Oknum Guru SD Diduga Sodomi Murid di Palopo, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 Feb 2025 15:47
Terduga pelaku pencabulan,MR (47) di Palopo. Foto: Istimewa
PALOPO - Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada Rabu (06/02/2025).
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo.
MR diamankan lantaran melakukan perbutan sodomi kepada siswanya. Perilaku cabul terduga pelaku sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat sodom ke korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil. Korban lalu disuruh mensodomi pantat terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.
Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo.
MR diamankan lantaran melakukan perbutan sodomi kepada siswanya. Perilaku cabul terduga pelaku sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat sodom ke korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil. Korban lalu disuruh mensodomi pantat terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.
Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Singgah di Masjid Agung Jeneponto, Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Cabul
Seorang ibu rumah tangga berinisial NN melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami anaknya, NA (14) ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 23 Des 2025 10:53
Sulsel
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Sulsel
Bupati Husniah Sebut Angka Kriminalitas di Gowa Menurun
Saat puncak perayaan Hari Jadi Gowa ke 705 di Balla Lompoa, Senin (17/11), Husniah mengatakan, keberhasilan ini dicapai melalui program Gowa Aman yang menjadi salah satu pilar dari Gowa Bersama.
Senin, 17 Nov 2025 19:42
Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Sulsel
Resmi Dilantik jadi Walikota dan Wawali, Naili-Ome Diminta Kompak Bangun Palopo Baru
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025-2030 di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan pada Senin (04/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
2
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
3
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
4
Pelantikan Rektor UPRI Makassar Jadi Tonggak Penguatan Kepemimpinan Institusi
5
Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
2
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
3
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
4
Pelantikan Rektor UPRI Makassar Jadi Tonggak Penguatan Kepemimpinan Institusi
5
Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius