Kemenkum Sulsel Tuntaskan Harmonisasi 12 Rancangan Produk Hukum Daerah

Senin, 28 Apr 2025 18:00
Kemenkum Sulsel Tuntaskan Harmonisasi 12 Rancangan Produk Hukum Daerah
Kanwil Kemenkum Sulsel, baru saja menyelesaikan maraton pembahasan 12 rancangan produk hukum daerah dari empat kabupaten dalam rentang waktu satu minggu.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) baru saja menyelesaikan maraton pembahasan 12 rancangan produk hukum daerah dari empat kabupaten dalam rentang waktu satu minggu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan regulasi di tingkat nasional.

Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawaty mengatakan, Tim perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel telah menggelar serangkaian Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (Harmonisasi). Dari total 12 rancangan yang dibahas, sebanyak 11 rancangan dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

"Ini adalah bagian dari peran kami untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum," ujar Heny dalam keterangannya, Senin, (27/4/2025).

Dalam agenda harmonisasi tersebut, tim Perancang Kemenkum membahas sejumlah rancangan dari empat kabupaten yakni, Kabupaten Gowa dengan 1 Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sayangnya tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena masih memerlukan penyempurnaan.

Selanjutnya, Kabupaten Barru dengan 2 Rancangan Peraturan Daerah dan 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang semuanya dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kemudian Kabupaten Takalar dengan 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang juga dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya. Dan Kabupaten Wajo dengan 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang seluruhnya dinyatakan dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.

"Dari 12 rancangan yang dibahas, hanya satu rancangan dari Kabupaten Gowa yang belum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Kami memberikan catatan-catatan perbaikan agar nantinya bisa diajukan kembali," tambah Heny.

Proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam pembuatan peraturan daerah, dimana tim Perancang dari Kemenkum memastikan tidak ada tumpang tindih atau pertentangan antara rancangan produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.

Terpisah, Kakanwil Andi Basmal dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari keempat kabupaten yang telah menyiapkan rancangan produk hukum daerah mereka dengan baik. Setelah lolos tahap harmonisasi, 11 rancangan tersebut kini siap melanjutkan proses legislasi di tingkat daerah.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru