Bank Indonesia Berikan Tips Cara Bedakan Uang Palsu dan Asli
Selasa, 31 Des 2024 18:54

Bank Indonesia memberikan tips agar masyarakat bisa mengidentifikasi uang palsu dan asli. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kasus produksi dan peredaran uang palsu yang terungkap di Sulsel membuat masyarakat resah. Sehingga Bank Indonesia memberikan tips agar masyarakat bisa mengidentifikasi uang palsu tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim memberikan informasi cara mengenali keaslian uang Rupiah yaitu pertama cara menguji uang asli, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.
Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.
Kedua, membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.
Adapun pasal 35 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. "Selain itu BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah," katanya.
Keempat, mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan (angan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi).
Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.
Kelima, BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Terakhir, keenam BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping terus digalakkannya edukasi cara mengenal ciri keaslian uang Rupiah secara masif dan sinergi erat seluruh unsur Botasupal.
Lalu, sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar), atau terus menurun dari tahun ke tahun, yaitu pada tahun 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm. Uang palsu bukan merupakan uang Rupiah yang dapat ditransaksikan dan tidak memiliki nilai.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim memberikan informasi cara mengenali keaslian uang Rupiah yaitu pertama cara menguji uang asli, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.
Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.
Kedua, membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.
Adapun pasal 35 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. "Selain itu BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah," katanya.
Keempat, mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan (angan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi).
Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.
Kelima, BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Terakhir, keenam BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping terus digalakkannya edukasi cara mengenal ciri keaslian uang Rupiah secara masif dan sinergi erat seluruh unsur Botasupal.
Lalu, sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar), atau terus menurun dari tahun ke tahun, yaitu pada tahun 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm. Uang palsu bukan merupakan uang Rupiah yang dapat ditransaksikan dan tidak memiliki nilai.
(GUS)
Berita Terkait

Ekbis
Bank Indonesia Dorong Sinergi Kebut Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Sulsel
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di wilayahnya.
Senin, 24 Mar 2025 20:20

Ekbis
BI Sulsel Gelar SERAMBI Pinisi dan Pasar Murah Ramadan 2025 di Pulau Lae-lae
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar acara 'SERAMBI Pinisi' dan Pasar Murah Ramadan di Pulau Lae-Lae, Makassar pada Minggu.
Senin, 24 Mar 2025 04:17

News
JPU Kejari Gowa Terima Tahap Dua Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan berkas tahap dua perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 15:44

News
Jufri Rahman: BI Berperan Penting dalam Pengendalian Inflasi di Sulsel
Pengendalian inflasi di Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi salah satu wilayah terbaik di Indonesia. Salah satu yang memiliki peran penting dalam aksi tersebut yakni Bank Indonesia (BI) Sulsel yang mendampingi pemerintah.
Selasa, 18 Mar 2025 22:44

News
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.
Selasa, 18 Mar 2025 22:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat