Terpidana TPPO Asal Kepulauan Aru Diringkus Tim Tabur Cabjari Pelabuhan Makassar

Minggu, 26 Jan 2025 20:00
Terpidana TPPO Asal Kepulauan Aru Diringkus Tim Tabur Cabjari Pelabuhan Makassar
Penangkapan terpidana TPPO asal Kepulauan Aru diringkus di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Minggu (26/01/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Cabjari Pelabuhan Makassar.

Terpidana bernama Mores Anton Beruat alia Obut berhasil diamankan berkat kolaborasi Tim Tabur Cabjari Pelabuhan bersama Polres Pelabuhan Makassar, KSOP, pihak Terminal PT Pelindo, dan Lantamal VI Makassar, di Dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Minggu (26/01/2025).

Penangkapan terhadap DPO dengan status terpidana itu dilakukan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 7433 /K.Pid.sus 2024 tanggal 12 November 2024 atas nama Mores Anton Beruat terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan putusan 3 tahun.

Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas mengatakan, penangkapan terpidana itu dilakukan setelah Kejari Kepulauan Aru meminta bantuan pihak Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Cabjari Pelabuhan Makassar.

"Permintaan bantuan itu, sebagaimana Surat No.R-12/q.1.15/Ek.u.3/01/2025 tanggal 25 Januari 2025," kata Ady Haryadi Annas, Minggu (26/1/2025).

Berdasarkan permintaan tersebut, lanjut Ady, Cabjari Pelabuhan Makassar menerbitkan surat perintah SP Ops 01/2025 tanggal 25 Januari 2025. Kemudian berkordinasi dengan stakeholder terkait.

"Alhasil, terpidana berhasil diamankan dan dilakukan penjemputan di dalam Kapal Labobar saat kapal sandar di dermaga," ucapnya.

Adapun terhadap terpidana, untuk saat ini telah dititipkan di ruang Tahti Polres Pelabuhan Makassar dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Eksekutor Kejari Kepulauan Aru.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru