Kecanduan Judi Online, Buruh Harian Nekat Bobol Brangkas Berisi 125 Gram Emas

Kamis, 20 Mar 2025 17:29
Kecanduan Judi Online, Buruh Harian Nekat Bobol Brangkas Berisi 125 Gram Emas
Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan usai melakukan aksinya membobol sebuah brangkas berisi emas seberat 125 gram dalam sebuah rumah. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan usai melakukan aksinya membobol sebuah brangkas berisi emas seberat 125 gram dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Manggala di Jalan Toa Daeng III, Kelurahan Batua, pada Kamis (18/03/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal, pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pemuda berinisial MR (29) yang merupakan buruh harian asal Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Iqmal menjelaskan aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (16/03/2025). Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk berbuka puasa.

"Namun, ketika kembali sekitar pukul 19.55 Wita, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan,” ucap Iptu Iqmal.

Setelah diperiksa, korban melihat brankas penyimpanan sudah terbuka, dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, serta emas batangan dengan total 125 gram telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 212.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Manggala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Manggala pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MR (29).

"Saat diamankan, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban melalui jendela dengan cara mencungkil teralis, lalu mengacak lemari dan menemukan kunci untuk membuka brankas yang berisi perhiasan emas," tandasnya.

Lanjutnya, polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Kabupaten Jeneponto untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sisa perhiasan emas sebanyak 100 gram yang disimpan di rumah kerabatnya. Sementara itu, 25 gram emas lainnya telah dijual oleh pelaku seharga Rp30.000.000.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang pinjaman online yang telah jatuh tempo serta kecanduan bermain judi online.

"Hasil penjualan emas korban juga digunakan untuk keperluan judi online.Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru