Polda Sulsel Tegaskan Bakal Tahan 3 Owner Skincare Ilegal
Selasa, 31 Des 2024 11:38

Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel. Foto: Dewan.
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan bakal melakukan penahanan terhadap tiga tersangka owner skincare yang mengandung bahan merkuri atau ilegal.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono memimpin langsung Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Rabu (09/04/2025).
Rabu, 09 Apr 2025 23:31

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31

News
Polda Sulsel Bakal Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM
Polda Sulsel akan melakukan penertiban kembali terhadap dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi dan kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sabtu, 05 Apr 2025 16:33

News
Polisi dan Denpom Makassar Tangkap Pria Mengaku Anggota TNI yang Aniaya Kekasihnya
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Denpom Makassar, menangkap seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat pacarnya. Parahnya, setelah berhasil dia justru melakukan penganiayaan.
Selasa, 25 Mar 2025 21:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Libatkan Penjahit Lokal dalam Program Gratis Seragam Sekolah
2

Jalur Alternatif Barhasil, Kendaraan Yang Melintas Periode Idul Fitri Menurun
3

Pererat Silaturahmi, Appi-Aliyah Hadiri Halal Bihalal dengan Guru-guru se-Kota Makassar
4

Operasi Ketupat Pallawa 2025 Sukses Tekan Angka Kecelakaan
5

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Libatkan Penjahit Lokal dalam Program Gratis Seragam Sekolah
2

Jalur Alternatif Barhasil, Kendaraan Yang Melintas Periode Idul Fitri Menurun
3

Pererat Silaturahmi, Appi-Aliyah Hadiri Halal Bihalal dengan Guru-guru se-Kota Makassar
4

Operasi Ketupat Pallawa 2025 Sukses Tekan Angka Kecelakaan
5

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal