Polda Sulsel Tegaskan Bakal Tahan 3 Owner Skincare Ilegal
Selasa, 31 Des 2024 11:38
Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel. Foto: Dewan.
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan bakal melakukan penahanan terhadap tiga tersangka owner skincare yang mengandung bahan merkuri atau ilegal.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel Pimpin Aksi Bersih Pantai Losari, Tindak Lanjut Instruksi Presiden
Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial berupa aksi bersih-bersih di kawasan Anjungan Pantai Losari, Makassar, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 14:46
News
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
News
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Sulsel
Kapolda Sulsel Apresiasi Peran Polres dalam Pencarian Korban ATR 42-500
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan kunjungan ke Mapolres Maros, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 19:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
2
Berlangsung Tertib, Pemkot Makassar Tertibkan 96 PKL di Mariso
3
Warga Penggarap Dampingi Satpol PP Pasang Plang Aset Pemerintah di Lampia
4
Beyond Academics, SD Islam Cendekia Muda Tekankan Fondasi Iman Sebelum Akademik
5
Gowa Indah Badminton Open 2026 Jadi Panggung Regenerasi Atlet Muda Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
2
Berlangsung Tertib, Pemkot Makassar Tertibkan 96 PKL di Mariso
3
Warga Penggarap Dampingi Satpol PP Pasang Plang Aset Pemerintah di Lampia
4
Beyond Academics, SD Islam Cendekia Muda Tekankan Fondasi Iman Sebelum Akademik
5
Gowa Indah Badminton Open 2026 Jadi Panggung Regenerasi Atlet Muda Sulsel