Guru Besar Kritik Persyaratan Calon Rektor UIN Alauddin Makassar
Kamis, 30 Mar 2023 15:29
Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar terbentuk. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027 mulai bergulir. Panitia penjaringan sudah mengumumkan jadwal dan syarat untuk bakal calon rektor pada Senin 27 Maret.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
UIN Alauddin Selaraskan Rencana Strategis dengan Kementerian Agama
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Review Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Rektorat Kampus II, Jumat, 19 Desember 2025.
Sabtu, 20 Des 2025 13:07
News
Gallery Exhibition hingga Talkshow Meriahkan HUT 4 Dekade UKM LIMA Washilah
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Informasi Mahasiswa Alauddin (LIMA) Washilah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Literasoul, dari Rabu-Kamis (17-18 Desember 2025).
Kamis, 18 Des 2025 16:54
News
Perdana, UIN Alauddin Makassar Diberi Predikat Badan Publik Informatif oleh KI
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, datang dari Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Kamis, 18 Des 2025 11:49
News
RS UIN Alauddin Kantongi Akreditasi Paripurna dari LAM-KPRS
Rumah Sakit UIN Alauddin berhasil meraih Akreditasi Paripurna dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).
Selasa, 16 Des 2025 17:27
Sulsel
Mahasiswa FEBI UIN Alauddin Makassar Sabet Juara 1 Lomba Poster LP2M
Tim Scopus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menorehkan prestasi membanggakan, Jumat (5/12/2025).
Sabtu, 06 Des 2025 07:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas