Guru Besar Kritik Persyaratan Calon Rektor UIN Alauddin Makassar
Kamis, 30 Mar 2023 15:29
Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar terbentuk. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027 mulai bergulir. Panitia penjaringan sudah mengumumkan jadwal dan syarat untuk bakal calon rektor pada Senin 27 Maret.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
Hanya saja, beberapa poin persyaratan yang diumumkan panitia penjaringan menuai kritik dari guru besar UIN Alauddin Makassar. Salah satunya Prof Usman Jafar.
"Ada sesuatu yang tidak lazim terjadi terkait persyaratan tambahan khususnya poin 1, 2, dan 3 yang dipandang berlebih-lebihan," kata Prof Usman, Rabu (30/3/2023).
Baca juga: Pilrek UIN Alauddin Makassar Mulai Bergulir, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Dalam pengumuman pelaksanaan penjaringan calon rektor, terdapat tiga poin utama, yakni persyaratan bakal calon rektor, penjadwalan, dan tata cara pendaftaran.
Secara spesifik Prof Usman mengkritik poin syarat tambahan pada bagian persyaratan bakal calon rektor. Di sana disebutkan bahwa dosen yang mendapat tugas tambahan di perguruan tinggi lain, selain UIN Alauddin, harus melampirkan dokumen tambahan.
Dokumen itu yakni surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan. Surat izin atau persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan. Hard copy SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki.
Baca juga: Hasto Ajak Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Gelorakan Spirit Bung Karno
Tiga poin tambahan inilah yang menurut Prof Usman berlebihan. Dia mengklaim, syarat tambahan ini tidak ada dalam statuta dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang selama ini menjadi rujukan penjaringan calon rektor.
"Cenderung melabrak PMA dan statuta UIN Alauddin yang menjadi aturan main setiap penjaringan calon rektor selama ini," sambung Prof Usman.
"Padahal sudah cukup dengan SK, itu yang selama ini berlaku," sambung guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum itu.
Prof Usman bilang persyaratan tambahan ini menjadi diskusi di lingkungan senat kampus. Dia mendorong agar persoalan ini dibereskan terlebih dahulu sebelum menuju ke tahapan lebih jauh.
"Ini persyaratan kalau tidak klir bisa menimbulkan persoalan, tidak bisa dilakukan dulu proses selanjutnya, karena ini cenderung merugikan, bisa menggugurkan," kata dia.
Menurut Prof Usman, guru besar UIN Alauddin lainnya meminta agar tahapan pilrek ini disosialisasikan secara masif. Sebab, orang di luar UIN Alauddin pun bisa mencalonkan diri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor, Kaswad Sartono menjelaskan, persyaratan tambahan dalam penguman tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 5041 Tahun 2017.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait dosen PNS PTKIN yang menjabat di perguruan tinggi lain. Seperti keharusan memiliki surat permohonan dari perguruan tinggi kepada dosen tersebut, serta izin dari perguruan tinggi tempat mengabdi sebelumnya.
"Jadi pada dasarnya, apa yang menjadi persyaratan dalam penjaringan bakal calon rektor itu seluruhnya ada di aturan. Tidak ada tambahan. Itu semata untuk bagaimana supaya rektor memenuhi standar administrasi secara baik," kata Kaswad.
(MAN)
Berita Terkait
News
UiTM Malaysia dan UIN Alauddin Makassar Perkuat Kolaborasi Akademik
Program Studi Matematika, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar menerima kunjungan akademik delegasi Fakulti Sains Komputer dan Matematik UiTM Malaysia pada 1–4 September 2026.
Kamis, 10 Sep 2026 09:02
News
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dosen UIN Alauddin Makassar di panggung nasional. Dr. Baharuddin, S.Pd.I., M.Pd.I., berhasil meraih juara 1 Cabang Adzan pada MTQ Korpri Nasional VIII Tahun 2026.
Senin, 31 Agu 2026 15:34
Sulsel
Rektor UIN Alauddin Terima Kunjungan Kapolresta Gowa untuk Perkuat Sinergi Institusi
Penguatan sinergi antara kepolisian dan perguruan tinggi menjadi perhatian dalam kunjungan silaturahmi Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman ke UIN Alauddin Makassar.
Rabu, 19 Agu 2026 09:34
Makassar City
Rektor UIN Alauddin Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Perairan Samalona
Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan dengan cara berbeda oleh UIN Alauddin Makassar. Rektor UIN Alauddin Makassar bersama tim penyelam mengibarkan bendera Merah Putih di bawah laut perairan Pulau Samalona.
Selasa, 18 Agu 2026 23:00
Sulsel
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa
Unit Pengelola Zakat (UPZ) UIN Alauddin Makassar menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada 126 mahasiswa.
Senin, 17 Agu 2026 12:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
3
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Cegah Risiko Hukum, Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi dengan Kejati Maluku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
3
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Cegah Risiko Hukum, Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi dengan Kejati Maluku