Ini Alasan Polda Sulsel Lepas 37 Terduga Passobis Tangkapan Kodam XIV/Hasanuddin
Minggu, 27 Apr 2025 13:06
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (27/04/2035). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa 40 terduga pelaku penipuan online alias passobis yang diringkus Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/04/2025) lalu.
Dari 40 terduga pelaku, hanya tiga orang diantaranya yang ditahan, sementara 37 lainnya dilepaskan. Alasan penyidik melepas puluhan tersangka tersebut karena tidak kuatnya bukti, serta tidak ada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan.
"Tim penyidik telah melakukan digital investigation kemudian melakukan analisa digital. Dan hasilnya baru tiga orang terduga pelaku yang sudah ada korbannya," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (27/04/2035).
Menurut Kombes Dedi, bukti bahwa ketiga pelaku diduga merupakan pelaku penipuan dan harus ditahan karena pasal yang dikenakan adalah tentang penipuan online. Pasal itu, kata dia, merupakan delik aduan yang harus ada korbannya.
"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 41 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga (korban)," ucapnya.
"Terhadap yang tiga (korban) ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka," sambungnya.
Dijelaskannya, saksi ataupun pelapor dalam kasus ini adalah yang bersedia dimintai keterangannya yang dituangkan dalam laporan polisi.
Kemudian mereka juga harus membawa medianya, seperti handphone dan lain sebagainya untuk menjadi bukti. Setelahnya, penyidikan akan melakukan analisa terkait percakapan maupun transferan layaknya tindak pidana penipuan online pada umumnya.
"Memang pada saat tadi malam, pihak Kodam menyampaikan bahwasanya ada yang mencatut nama, yakni petinggi (Kodam) Hasanuddin. Kami sudah meminta, mana korbannya dan mana media sarana yang digunakan pada saat si korban berinteraksi dengan pelaku. Namun sejak tadi malam sampai saat ini, tim dari Kodam belum menghadirkan orang ataupun medianya yang akan kami jadikan saksi korban," jelasnya.
"Makanya kalau 37 (terduga pelaku) nanti atas nama Undang-Undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di Lolres atau Polsek. Itu mekanismenya," pungkas dia.
Adapun terhadap tiga orang yang tetap ditahan akan disangkakan dengan Pasal Penipuan Online atau ITE sesuai dengan yang ada di KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menerima 40 orang terduga pelaku penipuan alias passobis yang ditangkap Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/04/2025) kemarin.
Dari total 40 terduga pelaku, hanya tiga orang yang diamankan. Sementara 37 orang sisanya dilepas karena tidak cukup bukti untuk menahan mereka.
Hal itu disampaikan Polda Sulsel dalam konfrensi pers yang dipimpin Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/04/2025).
"Kemarin pukul 23.50 Wita, kita menerima dari Kodam terkait dengan 40 terduga pelaku sobis. Setelah itu, kita melakukan Scientific Investigasi dengan melakukan digital forensik. Kita mengangkat data kemudian menganalisis, di situlah ketahuan apa yang mereka lakukan di dalam handphone tersebut," ujar Kabidhumas Kombes Didik.
Dari 40 terduga pelaku, hanya tiga orang diantaranya yang ditahan, sementara 37 lainnya dilepaskan. Alasan penyidik melepas puluhan tersangka tersebut karena tidak kuatnya bukti, serta tidak ada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan.
"Tim penyidik telah melakukan digital investigation kemudian melakukan analisa digital. Dan hasilnya baru tiga orang terduga pelaku yang sudah ada korbannya," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (27/04/2035).
Menurut Kombes Dedi, bukti bahwa ketiga pelaku diduga merupakan pelaku penipuan dan harus ditahan karena pasal yang dikenakan adalah tentang penipuan online. Pasal itu, kata dia, merupakan delik aduan yang harus ada korbannya.
"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 41 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga (korban)," ucapnya.
"Terhadap yang tiga (korban) ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka," sambungnya.
Dijelaskannya, saksi ataupun pelapor dalam kasus ini adalah yang bersedia dimintai keterangannya yang dituangkan dalam laporan polisi.
Kemudian mereka juga harus membawa medianya, seperti handphone dan lain sebagainya untuk menjadi bukti. Setelahnya, penyidikan akan melakukan analisa terkait percakapan maupun transferan layaknya tindak pidana penipuan online pada umumnya.
"Memang pada saat tadi malam, pihak Kodam menyampaikan bahwasanya ada yang mencatut nama, yakni petinggi (Kodam) Hasanuddin. Kami sudah meminta, mana korbannya dan mana media sarana yang digunakan pada saat si korban berinteraksi dengan pelaku. Namun sejak tadi malam sampai saat ini, tim dari Kodam belum menghadirkan orang ataupun medianya yang akan kami jadikan saksi korban," jelasnya.
"Makanya kalau 37 (terduga pelaku) nanti atas nama Undang-Undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di Lolres atau Polsek. Itu mekanismenya," pungkas dia.
Adapun terhadap tiga orang yang tetap ditahan akan disangkakan dengan Pasal Penipuan Online atau ITE sesuai dengan yang ada di KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menerima 40 orang terduga pelaku penipuan alias passobis yang ditangkap Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/04/2025) kemarin.
Dari total 40 terduga pelaku, hanya tiga orang yang diamankan. Sementara 37 orang sisanya dilepas karena tidak cukup bukti untuk menahan mereka.
Hal itu disampaikan Polda Sulsel dalam konfrensi pers yang dipimpin Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/04/2025).
"Kemarin pukul 23.50 Wita, kita menerima dari Kodam terkait dengan 40 terduga pelaku sobis. Setelah itu, kita melakukan Scientific Investigasi dengan melakukan digital forensik. Kita mengangkat data kemudian menganalisis, di situlah ketahuan apa yang mereka lakukan di dalam handphone tersebut," ujar Kabidhumas Kombes Didik.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Sinergi Polisi Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal Abbulo Sibatang Menuju Desa dan Kelurahan Aman, Damai, dan Mandiri di Kabupaten Gowa.
Senin, 03 Nov 2025 12:18
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
2
Mahasiswa Magister AKK FKM Unhas Edukasi PHBS di SDN 184 Boddia Takalar
3
Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
4
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025