MDA Klarifikasi Isu Freeport, Fokus Gandeng Mitra Lokal & Pemberdayaan Masyarakat
Senin, 21 Apr 2025 12:27
MDA menegaskan tidak ada hubungan atau rencana kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Freeport-McMoRan. Foto/Istimewa
LUWU - PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya rencana kerja sama dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan.
MDA menegaskan bahwa tidak ada hubungan atau rencana kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Freeport-McMoRan. MDA merupakan perusahaan nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh PT Indika Energy Tbk, korporasi Indonesia.
Dalam mengembangkan proyek tambang emas Awak Mas, MDA bermitra dengan dua perusahaan utama, yaitu PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia.
Kedua mitra ini turut melibatkan sejumlah perusahaan lokal untuk mendukung kelancaran operasional proyek. Beberapa mitra lokal yang terlibat antara lain PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, dan PT Belopa Trans Utama.
Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim, menyatakan pengelolaan Proyek Awak Mas dilakukan sepenuhnya oleh MDA, mitra nasional dan daerah.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, keselamatan, serta pemberdayaan masyarakat lokal, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi di industri pertambangan," ujar dia.
Sejak awal proyek, MDA telah aktif melibatkan masyarakat lokal, tidak hanya melalui kemitraan usaha, tetapi juga lewat program pemberdayaan masyarakat seperti pembentukan koperasi, pelatihan keterampilan, dan dukungan pengembangan ekonomi desa.
Meski belum memasuki tahap produksi, keterlibatan masyarakat telah menjadi bagian integral dari operasional perusahaan dan akan terus diperkuat seiring perkembangan proyek.
MDA juga menegaskan komitmennya untuk mengawal serta meminimalkan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas penambangan. Seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip pertambangan berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
MDA menegaskan bahwa tidak ada hubungan atau rencana kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Freeport-McMoRan. MDA merupakan perusahaan nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh PT Indika Energy Tbk, korporasi Indonesia.
Dalam mengembangkan proyek tambang emas Awak Mas, MDA bermitra dengan dua perusahaan utama, yaitu PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia.
Kedua mitra ini turut melibatkan sejumlah perusahaan lokal untuk mendukung kelancaran operasional proyek. Beberapa mitra lokal yang terlibat antara lain PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, dan PT Belopa Trans Utama.
Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim, menyatakan pengelolaan Proyek Awak Mas dilakukan sepenuhnya oleh MDA, mitra nasional dan daerah.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, keselamatan, serta pemberdayaan masyarakat lokal, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi di industri pertambangan," ujar dia.
Sejak awal proyek, MDA telah aktif melibatkan masyarakat lokal, tidak hanya melalui kemitraan usaha, tetapi juga lewat program pemberdayaan masyarakat seperti pembentukan koperasi, pelatihan keterampilan, dan dukungan pengembangan ekonomi desa.
Meski belum memasuki tahap produksi, keterlibatan masyarakat telah menjadi bagian integral dari operasional perusahaan dan akan terus diperkuat seiring perkembangan proyek.
MDA juga menegaskan komitmennya untuk mengawal serta meminimalkan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas penambangan. Seluruh kegiatan dijalankan berdasarkan prinsip pertambangan berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Luwu - MDA Dukung FORDES MATAPPA Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) memperkuat peran Forum Desa (FORDES) MATAPPA sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat di wilayah operasional perusahaan.
Selasa, 14 Jul 2026 08:20
News
Dukung Pelayanan Masyarakat, Dirut MDA Raih Penghargaan Polres Luwu
Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area (MDA), Trisakti Simorangkir, menerima penghargaan dari Kepolisian Resor (Polres) Luwu atas dukungan membantu tugas Polri dalam pelayanan masyarakat.
Senin, 06 Jul 2026 15:56
Sulsel
Kolaborasi MDA dan UNCP Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Desa
MDA bersama Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) memperkuat upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko bencana melalui kegiatan Sosialisasi dan Inisiasi DESTANA di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Senin, 22 Jun 2026 14:02
Sulsel
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
Bupati Luwu Patahudding bersama Pokja Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke lokasi Awak Mas Project yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong.
Jum'at, 12 Jun 2026 19:19
Sulsel
Kolaborasi Pemkab Luwu & MDA Cetak Tenaga Kerja Terampil Lewat Akademi MATAPPA
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui Program Jaga Masa Depan Desa.
Rabu, 10 Jun 2026 06:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
2
16 Atlet Bulutangkis Peraih Super Tiket Lanjutkan Asa ke Tahap Karantina
3
Lantik BPC Perhumas Makassar, Glory Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
4
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
5
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
2
16 Atlet Bulutangkis Peraih Super Tiket Lanjutkan Asa ke Tahap Karantina
3
Lantik BPC Perhumas Makassar, Glory Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
4
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
5
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi