Kasus Penganiayaan Gegara Pilkada di Maros Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Sabtu, 01 Feb 2025 15:02
Kajati Sulsel, Agus Salim saat menerima perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) kasus penganiayaan saat Pilkada Maros. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Muh Nasir bin Kasim (47) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Dijelaskannya, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”
Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak satu kali.
Diketahui tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim, dalam keterangan persnya, Sabtu (01/02/205).
Dijelaskannya, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024, saat itu tersangka pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi Rudy. Di situ terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
“Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata korban Muh Nasir.
Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua).”
“Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang.”
Hal ini membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak satu kali.
Diketahui tersangka Kadir tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, merupakan kepala rumah tangga dengan 3 anak.
Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya yang Bernama Marwah membantu dengan berjualan di rumahnya sendiri untuk membantu suaminya menghidupi ketiga anak kandungnya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka tersinggung saat berdebat mengenai pilihan pada Pilkada Maros tahun 2024 yang lalu.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kajati Sulsel Restorative Justice Dua Perkara Penggelapan dan Pencurian
Dua perkara Penggelapan dan Pencurian dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) diselesaikan lewat keadilan Restorative Justice (RJ).
Jum'at, 31 Jan 2025 16:33
News
Kajati Sulsel Minta Jajaran Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara Pidsus
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim meminta jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus.
Rabu, 22 Jan 2025 14:02
News
128 Tipikor Terjadi Sepanjang 2024 di Sulsel, Kerugian Negara Rp91 M
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangani 128 dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024. Dari perkara-perkara tersebut, total kerugian negara mencapai Rp91.264.102.116.
Kamis, 02 Jan 2025 08:23
News
Refleksi Akhir Tahun, Kejati Sulsel Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang.
Selasa, 31 Des 2024 17:57
News
Kajati Sulsel Minta Jajaran Susun Program Kerja Sesuai Visi Misi Presiden
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 di Hotel Claro Makassar, Rabu (11/12/2024).
Rabu, 11 Des 2024 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Beda Pilihan di Pilkada, Honorer Dishub Jeneponto Diberhentikan
2
Dinkes Jeneponto Gelar Aksi Bersih-bersih di Jalan Lingkar
3
Fakultas Kedokteran UMI Tingkatkan Sistem E-Learning lewat Benchmarking ke FK UI
4
Gaji ASN di Jeneponto Dibayar Tepat Waktu, Meski Hari Libur
5
Petugas Gabungan Amankan Manusia Silver, Orang Tua Sempat 'Akting' Histeris
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Beda Pilihan di Pilkada, Honorer Dishub Jeneponto Diberhentikan
2
Dinkes Jeneponto Gelar Aksi Bersih-bersih di Jalan Lingkar
3
Fakultas Kedokteran UMI Tingkatkan Sistem E-Learning lewat Benchmarking ke FK UI
4
Gaji ASN di Jeneponto Dibayar Tepat Waktu, Meski Hari Libur
5
Petugas Gabungan Amankan Manusia Silver, Orang Tua Sempat 'Akting' Histeris