Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee

Jum'at, 24 Jan 2025 20:43
Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
Suasana sidang PHPU Pilkada Jeneponto berubah usai hakim melontarkan celetukan bernada candaan. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Sidang MK perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadirkan termohon dan terkait.

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (24/1/2025).

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Sementara pihak termohon dari KPU Jeneponto, dikuasakan ke Ryan Franata dan didampingi langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.

Untuk pihak terkait dalam hal ini, menghadirkan Saiful dan rekannya Irham.

Dalam momen tersebut, Hakim MK Arsul Sani sempat melontarkan celetukan bernada candaan. Momen itu dapat dilihat dari sampel waktu 1.47.42 detik lewat streaming Youtube MK.

Saat mempersilakan kepada pihak terkait, Arsul Sani memberikan candaan terhadap dua kuasa hukum yang dipercayakan pihak terkait.

"Ya pihak terkait, pokok-pokoknya, yah?, Anda nggak mau kalah sama kuasa termohon ini, kuasa hukum termohon 52 halaman. Anda 87 halaman, cukup tebal yah! Mudah-mudahan Fee-nya tebal juga ini ya?," celetuk Arsul Sani.

Candaan Arsul Sani itu membuat suasana persidangan berwarna. Ruang sidang yang tegang berubah jadi riuh.

Mendengar celetukan Arsul, reaksi Saiful langsung tertawa.

Diketahui, sidang PHPU ini adalah kali kedua yang terlaksana.

Dalam sidang tersebut, pemohon sengketa PHPU di MK adalah pasangan Sarif-Qalby, merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.

Sementara termohon adalah, KPU Jeneponto, dan pihak terkait adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar. Selain itu, Bawaslu Jeneponto juga turut hadir dalam sidang.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru