SK Ditandatangani Pj Gubernur, Komisioner KI Sulsel Segera Dilantik

Tim Sindomakassar
Kamis, 24 Okt 2024 19:55
SK Ditandatangani Pj Gubernur, Komisioner KI Sulsel Segera Dilantik
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat menerima Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel, hasil seleksi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Namun, jadwal pelantikan masih menunggu jadwal dari Pj Gubernur Sulsel.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat menerima Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, di Kantor Gubernur, Selasa, (22/10/2024) lalu. Turut hadir mendampingi Plh Kepala Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakib, dan Kabid Humas Fitra.



Kedatangan Ombudsman tersebut untuk mengkoordinasikan adanya aduan masyarakat terkait belum dilantiknya komisioner KI Sulsel.

"Pak Gubernur sudah tanda tangani SK (Surat Keputusan)-nya. Kita tinggal menunggu kapan ada waktu lowong Pak Gubernur untuk melakukan pelantikan," ungkap Jufri Rahman.

Sementara itu, Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Hasrul Eka Putra, menjelaskan kedatangannya menemui Sekda Sulsel Jufri Rahman untuk berkoordinasi sekaligus mengupdate perkembangan terkait proses hasil seleksi Komisioner KI Sulsel.

"Ada laporan yang masuk terkait dengan penundaan berlarut, yang dilaporkan itu adalah Gubernur, karena sampai saat ini anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan terpilih yang sejak Bulan Mei kemarin dinyatakan lulus belum dilantik," ungkap Hasrul.

Hasrul menuturkan, dari pertemuannya dengan Sekda Sulsel maka diketahui perkembangan bahwa SK Komisioner KI Sulsel sudah terbit dan sisa menunggu jadwal pelantikan. Dengan adanya jawaban dari Pemprov Sulsel tersebut, ia pun berharap agar laporan tersebut sudah selesai sehingga tugas dan fungsi KI Sulsel bisa segera berjalan.



"Semoga dengan ini juga laporannya bisa segera diselesaikan, ditutup. Supaya fungsi-fungsi Komisi Informasi sebagai salah satu lembaga negara yang memang juga punya fungsi pelayanan publik yang penting di Sulawesi Selatan dan Indonesia ini, bisa segera berjalan dengan baik lagi," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru