Koordinasi Penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi Untuk Efiktivitas Produk Hukum Daerah
Selasa, 18 Feb 2025 21:12
Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal didampingi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot ikuti Rapat Koordinasi penggunaan aplikasi E-Harmonisasi.
MAKASSAR - Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal didampingi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot ikuti Rapat Koordinasi penggunaan aplikasi E-Harmonisasi Raperda dan Raperkada Pemerintah Daerah via daring, Selasa, (18/2/2025).
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah agar berjalan dengan efektif.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr Dhahana Putra menyampaikan bahwa penerapan aplikasi e-Harmonisasi sangat penting dalam mendukung proses harmonisasi peraturan perundang - undangan.
“Aplikasi e-harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. Dimana permohonan pengharmonisasian raperda dan raperkada dilakukan secara digital sehingga dapat berjalan dengan efisien,” ujar Dhahana.
Sementara itu Direktur P3SI Alexander Palti mengharapkan dengan hadirnya e-harmoni Kanwil Kemenkum bisa melakukan sosialisasi diwilayahnya secara masif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP. Ia menjelaskan mengenai alur permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi.
Adapun aplikasi e-harmonisasi rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 dan dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah pada awal Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah beserta DPRD turut berpartisipasi memberikan masukan, salah satunya terkait jangka waktu pengharmonisasian yang akan diberlakukan bersamaan dengan peluncuran E-Harmonisasi tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja. Jangka waktu 5 (lima) hari sudah lebih dari cukup dalam melakukan pengharmonisasian mengingat berdasarkan PP 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya keterlibatan perancang itu dilakukan sejak awal perencanaan.
Usai kegiatan, kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan agar seluruh perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dapat memahami alur pemanfaatan aplikasi e- harmonisasi agar proses harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah agar berjalan dengan efektif.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr Dhahana Putra menyampaikan bahwa penerapan aplikasi e-Harmonisasi sangat penting dalam mendukung proses harmonisasi peraturan perundang - undangan.
“Aplikasi e-harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. Dimana permohonan pengharmonisasian raperda dan raperkada dilakukan secara digital sehingga dapat berjalan dengan efisien,” ujar Dhahana.
Sementara itu Direktur P3SI Alexander Palti mengharapkan dengan hadirnya e-harmoni Kanwil Kemenkum bisa melakukan sosialisasi diwilayahnya secara masif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP. Ia menjelaskan mengenai alur permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi.
Adapun aplikasi e-harmonisasi rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 dan dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah pada awal Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah beserta DPRD turut berpartisipasi memberikan masukan, salah satunya terkait jangka waktu pengharmonisasian yang akan diberlakukan bersamaan dengan peluncuran E-Harmonisasi tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja. Jangka waktu 5 (lima) hari sudah lebih dari cukup dalam melakukan pengharmonisasian mengingat berdasarkan PP 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya keterlibatan perancang itu dilakukan sejak awal perencanaan.
Usai kegiatan, kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan agar seluruh perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dapat memahami alur pemanfaatan aplikasi e- harmonisasi agar proses harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Jalin Kerja Sama dengan 43 Perguruan Tinggi Perkuat Tridharma dan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan dalam rangka penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 12 Mei 2026 20:21
News
Kemenkum Sulsel Dukung Karya Intelektual Akademisi, Buku Didorong Dicatatkan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong penguatan budaya literasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
Selasa, 12 Mei 2026 12:57
News
Momentum Penguatan Tanggung Jawab dan Soliditas ASN Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 12:10
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Pengawasan terhadap Notaris Baru di Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan secara nyata terhadap notaris yang baru dilantik diantaranya, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto
Sabtu, 09 Mei 2026 18:34
Sulsel
MPDN Gowa Serahkan Buku Laporan Pembinaan 2023–2026 ke Kakanwil Kemenkum Sulsel
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa menyerahkan buku laporan hasil evaluasi dan pembinaan notaris periode 2023–2026
Jum'at, 08 Mei 2026 19:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
2
Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
3
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
4
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
5
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
2
Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
3
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
4
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
5
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan