Koordinasi Penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi Untuk Efiktivitas Produk Hukum Daerah
Selasa, 18 Feb 2025 21:12

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal didampingi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot ikuti Rapat Koordinasi penggunaan aplikasi E-Harmonisasi.
MAKASSAR - Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal didampingi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot ikuti Rapat Koordinasi penggunaan aplikasi E-Harmonisasi Raperda dan Raperkada Pemerintah Daerah via daring, Selasa, (18/2/2025).
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah agar berjalan dengan efektif.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr Dhahana Putra menyampaikan bahwa penerapan aplikasi e-Harmonisasi sangat penting dalam mendukung proses harmonisasi peraturan perundang - undangan.
“Aplikasi e-harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. Dimana permohonan pengharmonisasian raperda dan raperkada dilakukan secara digital sehingga dapat berjalan dengan efisien,” ujar Dhahana.
Sementara itu Direktur P3SI Alexander Palti mengharapkan dengan hadirnya e-harmoni Kanwil Kemenkum bisa melakukan sosialisasi diwilayahnya secara masif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP. Ia menjelaskan mengenai alur permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi.
Adapun aplikasi e-harmonisasi rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 dan dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah pada awal Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah beserta DPRD turut berpartisipasi memberikan masukan, salah satunya terkait jangka waktu pengharmonisasian yang akan diberlakukan bersamaan dengan peluncuran E-Harmonisasi tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja. Jangka waktu 5 (lima) hari sudah lebih dari cukup dalam melakukan pengharmonisasian mengingat berdasarkan PP 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya keterlibatan perancang itu dilakukan sejak awal perencanaan.
Usai kegiatan, kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan agar seluruh perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dapat memahami alur pemanfaatan aplikasi e- harmonisasi agar proses harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah agar berjalan dengan efektif.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr Dhahana Putra menyampaikan bahwa penerapan aplikasi e-Harmonisasi sangat penting dalam mendukung proses harmonisasi peraturan perundang - undangan.
“Aplikasi e-harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. Dimana permohonan pengharmonisasian raperda dan raperkada dilakukan secara digital sehingga dapat berjalan dengan efisien,” ujar Dhahana.
Sementara itu Direktur P3SI Alexander Palti mengharapkan dengan hadirnya e-harmoni Kanwil Kemenkum bisa melakukan sosialisasi diwilayahnya secara masif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP. Ia menjelaskan mengenai alur permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi e-harmonisasi.
Adapun aplikasi e-harmonisasi rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2025 dan dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah pada awal Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Daerah beserta DPRD turut berpartisipasi memberikan masukan, salah satunya terkait jangka waktu pengharmonisasian yang akan diberlakukan bersamaan dengan peluncuran E-Harmonisasi tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja. Jangka waktu 5 (lima) hari sudah lebih dari cukup dalam melakukan pengharmonisasian mengingat berdasarkan PP 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya keterlibatan perancang itu dilakukan sejak awal perencanaan.
Usai kegiatan, kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan agar seluruh perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dapat memahami alur pemanfaatan aplikasi e- harmonisasi agar proses harmonisasi regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Mantapkan Persiapan Menuju Penilaian TPN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memantapkan langkah persiapan menjelang penilaian yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN).
Rabu, 03 Sep 2025 17:13

News
Kemenkum Sulsel Identifikasi 4 Potensi Indikasi Geografis di Tana Toraja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah, Selasa (2/9/2025)
Rabu, 03 Sep 2025 13:32

Sulsel
Kemenkum Sulsel Dampingi Persiapan Pendaftaran IG Cabai Katokkon Toraja
Kanwil Kemenkum Sulsel kunjungan pendampingan ke Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara untuk mempersiapkan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Cabai Katokkon
Selasa, 02 Sep 2025 19:14

News
Tana Toraja Resmi Miliki Hak Kekayaan Intelektual Komunal Tedong Bonga
Kabupaten Tana Toraja kini memiliki perlindungan hukum resmi atas kerbau belang khas daerahnya, Tedong Bonga.
Selasa, 02 Sep 2025 11:06

News
Kemenkum Sulsel Dorong OBH Perkuat Layanan Bantuan Hukum Tepat Sasaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayahnya untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Senin, 01 Sep 2025 20:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
3

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
4

Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka
5

Pemkab Gowa Siapkan 348 Personel Pengamanan Aset Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
3

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
4

Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Jadi 11 Orang, Kini Ditetapkan Tersangka
5

Pemkab Gowa Siapkan 348 Personel Pengamanan Aset Daerah