Ini Pasal Jerat Tiga Tersangka Skincare Berbahaya, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Senin, 03 Feb 2025 16:20
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) beberkan pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) beberkan pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. Ketiganya diancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, usai mendampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti kasus skincare berbahaya dari Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (03/02/2025).
Soetarmi menyebut, ketiga tersangka yaitu Agus Salim (40), Mustadi Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29), dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan tersangka AS (Agus Salim) yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.
Selanjutnya, tersangka Mustadi Dg Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan tersangka MS (Mustadi Dg Sila) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucapnya.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah," tambahnya.
Terakhir, tandas Soetarmi, yaitu tersangka MH merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan tersangka MH (Mira Hayati) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, usai mendampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti kasus skincare berbahaya dari Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (03/02/2025).
Soetarmi menyebut, ketiga tersangka yaitu Agus Salim (40), Mustadi Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29), dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan tersangka AS (Agus Salim) yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.
Selanjutnya, tersangka Mustadi Dg Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan tersangka MS (Mustadi Dg Sila) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucapnya.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah," tambahnya.
Terakhir, tandas Soetarmi, yaitu tersangka MH merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan tersangka MH (Mira Hayati) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
PLN & Kejati Gorontalo Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PLN UIP memperkuat koordinasi dengan Kejati Gorontalo untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Gorontalo.
Minggu, 06 Sep 2026 18:22
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
Menjaga Danau Purba Matano Tetap Lestari di Tengah Denyut Industri Nikel
4
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
5
Antrean BBM di Gowa, Takalar & Maros Kondusif, Pertamina Tambah Penyaluran 15 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
Menjaga Danau Purba Matano Tetap Lestari di Tengah Denyut Industri Nikel
4
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
5
Antrean BBM di Gowa, Takalar & Maros Kondusif, Pertamina Tambah Penyaluran 15 Persen