Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Barru
Sabtu, 26 Apr 2025 21:56
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Pada Rabu (23/4/2025) lalu di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel telah menggelar rapat harmonisasi terhadap empat rancangan Produk hukum daerah Kabupaten Barru.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan terkait, termasuk Kepala Bappelitbangda dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barru serta para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Ranperda yang diharmonisasi adalah Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Sementara dua Raperbup yang dibahas adalah Perubahan Atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa revisi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penataan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur, penyesuaian struktur, serta penggabungan dan pemisahan perangkat daerah.
"RPJMD 2025-2029 akan menjadi panduan dan arahan dalam penyusunan RKPD setiap tahunnya selama lima tahun ke depan," jelasnya.
Sementara itu, perubahan RKPD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk penyesuaian asumsi ekonomi dan perubahan indikator kinerja. RKPD 2026 sendiri disusun untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber daya pembangunan daerah.
Dalam pembahasan, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan teknis untuk penyempurnaan keempat rancangan regulasi tersebut. Beberapa catatan penting antara lain perbaikan dasar hukum, penyesuaian frasa, serta penyempurnaan ketentuan peralihan untuk Ranperda Perubahan Kedua tentang Perangkat Daerah.
Untuk Ranperda RPJMD 2025-2029, tim merekomendasikan perbaikan acuan pasal pada konsiderans menimbang dan penambahan beberapa Undang-Undang terkait, termasuk UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Setelah melakukan pembahasan menyeluruh, rapat menyimpulkan bahwa keempat rancangan Produk hukum daerah tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Dengan penyempurnaan sesuai masukan, rancangan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawaty, dalam keterangannya, Sabtu(26/4/2025), mengatakan, Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan produk hukum daerah Kabupaten Barru selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.
"Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal terus mendorong jajaran perancang Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk terus memberikan Kinerja Terbaik dalam mengharmonisasi Produk Hukum Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan," ungkap Heny
Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan terkait, termasuk Kepala Bappelitbangda dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barru serta para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Ranperda yang diharmonisasi adalah Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Sementara dua Raperbup yang dibahas adalah Perubahan Atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa revisi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penataan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur, penyesuaian struktur, serta penggabungan dan pemisahan perangkat daerah.
"RPJMD 2025-2029 akan menjadi panduan dan arahan dalam penyusunan RKPD setiap tahunnya selama lima tahun ke depan," jelasnya.
Sementara itu, perubahan RKPD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk penyesuaian asumsi ekonomi dan perubahan indikator kinerja. RKPD 2026 sendiri disusun untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber daya pembangunan daerah.
Dalam pembahasan, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan teknis untuk penyempurnaan keempat rancangan regulasi tersebut. Beberapa catatan penting antara lain perbaikan dasar hukum, penyesuaian frasa, serta penyempurnaan ketentuan peralihan untuk Ranperda Perubahan Kedua tentang Perangkat Daerah.
Untuk Ranperda RPJMD 2025-2029, tim merekomendasikan perbaikan acuan pasal pada konsiderans menimbang dan penambahan beberapa Undang-Undang terkait, termasuk UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Setelah melakukan pembahasan menyeluruh, rapat menyimpulkan bahwa keempat rancangan Produk hukum daerah tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Dengan penyempurnaan sesuai masukan, rancangan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawaty, dalam keterangannya, Sabtu(26/4/2025), mengatakan, Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan produk hukum daerah Kabupaten Barru selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.
"Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal terus mendorong jajaran perancang Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk terus memberikan Kinerja Terbaik dalam mengharmonisasi Produk Hukum Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan," ungkap Heny
(GUS)
Berita Terkait
News
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjadi salah satu instansi pemerintah yang menerima pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara
Selasa, 03 Mar 2026 20:52
News
Lantik Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Non Manajerial Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 22:59
News
Dukung Pusdatin Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya optimalisasi jaringan internet dengan mengikuti rapat virtual bertema Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Senin, 02 Mar 2026 15:55
News
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sulsel Genjot Inovasi untuk Pembangunan ZI 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi, melalui optimalisasi peran tim inovatif guna mendukung pembangunan Zona Integritas
Senin, 02 Mar 2026 15:25
News
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Minggu, 01 Mar 2026 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
4
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
4
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara