Kasus Penganiayaan Gegara Pilkada di Maros Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Sabtu, 01 Feb 2025 15:02

Kajati Sulsel, Agus Salim saat menerima perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) kasus penganiayaan saat Pilkada Maros. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Muh Nasir bin Kasim (47) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Dijelaskannya, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”
Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak satu kali.
Diketahui tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Dijelaskannya, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”
Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak satu kali.
Diketahui tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kasus Ponakan Aniaya Paman Berakhir Damai di Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice
Rabu, 26 Mar 2025 00:31

News
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.
Selasa, 18 Mar 2025 22:42

News
Tim Terpadu Dibentuk untuk Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel
Kamis, 06 Mar 2025 17:41

Sulsel
Kejari Jeneponto Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap perkara saling lapor atas kasus penganiayaan, Kamis (27/2/2025).
Kamis, 06 Mar 2025 11:11

News
Sinergi PLN & Kejati Sulsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Listrik
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim.
Rabu, 05 Mar 2025 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
2

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
3

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
4

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
5

Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
2

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
3

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
4

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
5

Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Makassar