Eksekusi Lahan di Jalan AP Pettarani Makassar Berujung Ricuh
Kamis, 13 Feb 2025 16:15
Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani Makassar diwarnai kericuhan antara massa yang menolak eksekusi dengan pihak kepolisian, pada Kamis (13/02/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani Makassar diwarnai kericuhan antara massa yang menolak eksekusi dengan pihak kepolisian, pada Kamis (13/02/2025).
Kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut. "Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
Kericuhan berawal dari pemblokiran jalan dilakukan massa saat berusaha menghalau juru sita dari pengadilan dikawal petugas kepolisian yang hendak mengosongkan dan membongkar sebanyak sembilan ruko dan satu gedung yang ada di sana.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi dengan membubarkan massa yang memblokir jalan sambil berorasi dan membakar ban.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.
"Ya wajar, namanya mempertahankan. Ya wajar. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," kata Darminto.
Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut. "Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini," tukasnya.
Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung. "Sembilan, tambah satu gedung sana satu," imbuhnya.
Untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. "Seribu. Gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka," tutupnya.
Dari informasi yang diperoleh, keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, dkk sebagai termohon eksekusi.
Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya.
Minggu, 11 Jan 2026 08:22
Makassar City
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat oleh Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (9/1/2026).
Sabtu, 10 Jan 2026 18:22
News
Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026
Selasa, 06 Jan 2026 20:02
News
Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
Berkunjung ke Mayora, Mahasiswa Lihat Langsung Penerapan Teori di Dunia Industri
4
Tak Sekadar Jualan, Market Day SD Islam Athirah Latih Anak Jadi Pebisnis Sejak Dini
5
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
Berkunjung ke Mayora, Mahasiswa Lihat Langsung Penerapan Teori di Dunia Industri
4
Tak Sekadar Jualan, Market Day SD Islam Athirah Latih Anak Jadi Pebisnis Sejak Dini
5
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira