Oknum Guru SD Diduga Sodomi Murid di Palopo, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 Feb 2025 15:47

Terduga pelaku pencabulan,MR (47) di Palopo. Foto: Istimewa
PALOPO - Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada Rabu (06/02/2025).
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo.
MR diamankan lantaran melakukan perbutan sodomi kepada siswanya. Perilaku cabul terduga pelaku sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat sodom ke korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil. Korban lalu disuruh mensodomi pantat terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.
Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo.
MR diamankan lantaran melakukan perbutan sodomi kepada siswanya. Perilaku cabul terduga pelaku sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat sodom ke korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil. Korban lalu disuruh mensodomi pantat terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.
Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan 4 Bulan Percobaan
HW merasa kecewa dan depresi mendengar pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.
Jum'at, 21 Mar 2025 12:38

News
Polisi Amankan Sembilan Pelaku Penyerangan Menggunakan Busur di Makassar
Sebanyak sembilan orang pelaku penyerangan menggunakan busur terhadap seorang warga di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, diringkus polisi.
Senin, 10 Mar 2025 22:32

News
Mabuk Lem, Pemuda di Makassar Nekat Tikam Temannya Sendiri
Pemuda di Makassar berinisial AR (28) nekat menikam temannya menggunakan gunting. Aksi tersebut dilakukan pelaku di sekitar Jl Persatuan, Kecamatan Panakkukang, pada Kamis (06/03/2025) dini hari.
Jum'at, 07 Mar 2025 11:46

News
Waspada Teror Busur Geng Motor saat Waktu Sahur di Makassar
Dua orang pemuda terluka usai menjadi korban pembusuran oleh sekelompok geng motor di Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, Sabtu (01/03/2025).
Sabtu, 01 Mar 2025 18:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP