Kemenkum Sulsel Bahas Standar Layanan dengan Ombudsman dan Pengguna Layanan
Sabtu, 15 Feb 2025 16:59
Suasana Focus Group Discussion (FGD) standar pelayanan Kanwil Kemenkum Sulsel 2025 secara Daring. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, melakukan pemetaan jenis layanan dan evaluasi dokumen standar pelayanan 2025 dikarenakan perubahan struktur organisasi, termasuk bersama Ombudsman.
Kepala Bagian TU dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri mengatakan urgensi pemetaan jenis layanan dan evaluasi dokumen standar pelayanan 2025 dikarenakan perubahan struktur organisasi.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat evaluasi oleh Tim Penyusun Standar Pelayanan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk mengidentifikasi dan memperbaharui layanan publik Kemenkum Sulsel,” ujar Meydi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) standar pelayanan Kanwil Kemenkum Sulsel 2025 secara Daring melalui ruang kerjanya.
Menurutnya, FGD ini dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Permenpan RB terkait Standar Pelayanan, di mana diharapkan sebelum ditetapkan Standar Pelayanan, ada saran/masukan dari pengguna layanan sehingga saat ditetapkan nanti sesuai dengan ekspektasi masyarakat terhadap pemberian layanan pada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Draft Standar Pelayanan oleh saudara Ismalil. “Saat ini pada Kanwil Kemenkum Sulsel telah terdata 28 layanan yang tentunya akan ditetapkan dalam satu SK standar layanan,” ujarnya.
Seperti yang telah disampaikan oleh kabg TU sebelumnya, bahwa kanwil Kemenkum Sulsel telah melakukan rapat identifikasi layanan yang ada, hal ini dilakukan untuk identifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan saat ini atau yang sedang berjalan dengan mengenali, mendata dan mengetahui sejauh mana kondisi atau kapasitasataupun kemampuan dari unsur-unsur organisasi yang terkait dengan komponen standar pelayanan yang akan disusun dalam penyelenggaraan pelayanan. Unsur-unsur organisasi tersebut diantaranya yang terkait dengan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, anggaran, sistem dan prosedur serta aspek-aspek lainnya yang ada atau terjadi pada saat itu.
Semua hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pelayanan serta memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat untuk mengetahui persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu pelayanan pada Kanwil kemenkum Sulsel.
Sementara itu, perwakilan dari Ombudsman Wilayah Sulsel, Dwi Adiyah Pratiwi, Kepala Keasistenan Pencegahan menyampaikan bahwa Standar pelayanan bukan sekedar menetapkannya, namun masyarakat harus mengetahui standar layanan tersebut agar masyarakat bisa mengetahui apakah layanan yang mereka dapatkan sudah sesuai dengan standar pelayanan yang ada agar masyarakat bisa melakukan kompalin dalam mendapatkan layanan tersebut.
Dengan demikian sangat penting untuk melakukan publikasi yang masih terhadap standar pelayanan agar masyarakat mengetahui layanan - layanan yang ada di kanwil kemenkum sulsel.
“Standar layanan ditetapkan lalu dilaksanakan setelah itu dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya,” pesannya memberikan saran pada Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun dalam FGD ini dihadiri oleh tim penyusun standar layanan Kanwil Kemenkum Sulsel dan pengguna layanan eksternal. Dimana rata – rata pengguna layanan eksternal mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan yang telah mereka terima dari Kanwil kemenkum Sulsel.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengharapkan agar Standar Pelayanan yang ditetapkan nanti menjadi acuan dalam penilaian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat
Kepala Bagian TU dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri mengatakan urgensi pemetaan jenis layanan dan evaluasi dokumen standar pelayanan 2025 dikarenakan perubahan struktur organisasi.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat evaluasi oleh Tim Penyusun Standar Pelayanan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk mengidentifikasi dan memperbaharui layanan publik Kemenkum Sulsel,” ujar Meydi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) standar pelayanan Kanwil Kemenkum Sulsel 2025 secara Daring melalui ruang kerjanya.
Menurutnya, FGD ini dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Permenpan RB terkait Standar Pelayanan, di mana diharapkan sebelum ditetapkan Standar Pelayanan, ada saran/masukan dari pengguna layanan sehingga saat ditetapkan nanti sesuai dengan ekspektasi masyarakat terhadap pemberian layanan pada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Draft Standar Pelayanan oleh saudara Ismalil. “Saat ini pada Kanwil Kemenkum Sulsel telah terdata 28 layanan yang tentunya akan ditetapkan dalam satu SK standar layanan,” ujarnya.
Seperti yang telah disampaikan oleh kabg TU sebelumnya, bahwa kanwil Kemenkum Sulsel telah melakukan rapat identifikasi layanan yang ada, hal ini dilakukan untuk identifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan saat ini atau yang sedang berjalan dengan mengenali, mendata dan mengetahui sejauh mana kondisi atau kapasitasataupun kemampuan dari unsur-unsur organisasi yang terkait dengan komponen standar pelayanan yang akan disusun dalam penyelenggaraan pelayanan. Unsur-unsur organisasi tersebut diantaranya yang terkait dengan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, anggaran, sistem dan prosedur serta aspek-aspek lainnya yang ada atau terjadi pada saat itu.
Semua hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pelayanan serta memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat untuk mengetahui persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu pelayanan pada Kanwil kemenkum Sulsel.
Sementara itu, perwakilan dari Ombudsman Wilayah Sulsel, Dwi Adiyah Pratiwi, Kepala Keasistenan Pencegahan menyampaikan bahwa Standar pelayanan bukan sekedar menetapkannya, namun masyarakat harus mengetahui standar layanan tersebut agar masyarakat bisa mengetahui apakah layanan yang mereka dapatkan sudah sesuai dengan standar pelayanan yang ada agar masyarakat bisa melakukan kompalin dalam mendapatkan layanan tersebut.
Dengan demikian sangat penting untuk melakukan publikasi yang masih terhadap standar pelayanan agar masyarakat mengetahui layanan - layanan yang ada di kanwil kemenkum sulsel.
“Standar layanan ditetapkan lalu dilaksanakan setelah itu dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya,” pesannya memberikan saran pada Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun dalam FGD ini dihadiri oleh tim penyusun standar layanan Kanwil Kemenkum Sulsel dan pengguna layanan eksternal. Dimana rata – rata pengguna layanan eksternal mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan yang telah mereka terima dari Kanwil kemenkum Sulsel.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengharapkan agar Standar Pelayanan yang ditetapkan nanti menjadi acuan dalam penilaian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Pentingnya Tata Keprotokolan dalam Acara Resmi
Protokol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Fikri Fauzi Alimuddin, membawakan materi berjudul “Keprotokoleran: Panduan Praktis dalam Acara Resmi”
Sabtu, 08 Nov 2025 21:28
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 23:14
News
Kadiv P3H Kemenkum Sulsel Ikuti Training of Facilitator KUHP Baru di BPSDM Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) KUHP Baru
Jum'at, 07 Nov 2025 20:18
News
Kemenkum Sulsel Ikut Penutupan TOF Implementasi KUHP Angkatan IX Secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rabu, 05 Nov 2025 22:38
News
Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah Melalui Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah di Sulawesi Selatan.
Rabu, 05 Nov 2025 17:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial