Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Mira Hayati
Senin, 17 Feb 2025 15:36

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Mira Hayati membantah dugaan kliennya mendapat perlakuan khusus di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, kliennya saat ini sedang ditempatkan di rumah sakit karena kondisi hamil. Hal itu ditegaskannya, bukan merupakan perlakuan khusus.
Ida menyebut, kliennya ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak Jumat (14/2/2025). Usia kehamilannya sendiri sudah memasuki trisemester ketiga atau tepat usia 8 bulan.
"Apalagi kondisi klien yang agak gemuk, sehingga kehamilannya beda dengan wanita pada umumnya. Jadi tensi darah beliau itu naik turun," ujarnya, Senin (17/02/2025).
Dengan kondisi tersebut, kata Ida, pihak dokter di Rutan Makassar tidak mampu menanganinya. Sehingga harus ditempatkan di rumah sakit umum.
"Karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170/180 tensinya. Sehingga dokter Rutan membawanya ke rumah sakit, karena kemarin sempat beliau sakit diare dan mempengaruhi janin beliau, beruntung ada pertolongan cepat," katanya.
Ida kembali menegaskan, terkait anggapan di luar yang sana mengatakan banyak juga narapidana hamil, namun menuding Mira Haya mendapat perlakuan khusus, itu semua tidak benar. Sebab, secara kesehatan orang itu berbeda-beda.
Bahkan terkait informasi ada kamar khusus, itu sama sekali juga tidak benar. Semenjak tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan, proses hukum kliennya tetap sama dengan tersangka lain.
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan menyaksikan nanti dipersidangan yang terbuka untuk umum. Karena, kita harus hormati asas legalitas hukum itu sendiri. yaitu Due process of law atau proses hukum yang adil. Seperti amanah undang-undang Dasar 45 bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum," tegasnya.
Lanjut ia menuturkan, nanti juga akan dilihat seperti apa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dimana di dalam asas hukum itu dikenal istilah Asas Actori atau siapa yang menuduh atau yang mendalilkan dan akan dibuktikan.
"Tugas kami sebagai kuasa hukum bagaimana menangkis tuduhan-tuduhan tersebut dan kami juga sudah menyiapkan pembelaan -pembelaan kami seperti apa," tuturnya.
"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum ini. Kalaupun yang berkembang di media sosial itu kita tidak bisa membendung asumsi orang, tapi sekali lagi hormati juga klien kami," sambungnya.
Di sisi lain, terkait produk skincare atau kosmetik, Ida mengatakan, sejak Mira Hayati ada masalah, produksi berhenti. Akan tetapi, ada informasi dari BPOM harus segera produksi lagi dan diberi waktu 3 bulan, karena jika dalam waktu 3 bulan tidak produksi maka izin tersebut akan dicabut.
"Jadi ini kami sedang membenahi internal perusahaan. Karena memang ada beberapa yang harus kami benahi, termasuk bagian SDM. Jadi kami juga melakukan perombakan atau reshuffle dan penggantian SDM dan inilah yang sesegera mungkin memproduksi lagi (skincare)," terangnya.
"Untuk merek nama perusahaan tetap sama dan nama Direktur pun akan kita ganti. Sekarang sudah berganti ke suami beliau yaitu Haji Agus," pungkas dia.
Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, kliennya saat ini sedang ditempatkan di rumah sakit karena kondisi hamil. Hal itu ditegaskannya, bukan merupakan perlakuan khusus.
Ida menyebut, kliennya ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak Jumat (14/2/2025). Usia kehamilannya sendiri sudah memasuki trisemester ketiga atau tepat usia 8 bulan.
"Apalagi kondisi klien yang agak gemuk, sehingga kehamilannya beda dengan wanita pada umumnya. Jadi tensi darah beliau itu naik turun," ujarnya, Senin (17/02/2025).
Dengan kondisi tersebut, kata Ida, pihak dokter di Rutan Makassar tidak mampu menanganinya. Sehingga harus ditempatkan di rumah sakit umum.
"Karena pernah sampai 200 tensi bahkan 170/180 tensinya. Sehingga dokter Rutan membawanya ke rumah sakit, karena kemarin sempat beliau sakit diare dan mempengaruhi janin beliau, beruntung ada pertolongan cepat," katanya.
Ida kembali menegaskan, terkait anggapan di luar yang sana mengatakan banyak juga narapidana hamil, namun menuding Mira Haya mendapat perlakuan khusus, itu semua tidak benar. Sebab, secara kesehatan orang itu berbeda-beda.
Bahkan terkait informasi ada kamar khusus, itu sama sekali juga tidak benar. Semenjak tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan, proses hukum kliennya tetap sama dengan tersangka lain.
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan menyaksikan nanti dipersidangan yang terbuka untuk umum. Karena, kita harus hormati asas legalitas hukum itu sendiri. yaitu Due process of law atau proses hukum yang adil. Seperti amanah undang-undang Dasar 45 bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum," tegasnya.
Lanjut ia menuturkan, nanti juga akan dilihat seperti apa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dimana di dalam asas hukum itu dikenal istilah Asas Actori atau siapa yang menuduh atau yang mendalilkan dan akan dibuktikan.
"Tugas kami sebagai kuasa hukum bagaimana menangkis tuduhan-tuduhan tersebut dan kami juga sudah menyiapkan pembelaan -pembelaan kami seperti apa," tuturnya.
"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum ini. Kalaupun yang berkembang di media sosial itu kita tidak bisa membendung asumsi orang, tapi sekali lagi hormati juga klien kami," sambungnya.
Di sisi lain, terkait produk skincare atau kosmetik, Ida mengatakan, sejak Mira Hayati ada masalah, produksi berhenti. Akan tetapi, ada informasi dari BPOM harus segera produksi lagi dan diberi waktu 3 bulan, karena jika dalam waktu 3 bulan tidak produksi maka izin tersebut akan dicabut.
"Jadi ini kami sedang membenahi internal perusahaan. Karena memang ada beberapa yang harus kami benahi, termasuk bagian SDM. Jadi kami juga melakukan perombakan atau reshuffle dan penggantian SDM dan inilah yang sesegera mungkin memproduksi lagi (skincare)," terangnya.
"Untuk merek nama perusahaan tetap sama dan nama Direktur pun akan kita ganti. Sekarang sudah berganti ke suami beliau yaitu Haji Agus," pungkas dia.
(GUS)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31

News
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Selasa, 25 Mar 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

Pameran Motor Listrik EVMazing Corner Hadir di Mall The Park Kendari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Langkah Strategis Adira Finance untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
2

Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
3

Serentak se-Indonesia, Imigrasi Polman Gelar Operasi Wiraswaspada
4

Satgas PASTI Bongkar Penipuan OMC Palsu di Indonesia
5

Pameran Motor Listrik EVMazing Corner Hadir di Mall The Park Kendari