Warga Bara-Barayya Robohkan Pagar PN Makassar, Tolak Rencana Eksekusi
Kamis, 06 Feb 2025 18:59
Ratusan mahasiswa dan warga Bara-Barayya merobohkan pagar di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Ratusan mahasiswa dan warga Bara-Barayya merobohkan pagar di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Aksi itu dilakukan saat massa yang tergabung dalam Aliansi Bara-Barayya Bersatu menggelar unjuk rasa menolak rencana eksekusi di depan Gedung PN Makassar, Rabu (06/02/2025).
Dari pantauan SINDOMakassar, massa awalnya datang dengan konvoi motor yang dipimpin mobil komando dan langsung memadati sebagian Jalan Kartini tepat di depan PN Makassar.
Silih berganti mereka berorasi, bahkan ada ban bekas yang juga dibakar tepat depan pintu pagar PN Makassar.
Hingga, pada akhirnya mereka merasa geram karena lama tidak ditanggapi, mulailah aksi merobohkan pagar dan pelemparam dilakukan yang membuat pihak kepolisian harus bersiaga.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 2016. Warga mengklaim memiliki bukti sah secara hukum yang telah dipresentasikan dalam persidangan.
Namun, putusan yang dijatuhkan selama ini justru berbanding terbalik dengan harapan mereka.
"Selama delapan tahun warga diminta bersabar menghadapi ancaman penggusuran," ujar salah satu orator dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan keputusan eksekusi yang dikeluarkan pengadilan kepada pihak kepolisian.
"Apakah surat perintah eksekusi dari pengadilan ke Polrestabes Makassar justru menjadi pemicu semangat perjuangan kami untuk melawan," ucapnya.
"Maka apabila tidak ada lagi solusi selain eksekusi, maka kami nyatakan siap untuk terus melawan," serunya.
Aksi itu dilakukan saat massa yang tergabung dalam Aliansi Bara-Barayya Bersatu menggelar unjuk rasa menolak rencana eksekusi di depan Gedung PN Makassar, Rabu (06/02/2025).
Dari pantauan SINDOMakassar, massa awalnya datang dengan konvoi motor yang dipimpin mobil komando dan langsung memadati sebagian Jalan Kartini tepat di depan PN Makassar.
Silih berganti mereka berorasi, bahkan ada ban bekas yang juga dibakar tepat depan pintu pagar PN Makassar.
Hingga, pada akhirnya mereka merasa geram karena lama tidak ditanggapi, mulailah aksi merobohkan pagar dan pelemparam dilakukan yang membuat pihak kepolisian harus bersiaga.
Diketahui, kasus sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 2016. Warga mengklaim memiliki bukti sah secara hukum yang telah dipresentasikan dalam persidangan.
Namun, putusan yang dijatuhkan selama ini justru berbanding terbalik dengan harapan mereka.
"Selama delapan tahun warga diminta bersabar menghadapi ancaman penggusuran," ujar salah satu orator dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan keputusan eksekusi yang dikeluarkan pengadilan kepada pihak kepolisian.
"Apakah surat perintah eksekusi dari pengadilan ke Polrestabes Makassar justru menjadi pemicu semangat perjuangan kami untuk melawan," ucapnya.
"Maka apabila tidak ada lagi solusi selain eksekusi, maka kami nyatakan siap untuk terus melawan," serunya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
News
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 16 Mar 2026 22:10
News
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
2
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
3
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bekali Siswa Hadapi Dunia Kuliah
4
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
5
Tembus Empat Besar Nasional, UNM Terima 3.830 Mahasiswa Baru Jalur SNBP