Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kemenkum Ajukan Rekonstruksi Anggaran untuk 3 Program
Sabtu, 15 Feb 2025 16:53
Suasana Rapat Kerja terkait Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dengan Komisi XIII DPR RI. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kementerian Hukum (Kemenkum) tetap memaksimalkan kinerja setelah adanya instruksi efisiensi anggatan. Untuk itu, Kemenkum mengajukan rekonstruksi anggaran yang nantinya akan digunakan untuk tiga program.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan, efisiensi anggaran dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum, serta melakukan penyesuaian pos belanja mulai dari evaluasi program dan kegiatan yang dihitung secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran.
“Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kemenkum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000,” ujar Eddy dalam Rapat Kerja terkait Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dengan Komisi XIII DPR RI.
Menurut Eddy, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3 program, yaitu untuk program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen.
“Ketiga program ini dilaksanakan oleh 8 unit Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Peraturan Perundang – Undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan dan Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum,” ungkapnya pada Kamis (13/02/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut Wamenkum juga menyebutkan, bahwa Kemenkum mendukung pelaksanaan RPJMN 2025 – 2029 melalui Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7 dengan dukungan anggaran sebesar Rp64.026.812.000 untuk menyelesaikan 14 output prioritas nasional.
“14 output prioritas nasional yang dilaksanakan Kemenkum seperti RUU KUH Acara Perdata, kegiatan bantuan hukum litigasi, kegiatan bantuan hukum non litigasi,” kata Wakil dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Sementara itu Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut atas Inpres No 1 Tahun 2025 Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2026 terhadap K/L yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI.
“Komisi XIII ini hanya hasil rekonstruksi, kalau mau dibahas nanti kita akan bahas dalam raker (rapat kerja), sifatnya kita hanya memberikan persetujuan atas hasil rekonstruksi,” paparnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Willy juga menyampaikan, bahwa Komisi XIII DPR RI meminta K/L yang menjadi mitra kerja komisi XIII DPR RI untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Willy.
Sebagai informasi, efisiensi belanja Kemenkum diusulkan Rp1.678.287.603.000 atau 33,12 % dari total pagu Rp5.066.600.725.000. Dengan demikian rekonstruksi anggaran Kemenkum sebesar Rp3.388.313.122.000 dengan rincian pagu yang dapat digunakan yaitu Rupiah Murni sekitar 2,8 triliun tepatnya Rp2.895.713.122.00 dan PNBP sebesar Rp492.600.000.000.
Terkait efisiensi anggaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan Kementerian Hukum dengan tidak mengurangi efektivitas program.
"Hal ini tentunya sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat," ungkap Andi Basmal.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan, efisiensi anggaran dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum, serta melakukan penyesuaian pos belanja mulai dari evaluasi program dan kegiatan yang dihitung secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran.
“Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kemenkum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000,” ujar Eddy dalam Rapat Kerja terkait Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dengan Komisi XIII DPR RI.
Menurut Eddy, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3 program, yaitu untuk program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen.
“Ketiga program ini dilaksanakan oleh 8 unit Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Peraturan Perundang – Undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan dan Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum,” ungkapnya pada Kamis (13/02/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut Wamenkum juga menyebutkan, bahwa Kemenkum mendukung pelaksanaan RPJMN 2025 – 2029 melalui Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7 dengan dukungan anggaran sebesar Rp64.026.812.000 untuk menyelesaikan 14 output prioritas nasional.
“14 output prioritas nasional yang dilaksanakan Kemenkum seperti RUU KUH Acara Perdata, kegiatan bantuan hukum litigasi, kegiatan bantuan hukum non litigasi,” kata Wakil dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Sementara itu Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut atas Inpres No 1 Tahun 2025 Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2026 terhadap K/L yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI.
“Komisi XIII ini hanya hasil rekonstruksi, kalau mau dibahas nanti kita akan bahas dalam raker (rapat kerja), sifatnya kita hanya memberikan persetujuan atas hasil rekonstruksi,” paparnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Willy juga menyampaikan, bahwa Komisi XIII DPR RI meminta K/L yang menjadi mitra kerja komisi XIII DPR RI untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Willy.
Sebagai informasi, efisiensi belanja Kemenkum diusulkan Rp1.678.287.603.000 atau 33,12 % dari total pagu Rp5.066.600.725.000. Dengan demikian rekonstruksi anggaran Kemenkum sebesar Rp3.388.313.122.000 dengan rincian pagu yang dapat digunakan yaitu Rupiah Murni sekitar 2,8 triliun tepatnya Rp2.895.713.122.00 dan PNBP sebesar Rp492.600.000.000.
Terkait efisiensi anggaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan Kementerian Hukum dengan tidak mengurangi efektivitas program.
"Hal ini tentunya sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat," ungkap Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 12 Mei 2026 20:21
News
Kemenkum Sulsel Dukung Karya Intelektual Akademisi, Buku Didorong Dicatatkan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan budaya literasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
Selasa, 12 Mei 2026 12:57
News
Momentum Penguatan Tanggung Jawab dan Soliditas ASN Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 12:10
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pengawasan terhadap Notaris Baru di Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan secara nyata terhadap notaris yang baru dilantik diantaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto
Sabtu, 09 Mei 2026 18:34
Sulsel
MPDN Gowa Serahkan Buku Laporan Pembinaan 2023–2026 ke Kakanwil Kemenkum Sulsel
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa menyerahkan buku laporan hasil evaluasi dan pembinaan notaris periode 2023–2026
Jum'at, 08 Mei 2026 19:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
2
Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
3
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
4
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
5
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
2
Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
3
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
4
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
5
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan