Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Barru
Sabtu, 26 Apr 2025 21:56

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Pada Rabu (23/4/2025) lalu di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel telah menggelar rapat harmonisasi terhadap empat rancangan Produk hukum daerah Kabupaten Barru.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan terkait, termasuk Kepala Bappelitbangda dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barru serta para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Ranperda yang diharmonisasi adalah Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Sementara dua Raperbup yang dibahas adalah Perubahan Atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa revisi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penataan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur, penyesuaian struktur, serta penggabungan dan pemisahan perangkat daerah.
"RPJMD 2025-2029 akan menjadi panduan dan arahan dalam penyusunan RKPD setiap tahunnya selama lima tahun ke depan," jelasnya.
Sementara itu, perubahan RKPD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk penyesuaian asumsi ekonomi dan perubahan indikator kinerja. RKPD 2026 sendiri disusun untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber daya pembangunan daerah.
Dalam pembahasan, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan teknis untuk penyempurnaan keempat rancangan regulasi tersebut. Beberapa catatan penting antara lain perbaikan dasar hukum, penyesuaian frasa, serta penyempurnaan ketentuan peralihan untuk Ranperda Perubahan Kedua tentang Perangkat Daerah.
Untuk Ranperda RPJMD 2025-2029, tim merekomendasikan perbaikan acuan pasal pada konsiderans menimbang dan penambahan beberapa Undang-Undang terkait, termasuk UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Setelah melakukan pembahasan menyeluruh, rapat menyimpulkan bahwa keempat rancangan Produk hukum daerah tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Dengan penyempurnaan sesuai masukan, rancangan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawaty, dalam keterangannya, Sabtu(26/4/2025), mengatakan, Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan produk hukum daerah Kabupaten Barru selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.
"Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal terus mendorong jajaran perancang Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk terus memberikan Kinerja Terbaik dalam mengharmonisasi Produk Hukum Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan," ungkap Heny
Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan terkait, termasuk Kepala Bappelitbangda dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barru serta para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Ranperda yang diharmonisasi adalah Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Sementara dua Raperbup yang dibahas adalah Perubahan Atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan RKPD Tahun 2026.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa revisi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penataan organisasi yang mengalami perubahan nomenklatur, penyesuaian struktur, serta penggabungan dan pemisahan perangkat daerah.
"RPJMD 2025-2029 akan menjadi panduan dan arahan dalam penyusunan RKPD setiap tahunnya selama lima tahun ke depan," jelasnya.
Sementara itu, perubahan RKPD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk penyesuaian asumsi ekonomi dan perubahan indikator kinerja. RKPD 2026 sendiri disusun untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber daya pembangunan daerah.
Dalam pembahasan, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan teknis untuk penyempurnaan keempat rancangan regulasi tersebut. Beberapa catatan penting antara lain perbaikan dasar hukum, penyesuaian frasa, serta penyempurnaan ketentuan peralihan untuk Ranperda Perubahan Kedua tentang Perangkat Daerah.
Untuk Ranperda RPJMD 2025-2029, tim merekomendasikan perbaikan acuan pasal pada konsiderans menimbang dan penambahan beberapa Undang-Undang terkait, termasuk UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Setelah melakukan pembahasan menyeluruh, rapat menyimpulkan bahwa keempat rancangan Produk hukum daerah tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Dengan penyempurnaan sesuai masukan, rancangan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawaty, dalam keterangannya, Sabtu(26/4/2025), mengatakan, Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan produk hukum daerah Kabupaten Barru selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.
"Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal terus mendorong jajaran perancang Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk terus memberikan Kinerja Terbaik dalam mengharmonisasi Produk Hukum Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan," ungkap Heny
(GUS)
Berita Terkait

News
Komitmen Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK untuk Layanan AHU yang Lebih Baik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menegaskan komitmen penuh untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kamis, 07 Agu 2025 21:04

News
Kakanwil Andi Basmal Dukung Optimalisasi Gedung Kantor
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat virtual yang digelar Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkum pada Rabu (6/8/2025).
Kamis, 07 Agu 2025 12:59

News
Max One Hotel Jadi Pelopor, Konsultasi Regulasi Royalti ke Kanwil Kemenkum Sulsel
Max One Hotel Makassar menjadi pelaku bisnis pertama di Kota Makassar yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terkait mekanisme dan regulasi pembayaran royalti musik.
Rabu, 06 Agu 2025 15:22

News
Bangun Komunikasi Efektif, Andi Basmal Coffee Morning Bersama Tim Humas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menggelar coffee morning bersama Tim Humas di coffee shop kantor wilayah, Rabu (6/8/2025).
Rabu, 06 Agu 2025 13:51

News
Ide Segar CPNS Kemenkum Sulsel Dinanti untuk Lahirkan Inovasi Pelayanan
Delapan belas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hari ini resmi memulai Pelatihan Dasar (Latsar).
Selasa, 05 Agu 2025 21:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPP Nasdem Bantah Pemberitaan OTT KPK Terhadap Bupati Kolaka Timur di Makassar
2

Honda Kembali Jadi Sponsor Utama PSM Makassar, Kolaborasi Masuki Tahun ke-8
3

Cetak Jurnalis Muda-Berkualitas, LPM Profesi UNM Buka Perekrutan DMJTD 2025
4

PLN Tanam 7.000 Mangrove untuk Hijaukan Pesisir Jeneponto
5

Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abd Aziz Akui Psikologisnya Terganggu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPP Nasdem Bantah Pemberitaan OTT KPK Terhadap Bupati Kolaka Timur di Makassar
2

Honda Kembali Jadi Sponsor Utama PSM Makassar, Kolaborasi Masuki Tahun ke-8
3

Cetak Jurnalis Muda-Berkualitas, LPM Profesi UNM Buka Perekrutan DMJTD 2025
4

PLN Tanam 7.000 Mangrove untuk Hijaukan Pesisir Jeneponto
5

Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abd Aziz Akui Psikologisnya Terganggu