Oknum Guru SD Diduga Sodomi Murid di Palopo, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 Feb 2025 15:47
Terduga pelaku pencabulan,MR (47) di Palopo. Foto: Istimewa
PALOPO - Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada Rabu (06/02/2025).
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo.
MR diamankan lantaran melakukan perbutan sodomi kepada siswanya. Perilaku cabul terduga pelaku sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat sodom ke korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil. Korban lalu disuruh mensodomi pantat terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.
Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo.
MR diamankan lantaran melakukan perbutan sodomi kepada siswanya. Perilaku cabul terduga pelaku sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat korban datang ke rumahnya, terduga pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR untuk dapat berbuat sodom ke korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil. Korban lalu disuruh mensodomi pantat terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.
Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Tiga Karyawan Toko Curi Barang di Tempat Kerja Sendiri
Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga karyawan toko pakan ternak.
Selasa, 28 Apr 2026 12:04
Sulsel
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, aparat kepolisian melalui Tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bahan peledak berbahaya yang ditemukan di wilayah Kota Palopo pada Ahad (5/04/026) sekira pukul 10.00 WITA.
Minggu, 05 Apr 2026 16:18
News
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani
Oknum dosen di Kota Parepare berinisial S diamankan pihak kepolisian usai mencabuli seorang wanita benisial MF di salah satu mini market pada Ahad, 1 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Rabu, 04 Mar 2026 22:35
Sulsel
Polres Maros Tangani 796 Kasus Kamtibmas Sepanjang 2025
Polres Maros merilis sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025. Beberapa diantaranya, kasus reskrim, kasus narkotika dan kasus lalu lintas.
Selasa, 30 Des 2025 14:46
News
Singgah di Masjid Agung Jeneponto, Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Cabul
Seorang ibu rumah tangga berinisial NN melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami anaknya, NA (14) ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 23 Des 2025 10:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa