Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU

Kamis, 05 Des 2024 18:54
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
Suasana pengamanan dan Kawat berduri membentang di sekitar Gudang Logistik KPU Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
MAKASSAR - Polemik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto terus terjadi, bahkan saat ini ada sekitar delapan TPS direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Dari hasil pengawasan teman-teman di Jeneponto, sampai saat ini ada delapan TPS yang kita rekomendasikan untuk PSU," ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Kamis (5/12/2024).



Saiful Jihad merincikan delapan TPS di Jeneponto yang berpotensi pencoblosan ulang adalah, TPS 2 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, TPS 5 Desa Tolo Barat dan TPS 1 Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara.

Kemudian, TPS 1 Desa Jenetallasa, Kecamatan Bangkala dan 4 TPS yang tersebar di Kecamatan Bontoramba direkomendasikan Bawaslu untuk pencoblosan ulang Pilkada 2024.

Dia menjelaskan rekomendasi pencoblosan ulang karena ditemukan beberapa pelanggaran serius saat pemungutan suara pada Rabu (27/11/02024) lalu. Dua di antaranya adalah adanya pemilih yang menggunakan undangan memilih orang lain, hingga ditemukan pemilih mencoblos dua kali sebagai daftar pemilih khusus (DPT) di TPS lain dan juga mencoblos sebagai DPT di TPS asalnya.

"Hasil pengawasan ini menemukan, sampai di-tracking ada DPK (daftar pemilih khusus) yang jumlahnya sekian, kita tracking-tracking ternyata ada nama yang ada situ, ketika kita cek nama ini ada juga di TPS lain. Nah, dicek daftar hadir di TPS, ada juga hadir mencoblos di sana," ujar Saiful Jihad.

Saiful menyebut, kasus pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali salah satunya ditemukan di TPS 5 Tolo Barat.
"Kenapa ada daftar namanya hadir di TPS, misalnya, di Tolo Barat TPS 5. Setelah di-tracking ada orang yang mencoblos lebih dari satu kali," jelas Saiful Jihad.



"Nah, inilah kemudian kita rekomendasikan, misalnya PSU di TPS 5 Tolo Barat. Ini contoh kejadian di Jeneponto," imbuh Komisioner Bawaslu Sulsel dua periode tersebut.

Saiful menjelaskan, rekomendasi PSU pada 8 TPS di Jeneponto tidak hanya untuk calon bupati setempat, melainkan juga untuk pemilihan gubernur.

"Ada yang calon gubernur juga, jadi tidak semua hanya bupati, jadi ini jangan dimaknai hanya calon bupati. Ada juga khusus pilgub saja," tandas Saiful Jihad.
(GUS)
Berita Terkait
Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
News
Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
Sidang MK perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadirkan termohon dan terkait.
Jum'at, 24 Jan 2025 20:43
Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT
Sulsel
Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT
Arsul Sani, Hakim Konstitusi memimpin langsung sidang perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 24 Jan 2025 20:06
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
Sulsel
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
KPU Jeneponto selaku Termohon balik menuduh Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jum'at, 24 Jan 2025 14:36
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
Sulsel
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
KPU Sulsel selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Senin, 20 Jan 2025 19:26
Berita Terbaru