Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
Jum'at, 24 Jan 2025 20:43

Suasana sidang PHPU Pilkada Jeneponto berubah usai hakim melontarkan celetukan bernada candaan. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sidang MK perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadirkan termohon dan terkait.
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (24/1/2025).
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Sementara pihak termohon dari KPU Jeneponto, dikuasakan ke Ryan Franata dan didampingi langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.
Untuk pihak terkait dalam hal ini, menghadirkan Saiful dan rekannya Irham.
Dalam momen tersebut, Hakim MK Arsul Sani sempat melontarkan celetukan bernada candaan. Momen itu dapat dilihat dari sampel waktu 1.47.42 detik lewat streaming Youtube MK.
Saat mempersilakan kepada pihak terkait, Arsul Sani memberikan candaan terhadap dua kuasa hukum yang dipercayakan pihak terkait.
"Ya pihak terkait, pokok-pokoknya, yah?, Anda nggak mau kalah sama kuasa termohon ini, kuasa hukum termohon 52 halaman. Anda 87 halaman, cukup tebal yah! Mudah-mudahan Fee-nya tebal juga ini ya?," celetuk Arsul Sani.
Candaan Arsul Sani itu membuat suasana persidangan berwarna. Ruang sidang yang tegang berubah jadi riuh.
Mendengar celetukan Arsul, reaksi Saiful langsung tertawa.
Diketahui, sidang PHPU ini adalah kali kedua yang terlaksana.
Dalam sidang tersebut, pemohon sengketa PHPU di MK adalah pasangan Sarif-Qalby, merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Sementara termohon adalah, KPU Jeneponto, dan pihak terkait adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar. Selain itu, Bawaslu Jeneponto juga turut hadir dalam sidang.
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (24/1/2025).
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Sementara pihak termohon dari KPU Jeneponto, dikuasakan ke Ryan Franata dan didampingi langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.
Untuk pihak terkait dalam hal ini, menghadirkan Saiful dan rekannya Irham.
Dalam momen tersebut, Hakim MK Arsul Sani sempat melontarkan celetukan bernada candaan. Momen itu dapat dilihat dari sampel waktu 1.47.42 detik lewat streaming Youtube MK.
Saat mempersilakan kepada pihak terkait, Arsul Sani memberikan candaan terhadap dua kuasa hukum yang dipercayakan pihak terkait.
"Ya pihak terkait, pokok-pokoknya, yah?, Anda nggak mau kalah sama kuasa termohon ini, kuasa hukum termohon 52 halaman. Anda 87 halaman, cukup tebal yah! Mudah-mudahan Fee-nya tebal juga ini ya?," celetuk Arsul Sani.
Candaan Arsul Sani itu membuat suasana persidangan berwarna. Ruang sidang yang tegang berubah jadi riuh.
Mendengar celetukan Arsul, reaksi Saiful langsung tertawa.
Diketahui, sidang PHPU ini adalah kali kedua yang terlaksana.
Dalam sidang tersebut, pemohon sengketa PHPU di MK adalah pasangan Sarif-Qalby, merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Sementara termohon adalah, KPU Jeneponto, dan pihak terkait adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar. Selain itu, Bawaslu Jeneponto juga turut hadir dalam sidang.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43

Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52

Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42

Sulsel
Sidang Pilkada Palopo, Suku Disdik Jakut Tak Temukan Nama Trisal sebagai Peserta Ujian
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025).
Senin, 17 Feb 2025 21:33

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DLH Wajo Sebut Hanya Satu Tambang di Jalan Andi Unru Kantongi Izin, Selebihnya Ilegal
2

Chaidir dan Husniah jadi Formatur, Bertugas Susun Kepengurusan DPW PAN Sulsel
3

CSR Berkelanjutan, Bumi Karsa Kembali Raih Penghargaan dari The Iconomics
4

Jawab Tuntutan Warga Bonto Salluang, Bupati Uji Nurdin Pindahkan TPA ke KIBA
5

Aiptu Noval Sempat Adu Gulat Sebelum Tertembak oleh Buron Pelaku Begal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DLH Wajo Sebut Hanya Satu Tambang di Jalan Andi Unru Kantongi Izin, Selebihnya Ilegal
2

Chaidir dan Husniah jadi Formatur, Bertugas Susun Kepengurusan DPW PAN Sulsel
3

CSR Berkelanjutan, Bumi Karsa Kembali Raih Penghargaan dari The Iconomics
4

Jawab Tuntutan Warga Bonto Salluang, Bupati Uji Nurdin Pindahkan TPA ke KIBA
5

Aiptu Noval Sempat Adu Gulat Sebelum Tertembak oleh Buron Pelaku Begal