Ayah Kandung dan Ibu Tiri Dua Bocah Korban Kekerasan di Makassar Jadi Tersangka

Senin, 10 Feb 2025 19:51
Ayah Kandung dan Ibu Tiri Dua Bocah Korban Kekerasan di Makassar Jadi Tersangka
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar menetapkan orang tua dari dua bocah yang disekap dan disiksa menjadi tersangka. Masing-masing yaitu ayah kandung korban berinisial J (37) dan ibu tirinya NI (28).

Kedua orang tua korban tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

"Untuk penanganan kasus ini kemarin sudah digelarkan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka saat ini adalah ibu dan bapaknya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Restu menerangkan, ayah kandung korban ditetapkan tersangka karena membiarkan perbuatan kekerasan dialami kedua anaknya. Sementara istrinya adalah orang yang menyuruh kakak-kakak korban melakukan kekerasan.

"Karena peran dalam hal membiarkan dan juga menyuruh melakukan (penyiksaan)," ungkapnya.

Setelah ditetapkan tersangka kata Restu, ayah kandung korban langsung dilakukan penahanan di Polres Pelabuhan. Adapun istrinya akan dititipkan ke rumah aman milik Dinas PPA Makassar.

"Bapaknya tidak ada kendala sudah langsung ditahan, tapi kalau untuk ibunya kebetulan masih ada anak berumur 1 setengah tahun, kami akan sangat hati-hati dalam penanganan ini. Kalau ibunya dan anak-anaknya nanti kita titipkan di rumah aman PPA Makassar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan J dan NI setelah diduga melakukan penyekapan dan menyiksa dua anaknya di sebuah Wisma di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Makassar. Akibatnya kedua anak dibawah umur itu mengalami luka sekujur tubuhnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru