Guru Besar Kritik Persyaratan Calon Rektor UIN Alauddin Makassar
Kamis, 30 Mar 2023 15:29

Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar terbentuk. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027 mulai bergulir. Panitia penjaringan sudah mengumumkan jadwal dan syarat untuk bakal calon rektor pada Senin 27 Maret.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Dinkes Sulsel dan Makassar Visitasi Izin Operasional RS UIN Alauddin
Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar menerima visitasi dari Tim Ahli Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
Rabu, 19 Feb 2025 13:24

Sulsel
Delegasi UIN Alauddin Sabet Juara dan Best Video Kompetisi LKTI Prisma
Delegasi UIN Alauddin Makassar yang berasal dari Lembaga Debat dan Riset Hukum (LDRH) berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional (LKTIN) Prisma 2025.
Selasa, 18 Feb 2025 17:32

Sulsel
Mahasiswa UIN Alauddin Jadi Wakil Sulsel di Aksi 2025
Bayu Andika Mulawarman, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar berhasil lolos audisi Aksi 2025.
Senin, 17 Feb 2025 16:22

Sulsel
Minimalisir DO, Rektor UIN Alauddin Ingatkan Dosen PA Proaktif ke Mahasiswa
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menyoroti urgensi peran dosen Penasihat Akademik (PA) dalam mendampingi mahasiswa, baik dalam aspek akademik maupun pengembangan karakter.
Jum'at, 14 Feb 2025 15:40

Sulsel
Zakat Profesi Dosen UPZ UIN Alauddin Bantu 27 Mahasiswa Kurang Mampu
UPZ UIN Alauddin Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap mahasiswa kurang mampu dengan menyalurkan bantuan pembayaran UKT bagi 27 mahasiswa pada semester genap ini.
Kamis, 13 Feb 2025 10:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seleksi Sekda Makassar: 10 Peserta Lolos Administrasi, Pansel Tekankan Sistem Merit
2

BRIN dan Pangkep Kerjasama untuk Riset dan Inovasi Daerah
3

Idrus Marham Sebut Amran Sulaiman Tak Bertanggungjawab Jika Tak Mau Pimpin KKSS
4

Halalbihalal SMP Islam Athirah: Memperkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
5

DPRD Bantaeng Dukung Rencana Uji Nurdin Rotasi Pejabat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seleksi Sekda Makassar: 10 Peserta Lolos Administrasi, Pansel Tekankan Sistem Merit
2

BRIN dan Pangkep Kerjasama untuk Riset dan Inovasi Daerah
3

Idrus Marham Sebut Amran Sulaiman Tak Bertanggungjawab Jika Tak Mau Pimpin KKSS
4

Halalbihalal SMP Islam Athirah: Memperkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
5

DPRD Bantaeng Dukung Rencana Uji Nurdin Rotasi Pejabat