Transaksi dengan Sistem Tempel, Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkotika
Minggu, 23 Mar 2025 12:45
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone. Foto: Istimewa
BONE - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone.
Pelaku berinisial NR alias KD (32) ditangkap di pinggir Jalan Budi Utomo, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis (20/03/2025) sekira pukul 22.30 WITA.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami,” kata Plt Kasat Resnarkoba, AKP Irwandi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu yang tersimpan di balik silikon handphone milik tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna coklat beserta nomor SIM card.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas AKP Irwandi.
Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkoba. Bersama-sama kita berantas narkoba demi Bone yang bersih dari narkotika,” pungkas AKP Irwandi.
NR berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tersangka hanya tamatan SMP dan saat ini menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Pelaku berinisial NR alias KD (32) ditangkap di pinggir Jalan Budi Utomo, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis (20/03/2025) sekira pukul 22.30 WITA.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami,” kata Plt Kasat Resnarkoba, AKP Irwandi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu yang tersimpan di balik silikon handphone milik tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna coklat beserta nomor SIM card.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas AKP Irwandi.
Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkoba. Bersama-sama kita berantas narkoba demi Bone yang bersih dari narkotika,” pungkas AKP Irwandi.
NR berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tersangka hanya tamatan SMP dan saat ini menjalani proses hukum atas perbuatannya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
Di usia yang masih muda, Andi Deraya Andhara mulai dikenal sebagai salah satu pebisnis muda asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Selasa, 28 Jul 2026 14:44
News
Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan
Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, di Mapolda Sulsel.
Rabu, 10 Jun 2026 15:47
News
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Meity Rahmatia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan integritasnya dan bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selasa, 31 Mar 2026 17:38
News
Soal Narkoba Masih Beredar di Lapas, Meity: Potret Sistem Belum Berfungsi Maksimal
Temuan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dalam sel narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang baru-baru ini memantik respons anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII, Meity Rahmatia.
Rabu, 04 Mar 2026 21:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026