Guru Besar Kritik Persyaratan Calon Rektor UIN Alauddin Makassar
Kamis, 30 Mar 2023 15:29
Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar terbentuk. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027 mulai bergulir. Panitia penjaringan sudah mengumumkan jadwal dan syarat untuk bakal calon rektor pada Senin 27 Maret.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pertama Kali, Guru Besar dari Tiongkok Bicara Langsung di UIN Alauddin
UIN Alauddin Makassar memperkuat jejaring internasional dan dialog lintas agama melalui seminar internasional bertajuk Religion in Chinese Perspective.
Jum'at, 17 Apr 2026 23:43
Sulsel
UIN Alauddin Tuan Rumah Kompetisi Ilmiah Nasional Mahasiswa Ushuluddin
Kompetisi Ilmiah Nasional Mahasiswa Ushuluddin (KINMU) memasuki edisi kelima pada 2026. Tahun ini, UIN Alauddin Makassar dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaraan ajang tersebut.
Selasa, 14 Apr 2026 09:47
News
UIN Alauddin Masuk 3 Besar PTKI Terbaik Versi SCImago 2026
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dan internasional.
Rabu, 08 Apr 2026 20:54
News
Lulus S3 di UIN Alauddin, Mahasiswi Brunei Sebut Pengalaman di Indonesia Tak Tergantikan
UIN Alauddin Makassar kembali mencatat capaian internasional melalui wisudawan program doktor (S3) asal Brunei Darussalam, Anisa binti Alamsyah. Ia mengikuti prosesi Wisuda Angkatan 117.
Sabtu, 04 Apr 2026 11:16
News
Orasi Pengukuhan Prof Gustia Tahir: Eco-Sufisme Solusi Etis Atasi Krisis Ekologi Global
UIN Alauddin Makassar mengukuhkan tiga guru besar dalam Sidang Senat Terbuka di Gedung Auditorium Kampus II, Gowa, Kamis (2/4/2026). Salah satu yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Hj. Gustia Tahir, M.Ag.
Jum'at, 03 Apr 2026 10:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon
3
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
4
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
5
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon
3
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
4
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
5
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar