Tersangka Korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan
Selasa, 08 Apr 2025 22:20
Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar.
MAKASSAR - Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021, pada Selasa (8/4/2025). Bahkan tersangka langsung ditahan.
Tersangka baru yang ditetapkan yaitu TGS selaku Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP). TGS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025 An Tersangka TGS.
“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Soetarmi, Selasa (8/4/2025).
Dijelaskannya, bahwa modus operandi dan perbuatan tersangka TGS dilakukan sekitar bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta.
"Pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020," beber Soetarmi.
Selanjutnya, atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 antara lain : BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021, BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, dan SPTJB Nomor : 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.
"TGS telah menerima sejumlah uang sebesar Rp473.000.000 pada pukul 17:04:40 tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut akibat perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai kurang lebih Rp7.987.044.694.
“Saat ini Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” sebut Jabal Nur.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Kajati Sulsel, Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
“Tim Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.
Adapun perbuatan tersangka TGS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tersangka baru yang ditetapkan yaitu TGS selaku Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP). TGS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025 An Tersangka TGS.
“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Soetarmi, Selasa (8/4/2025).
Dijelaskannya, bahwa modus operandi dan perbuatan tersangka TGS dilakukan sekitar bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta.
"Pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020," beber Soetarmi.
Selanjutnya, atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 antara lain : BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021, BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, dan SPTJB Nomor : 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.
"TGS telah menerima sejumlah uang sebesar Rp473.000.000 pada pukul 17:04:40 tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut akibat perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai kurang lebih Rp7.987.044.694.
“Saat ini Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” sebut Jabal Nur.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Kajati Sulsel, Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
“Tim Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.
Adapun perbuatan tersangka TGS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin diperiksa sekitar 10 jam, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 18 Des 2025 07:20
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel
Kunjungan audiensi ini dipimpin oleh Deny Sukendar, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Jum'at, 12 Des 2025 16:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
2
Cuaca Eksrem, Wali Kota Makassar Tetapkan Status Siaga
3
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
4
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Nasabah PNM Mekaar Dibekali Literasi Keuangan dan Digital
5
Wujudkan Kasih dan Kebersamaan, Aryaduta Makassar Rayakan Natal Bersama Staf
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
2
Cuaca Eksrem, Wali Kota Makassar Tetapkan Status Siaga
3
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
4
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Nasabah PNM Mekaar Dibekali Literasi Keuangan dan Digital
5
Wujudkan Kasih dan Kebersamaan, Aryaduta Makassar Rayakan Natal Bersama Staf