Guru Besar Kritik Persyaratan Calon Rektor UIN Alauddin Makassar
Kamis, 30 Mar 2023 15:29
Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar terbentuk. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027 mulai bergulir. Panitia penjaringan sudah mengumumkan jadwal dan syarat untuk bakal calon rektor pada Senin 27 Maret.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dirut BPJS Kesehatan Puji Fasilitas RS UIN Alauddin, Layak Layani Peserta JKN
Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui kegiatan peluncuran kerja sama pelayanan yang digelar Jumat (22/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 07:46
Sulsel
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
UIN Alauddin Makassar mengukuhkan tiga guru besar dalam Sidang Senat Terbuka di Gedung Auditorium UIN Alauddin Makassar Kampus II, Gowa, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 23:20
Sulsel
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 National Ecofeb Competition 2026
Tim mahasiswa UIN Alauddin Makassar meraih Juara 1 pada ajang National Ecofeb Competition 2026 cabang lomba Business Plan yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWP Surabaya, Senin (11/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 09:03
Sulsel
Forkeis UIN Alauddin Makassar Dorong Pengembangan Kader Lewat Tikar 2026
Forkeis UIN Alauddin Makassar sukses menggelar Temu Ilmiah Kader 2026. Kegiatan tersebut resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.
Senin, 11 Mei 2026 15:42
News
UIN Alauddin Makassar Kukuhkan 3 Guru Besar
UIN Alauddin Makassar mengukuhkan tiga guru besar dalam Sidang Senat Terbuka di Gedung Auditorium Kampus II, Kabupaten Gowa, Selasa (28/4/2026).
Selasa, 28 Apr 2026 16:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Hasmyati Jadi Pembicara Simposium Antarbangsa di Malaysia
2
Sambut Milad ke-72 dan Konferensi Internasional, PPs UMI Kibarkan Bendera ASEAN
3
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
4
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
5
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Hasmyati Jadi Pembicara Simposium Antarbangsa di Malaysia
2
Sambut Milad ke-72 dan Konferensi Internasional, PPs UMI Kibarkan Bendera ASEAN
3
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
4
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
5
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan