Koordinasi Penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi Untuk Efiktivitas Produk Hukum Daerah
Selasa, 18 Feb 2025 21:12

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal didampingi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot ikuti Rapat Koordinasi penggunaan aplikasi E-Harmonisasi.
MAKASSAR - Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal didampingi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot ikuti Rapat Koordinasi penggunaan aplikasi E-Harmonisasi Raperda dan Raperkada Pemerintah Daerah via daring, Selasa, (18/2/2025).
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah agar berjalan dengan efektif.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr Dhahana Putra menyampaikan bahwa penerapan aplikasi e-Harmonisasi sangat penting dalam mendukung proses harmonisasi peraturan perundang - undangan.
“Aplikasi e-harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. Dimana permohonan pengharmonisasian raperda dan raperkada dilakukan secara digital sehingga dapat berjalan dengan efisien,” ujar Dhahana.
Sementara itu Direktur P3SI Alexander Palti mengharapkan dengan hadirnya e-harmoni Kanwil Kemenkum bisa melakukan sosialisasi diwilayahnya secara masif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP. Ia menjelaskan mengenai alur permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi.
Adapun aplikasi e-harmonisasi rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 dan dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah pada awal Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah beserta DPRD turut berpartisipasi memberikan masukan, salah satunya terkait jangka waktu pengharmonisasian yang akan diberlakukan bersamaan dengan peluncuran E-Harmonisasi tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja. Jangka waktu 5 (lima) hari sudah lebih dari cukup dalam melakukan pengharmonisasian mengingat berdasarkan PP 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya keterlibatan perancang itu dilakukan sejak awal perencanaan.
Usai kegiatan, kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan agar seluruh perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dapat memahami alur pemanfaatan aplikasi e- harmonisasi agar proses harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah agar berjalan dengan efektif.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr Dhahana Putra menyampaikan bahwa penerapan aplikasi e-Harmonisasi sangat penting dalam mendukung proses harmonisasi peraturan perundang - undangan.
“Aplikasi e-harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. Dimana permohonan pengharmonisasian raperda dan raperkada dilakukan secara digital sehingga dapat berjalan dengan efisien,” ujar Dhahana.
Sementara itu Direktur P3SI Alexander Palti mengharapkan dengan hadirnya e-harmoni Kanwil Kemenkum bisa melakukan sosialisasi diwilayahnya secara masif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP. Ia menjelaskan mengenai alur permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi.
Adapun aplikasi e-harmonisasi rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 dan dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah pada awal Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah beserta DPRD turut berpartisipasi memberikan masukan, salah satunya terkait jangka waktu pengharmonisasian yang akan diberlakukan bersamaan dengan peluncuran E-Harmonisasi tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja. Jangka waktu 5 (lima) hari sudah lebih dari cukup dalam melakukan pengharmonisasian mengingat berdasarkan PP 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya keterlibatan perancang itu dilakukan sejak awal perencanaan.
Usai kegiatan, kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan agar seluruh perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dapat memahami alur pemanfaatan aplikasi e- harmonisasi agar proses harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Fokus Tingkatkan Pelayanan Prima
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menfokuskan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat usai mengikuti rapat persiapan uji petik
Kamis, 03 Jul 2025 17:48

News
Kemenkum Sulsel Dorong Penguatan JDIH, 33 Anggota Masih Belum Aktif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar (Kanwil Kemenkum Sulsel) evaluasi pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN), untuk memperkuat sistem dokumentasi hukum di daerah.
Rabu, 02 Jul 2025 22:29

News
Kemenkum Sulsel Matangkan Penyusunan SOP dan Alur Pelayanan
Pasca berlakunya Peraturan Menteri Hukum (permenkum) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)
Selasa, 01 Jul 2025 21:21

News
Kemenkum Sulsel Sambut Kunjungan Mahasiswa FEB UMS Rappang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan benchmarking dari mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2023 Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang pada Senin (30/6/2025).
Senin, 30 Jun 2025 19:49

News
Kemenkum Sulsel Cetak 365 Sertifikat Apostille dan 25 Stiker Legalisasi
Kemenkum Sulsel telah mencetak 365 Sertifikat apostille dan 25 stiker legalisasi yang telah diproses dalam periode Januari hingga 26 Juni 2025.
Senin, 30 Jun 2025 08:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
5

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
5

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial