Kasus Penganiayaan Gegara Pilkada di Maros Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Sabtu, 01 Feb 2025 15:02
Kajati Sulsel, Agus Salim saat menerima perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) kasus penganiayaan saat Pilkada Maros. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Muh Nasir bin Kasim (47) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Dijelaskannya, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”
Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak satu kali.
Diketahui tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Dijelaskannya, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”
Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak satu kali.
Diketahui tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
2
Selamat, Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
Sekda Gowa Minta Penerapan SPIP di Seluruh OPD Lebih Efektif
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
2
Selamat, Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
Sekda Gowa Minta Penerapan SPIP di Seluruh OPD Lebih Efektif