Kasus Penganiayaan Gegara Pilkada di Maros Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Sabtu, 01 Feb 2025 15:02
Kajati Sulsel, Agus Salim saat menerima perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) kasus penganiayaan saat Pilkada Maros. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Muh Nasir bin Kasim (47) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Dijelaskannya, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”
Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak satu kali.
Diketahui tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Dijelaskannya, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”
Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak satu kali.
Diketahui tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).
Senin, 20 Okt 2025 19:33
News
Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Rabu, 01 Okt 2025 16:40
News
Keluarga Korban Ojol Tewas di Makassar Tolak Pelaku Diberi Restorative Justive
Keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi (26), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Makassar, tolak restorative justive diberikan kepada para tersangka.
Kamis, 11 Sep 2025 18:18
News
Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bebas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk membebaskan para tersangka
Rabu, 10 Sep 2025 15:32
News
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN
Selasa, 02 Sep 2025 21:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
2
Grup Astra Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan
3
Jaga Layanan Prima, Direksi Pertamina Patra Niaga Pantau SPBU di Makassar
4
SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025: Rayakan Cinta Indonesia Lewat Musik dan Teknologi
5
Pendaftaran Ditutup, 30 Orang Ikut Lelang Jabatan Pemkab Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
2
Grup Astra Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan
3
Jaga Layanan Prima, Direksi Pertamina Patra Niaga Pantau SPBU di Makassar
4
SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025: Rayakan Cinta Indonesia Lewat Musik dan Teknologi
5
Pendaftaran Ditutup, 30 Orang Ikut Lelang Jabatan Pemkab Maros