Warga Bara-Barayya Robohkan Pagar PN Makassar, Tolak Rencana Eksekusi
Kamis, 06 Feb 2025 18:59

Ratusan mahasiswa dan warga Bara-Barayya merobohkan pagar di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Ratusan mahasiswa dan warga Bara-Barayya merobohkan pagar di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Aksi itu dilakukan saat massa yang tergabung dalam Aliansi Bara-Barayya Bersatu menggelar unjuk rasa menolak rencana eksekusi di depan Gedung PN Makassar, Rabu (06/02/2025).
Dari pantauan SINDOMakassar, massa awalnya datang dengan konvoi motor yang dipimpin mobil komando dan langsung memadati sebagian Jalan Kartini tepat di depan PN Makassar.
Silih berganti mereka berorasi, bahkan ada ban bekas yang juga dibakar tepat depan pintu pagar PN Makassar.
Hingga, pada akhirnya mereka merasa geram karena lama tidak ditanggapi, mulailah aksi merobohkan pagar dan pelemparam dilakukan yang membuat pihak kepolisian harus bersiaga.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 2016. Warga mengklaim memiliki bukti sah secara hukum yang telah dipresentasikan dalam persidangan.
Namun, putusan yang dijatuhkan selama ini justru berbanding terbalik dengan harapan mereka.
"Selama delapan tahun warga diminta bersabar menghadapi ancaman penggusuran," ujar salah satu orator dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan keputusan eksekusi yang dikeluarkan pengadilan kepada pihak kepolisian.
"Apakah surat perintah eksekusi dari pengadilan ke Polrestabes Makassar justru menjadi pemicu semangat perjuangan kami untuk melawan," ucapnya.
"Maka apabila tidak ada lagi solusi selain eksekusi, maka kami nyatakan siap untuk terus melawan," serunya.
Aksi itu dilakukan saat massa yang tergabung dalam Aliansi Bara-Barayya Bersatu menggelar unjuk rasa menolak rencana eksekusi di depan Gedung PN Makassar, Rabu (06/02/2025).
Dari pantauan SINDOMakassar, massa awalnya datang dengan konvoi motor yang dipimpin mobil komando dan langsung memadati sebagian Jalan Kartini tepat di depan PN Makassar.
Silih berganti mereka berorasi, bahkan ada ban bekas yang juga dibakar tepat depan pintu pagar PN Makassar.
Hingga, pada akhirnya mereka merasa geram karena lama tidak ditanggapi, mulailah aksi merobohkan pagar dan pelemparam dilakukan yang membuat pihak kepolisian harus bersiaga.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 2016. Warga mengklaim memiliki bukti sah secara hukum yang telah dipresentasikan dalam persidangan.
Namun, putusan yang dijatuhkan selama ini justru berbanding terbalik dengan harapan mereka.
"Selama delapan tahun warga diminta bersabar menghadapi ancaman penggusuran," ujar salah satu orator dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan keputusan eksekusi yang dikeluarkan pengadilan kepada pihak kepolisian.
"Apakah surat perintah eksekusi dari pengadilan ke Polrestabes Makassar justru menjadi pemicu semangat perjuangan kami untuk melawan," ucapnya.
"Maka apabila tidak ada lagi solusi selain eksekusi, maka kami nyatakan siap untuk terus melawan," serunya.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
Walkot Munafri Bersama PN Makassar Sinergitas Cegah Penyuapan dan Mafia Tanah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Ruang Rapat Wali Kota pada Jumat (14/3/2025).
Jum'at, 14 Mar 2025 16:05

News
Tutup Jalan Hingga Malam, Demo Driver Ojol di Makassar Ricuh
Aksi unjuk rasa ratusan driver ojek online (ojol) di Kota Makassar berakhir ricuh di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu (12/03/2025).
Rabu, 12 Mar 2025 21:58

News
PA Makassar Gelar Sidang PS Sengketa Hibah Tergugat Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang berlamat di Jalan Sunu Raya No 42 Makassar.
Jum'at, 07 Mar 2025 17:31

Sulsel
DPRD Sulsel Garansi Tindaklanjuti Berbagai Tuntutan HMI Cagora
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Haslinda menerima aspirasi yang disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya dalam aksi demonstrasi bertajuk “Merah Putih Undercover” pada Rabu (26/02/2025).
Rabu, 26 Feb 2025 22:21

News
Duduk di Kursi Pesakitan, Agus Salim Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri
Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Agus Salim (40) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (25/2/2025).
Selasa, 25 Feb 2025 16:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
2

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
3

Transaksi Selama Ramadan, Novotel Makassar Siapkan Hadiah Emas hingga Umrah
4

Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Makassar
5

Pelindo Regional 4 Sediakan Posko Mudik Bersama BUMN 2025 di 3 Titik Strategis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Guru PAI di Jeneponto Kecewa, Tamsil Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan
2

PNM Makassar Salurkan Bantuan ke Nasabah dan Santri di Ruang Pintar Terapung
3

Transaksi Selama Ramadan, Novotel Makassar Siapkan Hadiah Emas hingga Umrah
4

Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Makassar
5

Pelindo Regional 4 Sediakan Posko Mudik Bersama BUMN 2025 di 3 Titik Strategis