Celetuk Hakim MK dalam Sidang PHPU Jeneponto, Singgung Berkas Tebal hingga Fee
Jum'at, 24 Jan 2025 20:43

Suasana sidang PHPU Pilkada Jeneponto berubah usai hakim melontarkan celetukan bernada candaan. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sidang MK perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menghadirkan termohon dan terkait.
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (24/1/2025).
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Sementara pihak termohon dari KPU Jeneponto, dikuasakan ke Ryan Franata dan didampingi langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.
Untuk pihak terkait dalam hal ini, menghadirkan Saiful dan rekannya Irham.
Dalam momen tersebut, Hakim MK Arsul Sani sempat melontarkan celetukan bernada candaan. Momen itu dapat dilihat dari sampel waktu 1.47.42 detik lewat streaming Youtube MK.
Saat mempersilakan kepada pihak terkait, Arsul Sani memberikan candaan terhadap dua kuasa hukum yang dipercayakan pihak terkait.
"Ya pihak terkait, pokok-pokoknya, yah?, Anda nggak mau kalah sama kuasa termohon ini, kuasa hukum termohon 52 halaman. Anda 87 halaman, cukup tebal yah! Mudah-mudahan Fee-nya tebal juga ini ya?," celetuk Arsul Sani.
Candaan Arsul Sani itu membuat suasana persidangan berwarna. Ruang sidang yang tegang berubah jadi riuh.
Mendengar celetukan Arsul, reaksi Saiful langsung tertawa.
Diketahui, sidang PHPU ini adalah kali kedua yang terlaksana.
Dalam sidang tersebut, pemohon sengketa PHPU di MK adalah pasangan Sarif-Qalby, merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Sementara termohon adalah, KPU Jeneponto, dan pihak terkait adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar. Selain itu, Bawaslu Jeneponto juga turut hadir dalam sidang.
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (24/1/2025).
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Sementara pihak termohon dari KPU Jeneponto, dikuasakan ke Ryan Franata dan didampingi langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.
Untuk pihak terkait dalam hal ini, menghadirkan Saiful dan rekannya Irham.
Dalam momen tersebut, Hakim MK Arsul Sani sempat melontarkan celetukan bernada candaan. Momen itu dapat dilihat dari sampel waktu 1.47.42 detik lewat streaming Youtube MK.
Saat mempersilakan kepada pihak terkait, Arsul Sani memberikan candaan terhadap dua kuasa hukum yang dipercayakan pihak terkait.
"Ya pihak terkait, pokok-pokoknya, yah?, Anda nggak mau kalah sama kuasa termohon ini, kuasa hukum termohon 52 halaman. Anda 87 halaman, cukup tebal yah! Mudah-mudahan Fee-nya tebal juga ini ya?," celetuk Arsul Sani.
Candaan Arsul Sani itu membuat suasana persidangan berwarna. Ruang sidang yang tegang berubah jadi riuh.
Mendengar celetukan Arsul, reaksi Saiful langsung tertawa.
Diketahui, sidang PHPU ini adalah kali kedua yang terlaksana.
Dalam sidang tersebut, pemohon sengketa PHPU di MK adalah pasangan Sarif-Qalby, merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
Sementara termohon adalah, KPU Jeneponto, dan pihak terkait adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar. Selain itu, Bawaslu Jeneponto juga turut hadir dalam sidang.
(MAN)
Berita Terkait

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42

Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
4

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
4

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar