Polda Sulsel Tegaskan Bakal Tahan 3 Owner Skincare Ilegal
Selasa, 31 Des 2024 11:38

Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel. Foto: Dewan.
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan bakal melakukan penahanan terhadap tiga tersangka owner skincare yang mengandung bahan merkuri atau ilegal.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Wakapolda Sulsel Bersama Bupati Bantaeng Groundbreaking Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, didampingi Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melakukan Groundbreaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kelurahan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, Kamis, 5 Juni.
Kamis, 05 Jun 2025 17:44

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 29 Mei 2025 04:01

News
Dua Hari, Ditlantas Polda Sulsel Tindak 104 Kendaraan Kelebihan Muatan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat sebanyak 104 pelanggaran, selama operasi penindakan angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang digelar sejak 22-24 Mei 2025.
Sabtu, 24 Mei 2025 22:07

News
Polda Sulsel Amankan 49 Pelaku Terlibat TPPO dan Prostitusi
Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polda Sulsel bersama Polres Jajaran tidak hanya berhasil mengungkap berbagai kasus premanisme. Kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi juga termasuk diantaranya.
Kamis, 22 Mei 2025 14:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Makassar Tuan Rumah Rakernas HDCI & Sulawesi Bike Week 2025
2

Batara Residence Resmi Diluncurkan: Hunian Terjangkau, Strategis, dan Modern
3

Ketersediaan Lahan Gowa Siap Wujudkan Program Swasembada Pangan
4

Menteri Kehutanan Apresiasi Komitmen PT Vale dalam Pelestarian Alam
5

Pelindo & Pertamina EP Jalin Kerja Sama Jasa Pandu-Tunda Kapal di CBM Bunyu Kaltara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Makassar Tuan Rumah Rakernas HDCI & Sulawesi Bike Week 2025
2

Batara Residence Resmi Diluncurkan: Hunian Terjangkau, Strategis, dan Modern
3

Ketersediaan Lahan Gowa Siap Wujudkan Program Swasembada Pangan
4

Menteri Kehutanan Apresiasi Komitmen PT Vale dalam Pelestarian Alam
5

Pelindo & Pertamina EP Jalin Kerja Sama Jasa Pandu-Tunda Kapal di CBM Bunyu Kaltara