Polda Sulsel Tegaskan Bakal Tahan 3 Owner Skincare Ilegal
Selasa, 31 Des 2024 11:38

Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel. Foto: Dewan.
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan bakal melakukan penahanan terhadap tiga tersangka owner skincare yang mengandung bahan merkuri atau ilegal.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Polda Sulsel Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 214 Ton Beras Siap Disalurkan
Polda bersama Pemrov dan Forkopimda Sulsel meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPN). Sebanyak 214 ton beras akan disalurkan kepada masyarakat.
Kamis, 14 Agu 2025 18:06

News
Kapolda Sulsel Ajak Mahasiswa Baru Unhas Jauhi Pelanggaran Hukum
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengajak mahasiswa menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk diantaranya penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.
Senin, 11 Agu 2025 23:08

News
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sulsel
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polda Sulsel dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Senin, 11 Agu 2025 11:07

News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31

Sulsel
Polres di Sulsel Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Target Rampung Desember
Polres di wilayah Kepolisian Daerah Sulsel bakal mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fasilitas ini bagian integral dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 07 Agu 2025 05:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
2

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
3

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
4

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
2

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
3

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
4

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik