Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Mira Hayati

Senin, 17 Feb 2025 15:36
Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Mira Hayati
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Mira Hayati membantah dugaan kliennya mendapat perlakuan khusus di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.

Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, kliennya saat ini sedang ditempatkan di rumah sakit karena kondisi hamil. Hal itu ditegaskannya, bukan merupakan perlakuan khusus.

Ida menyebut, kliennya ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak Jumat (14/2/2025). Usia kehamilannya sendiri sudah memasuki trisemester ketiga atau tepat usia 8 bulan.

"Apalagi kondisi klien yang agak gemuk, sehingga kehamilannya beda dengan wanita pada umumnya. Jadi tensi darah beliau itu naik turun," ujarnya, Senin (17/02/2025).

Dengan kondisi tersebut, kata Ida, pihak dokter di Rutan Makassar tidak mampu menanganinya. Sehingga harus ditempatkan di rumah sakit umum.

"Karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170/180 tensinya. Sehingga dokter Rutan membawanya ke rumah sakit, karena kemarin sempat beliau sakit diare dan mempengaruhi janin beliau, beruntung ada pertolongan cepat," katanya.

Ida kembali menegaskan, terkait anggapan di luar yang sana mengatakan banyak juga narapidana hamil, namun menuding Mira Haya mendapat perlakuan khusus, itu semua tidak benar. Sebab, secara kesehatan orang itu berbeda-beda.

Bahkan terkait informasi ada kamar khusus, itu sama sekali juga tidak benar. Semenjak tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan, proses hukum kliennya tetap sama dengan tersangka lain.

"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan menyaksikan nanti dipersidangan yang terbuka untuk umum. Karena, kita harus hormati asas legalitas hukum itu sendiri. yaitu Due process of law atau proses hukum yang adil. Seperti amanah undang-undang Dasar 45 bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum," tegasnya.

Lanjut ia menuturkan, nanti juga akan dilihat seperti apa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dimana di dalam asas hukum itu dikenal istilah Asas Actori atau siapa yang menuduh atau yang mendalilkan dan akan dibuktikan.

"Tugas kami sebagai kuasa hukum bagaimana menangkis tuduhan-tuduhan tersebut dan kami juga sudah menyiapkan pembelaan -pembelaan kami seperti apa," tuturnya.

"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum ini. Kalaupun yang berkembang di media sosial itu kita tidak bisa membendung asumsi orang, tapi sekali lagi hormati juga klien kami," sambungnya.

Di sisi lain, terkait produk skincare atau kosmetik, Ida mengatakan, sejak Mira Hayati ada masalah, produksi berhenti. Akan tetapi, ada informasi dari BPOM harus segera produksi lagi dan diberi waktu 3 bulan, karena jika dalam waktu 3 bulan tidak produksi maka izin tersebut akan dicabut.

"Jadi ini kami sedang membenahi internal perusahaan. Karena memang ada beberapa yang harus kami benahi, termasuk bagian SDM. Jadi kami juga melakukan perombakan atau reshuffle dan penggantian SDM dan inilah yang sesegera mungkin memproduksi lagi (skincare)," terangnya.

"Untuk merek nama perusahaan tetap sama dan nama Direktur pun akan kita ganti. Sekarang sudah berganti ke suami beliau yaitu Haji Agus," pungkas dia.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru