Ini Alasan Polda Sulsel Lepas 37 Terduga Passobis Tangkapan Kodam XIV/Hasanuddin

Minggu, 27 Apr 2025 13:06
Ini Alasan Polda Sulsel Lepas 37 Terduga Passobis Tangkapan Kodam XIV/Hasanuddin
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (27/04/2035). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa 40 terduga pelaku penipuan online alias passobis yang diringkus Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/04/2025) lalu.

Dari 40 terduga pelaku, hanya tiga orang diantaranya yang ditahan, sementara 37 lainnya dilepaskan. Alasan penyidik melepas puluhan tersangka tersebut karena tidak kuatnya bukti, serta tidak ada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan.

"Tim penyidik telah melakukan digital investigation kemudian melakukan analisa digital. Dan hasilnya baru tiga orang terduga pelaku yang sudah ada korbannya," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (27/04/2035).

Menurut Kombes Dedi, bukti bahwa ketiga pelaku diduga merupakan pelaku penipuan dan harus ditahan karena pasal yang dikenakan adalah tentang penipuan online. Pasal itu, kata dia, merupakan delik aduan yang harus ada korbannya.

"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan. Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 41 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga (korban)," ucapnya.

"Terhadap yang tiga (korban) ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka," sambungnya.

Dijelaskannya, saksi ataupun pelapor dalam kasus ini adalah yang bersedia dimintai keterangannya yang dituangkan dalam laporan polisi.

Kemudian mereka juga harus membawa medianya, seperti handphone dan lain sebagainya untuk menjadi bukti. Setelahnya, penyidikan akan melakukan analisa terkait percakapan maupun transferan layaknya tindak pidana penipuan online pada umumnya.

"Memang pada saat tadi malam, pihak Kodam menyampaikan bahwasanya ada yang mencatut nama, yakni petinggi (Kodam) Hasanuddin. Kami sudah meminta, mana korbannya dan mana media sarana yang digunakan pada saat si korban berinteraksi dengan pelaku. Namun sejak tadi malam sampai saat ini, tim dari Kodam belum menghadirkan orang ataupun medianya yang akan kami jadikan saksi korban," jelasnya.

"Makanya kalau 37 (terduga pelaku) nanti atas nama Undang-Undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di Lolres atau Polsek. Itu mekanismenya," pungkas dia.

Adapun terhadap tiga orang yang tetap ditahan akan disangkakan dengan Pasal Penipuan Online atau ITE sesuai dengan yang ada di KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menerima 40 orang terduga pelaku penipuan alias passobis yang ditangkap Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (24/04/2025) kemarin.

Dari total 40 terduga pelaku, hanya tiga orang yang diamankan. Sementara 37 orang sisanya dilepas karena tidak cukup bukti untuk menahan mereka.

Hal itu disampaikan Polda Sulsel dalam konfrensi pers yang dipimpin Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/04/2025).

"Kemarin pukul 23.50 Wita, kita menerima dari Kodam terkait dengan 40 terduga pelaku sobis. Setelah itu, kita melakukan Scientific Investigasi dengan melakukan digital forensik. Kita mengangkat data kemudian menganalisis, di situlah ketahuan apa yang mereka lakukan di dalam handphone tersebut," ujar Kabidhumas Kombes Didik.
(GUS)
Berita Terkait
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
Berita Terbaru