Polda Sulsel Tegaskan Bakal Tahan 3 Owner Skincare Ilegal
Selasa, 31 Des 2024 11:38
Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel. Foto: Dewan.
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan bakal melakukan penahanan terhadap tiga tersangka owner skincare yang mengandung bahan merkuri atau ilegal.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi konferensi pers di Aula Mappaodang, Mabes Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Senin,(30/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, persoalan tersebut berawal laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran beberapa skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Skincare waktu itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan laporan dari BPOM. Kita (Polda Sulsel) bekerja sama dengan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), ternyata dari produk-produk tertentu banyak mengandung merkuri dan ada juga yang tidak mengandung (zat berbahaya)," katanya.
Jendral Bintang Dua ini menambahkan bahwa dari ketiga tersangka (Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel ada yang dalam kondisi hamil.
"Ada pihak yang harus diminta pertanggung jawaban, itu ada dua owner laki-laki (MS dan AS), satu perempuan (MH). Tapi kondisinya (Mira Hayati) dalam keadaan sakit, muntah darah dan dalam kondisi hamil juga. Semua itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dokter Kepolisian dan Dokter Umum," sambungnya.
Kemudian, mantan Kapolsektif Brebes ini kembali menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menahan tiga tersangka owner skincare berbahaya dan mengumpulkan kelengkapan dokumen sebelum penahan dilaksanakan.
"Kami dari Polda Sulsel akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri! Kita melakukan penahanan juga melihat perkara yang sedang dimajukan. Jadi sampai saat ini, berkas-berkas sudah kita kirim semua ke Jaksa Penuntut Umum, masih menunggu P19 atau P21," katanya.
Lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini yakin dalam proses hukum perkara ini bakal segera memasuki tahap selanjutnya.
"Seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama, atau kedua, ketiga saja belum kembali, perkara ini masih saja bisa terjadi bolak-balik. Begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya demikian," tegasnya dalam sesi konferensi pers.
Terakhir, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono membeberkan bahwa proses pengungkapan ini dilakukan dengan transparan.
"Nanti kalau kira-kira sudah ada kemungkinan berapa kali petunjuk dipenuhi, terus ada indikasi mau P21. Itu pasti saya akan tahan, semua saya tahan ini semuanya terbuka," kuncinya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, dua dari tiga berkas perkara dikonfirmasikan lengkap dan tetap mengkawal kasus ini sampai ke instansi bidang hukum.
"Saat ini dilakukan penelitian berkas perkara terakhir, saya hadir di ekspose. Intinya yaitu perkara tersebut akan dipertegas! Berikan kesempatan agar perkara tersebut sampai di pengadilan," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Sudah Periksa 11 Saksi Kasus Penembakan Pengacara di Bone
Polda Sulsel terus mendalami kasus penembakan terhadap pengacara Rudy S Gani. Penembakan di Dusun Limpoe, Desa Pattuku, Kecamatan Lappariaja itu akhirnya membuat korban meninggal dunia.
Kamis, 02 Jan 2025 16:47
News
Kasus Pelanggaran Disiplin Personel Polri di Sulsel Menurun
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) memaparkan penanganan kasus sepanjang 2024 di Aula Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Senin, 30 Des 2024 23:19
News
Polisi Beberkan Peran ASS dalam Kasus Pembuatan Uang Palsu
Penyidik Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan peran Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), dalam kasus pembuatan palsu yang dilakukan di lingkup kampus UIN Alauddin Makassar.
Senin, 30 Des 2024 21:23
News
Dukung Tugas Kepolisian, Pertamina & Polda Sulsel Kerja Sama Penyediaan BBM & Pelumas
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi dan Polda Sulsel bersama jajaran satuan kerja menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas untuk tahun anggaran 2025.
Senin, 30 Des 2024 14:48
Sulsel
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung BPKB Prototype Polres Bone
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono meresmikan langsung fasilitas baru berupa gedung Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Prototype Polres Bone di Jalan Bhayangkara.
Selasa, 24 Des 2024 14:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kakan Kemenag Makassar Dukung Pelatihan Asesor Penilaian Masjid
2
IMMIM Siapkan 40 Orang Asesor Penilaian Masjid di Kota Makassar
3
Pj Gubernur Sulsel Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Jeneponto
4
Target 10 Ribu Pelari, Makassar Half Marathon 2025 Hadir dengan Inovasi Baru
5
Tingkat Gemar Membaca di Gowa Urutan Kedua di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kakan Kemenag Makassar Dukung Pelatihan Asesor Penilaian Masjid
2
IMMIM Siapkan 40 Orang Asesor Penilaian Masjid di Kota Makassar
3
Pj Gubernur Sulsel Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Jeneponto
4
Target 10 Ribu Pelari, Makassar Half Marathon 2025 Hadir dengan Inovasi Baru
5
Tingkat Gemar Membaca di Gowa Urutan Kedua di Sulsel