Ini Pasal Jerat Tiga Tersangka Skincare Berbahaya, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Senin, 03 Feb 2025 16:20

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) beberkan pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) beberkan pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. Ketiganya diancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, usai mendampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti kasus skincare berbahaya dari Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (03/02/2025).
Soetarmi menyebut, ketiga tersangka yaitu Agus Salim (40), Mustadi Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29), dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan tersangka AS (Agus Salim) yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.
Selanjutnya, tersangka Mustadi Dg Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan tersangka MS (Mustadi Dg Sila) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucapnya.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah," tambahnya.
Terakhir, tandas Soetarmi, yaitu tersangka MH merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan tersangka MH (Mira Hayati) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, usai mendampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti kasus skincare berbahaya dari Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (03/02/2025).
Soetarmi menyebut, ketiga tersangka yaitu Agus Salim (40), Mustadi Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29), dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan tersangka AS (Agus Salim) yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.
Selanjutnya, tersangka Mustadi Dg Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan tersangka MS (Mustadi Dg Sila) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucapnya.
"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah," tambahnya.
Terakhir, tandas Soetarmi, yaitu tersangka MH merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan tersangka MH (Mira Hayati) yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Istri Rudy S Gani Tiap Pekan ke Polda Cari Informasi Perkembangan Kasus
Keluarga Rudy S Gany menggelar tahlilan 40 hari mengenang kepergian pengacara yang tewas ditembak di Kabupaten Bone itu. Tahlilan diselenggarakan pada Selasa 11 Februari 2025 malam.
Rabu, 12 Feb 2025 13:15

Sulsel
Kapolda Sulsel Resmikan Dua Fasilitas Baru Polres Maros
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, melakukan kunjungan kerja ke Polres Maros, Selasa (11/2/2025).
Selasa, 11 Feb 2025 19:01

News
Tersangka Kasus Dua Bocah Disekap dan Disiksa Orang Tuanya Terancam 9 Tahun Penjara
Polda Sulsel lanjut menangani kasus dua bocah korban kekerasan yang dilakukan keluarganya sendiri. Empat orang telah ditetapkan tersangka dan terancam sembilan tahun penjara.
Selasa, 11 Feb 2025 16:05

News
Kondisi Dua Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya Mulai Membaik
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menjenguk dua bocah korban kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Senin (10/02/2025)
Senin, 10 Feb 2025 23:35

News
Polda Ambil Alih Kasus Dua Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya, Tetapkan 4 Tersangka
Kasus dua bocah berinisial IS (8) dan SF (9) yang disekap dan disiksa orang tuanya diambil alih Polda Sulsel dari Polres Pelabuhan Makassar. Sebanyak empat orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Senin, 10 Feb 2025 22:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Honorer Bantaeng Gelar Aksi, Sebut Seleksi PPPK Tidak Adil
2

Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
3

Akses Jalan Maros-Makassar Lumpuh, Puluhan Calon Penumpang Pesawat Telantar
4

Bosowa Peduli jadi yang Pertama Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Makassar
5

Maskapai Beri Kebijakan Reschedule untuk Penumpang yang Terjebak Banjir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Honorer Bantaeng Gelar Aksi, Sebut Seleksi PPPK Tidak Adil
2

Banjir Rendam Perkantoran, Pemkab Maros Liburkan ASN
3

Akses Jalan Maros-Makassar Lumpuh, Puluhan Calon Penumpang Pesawat Telantar
4

Bosowa Peduli jadi yang Pertama Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Makassar
5

Maskapai Beri Kebijakan Reschedule untuk Penumpang yang Terjebak Banjir