Polisi Sikat Ratusan Preman Selama Operasi Pekat, Paling Banyak Terlibat Kasus Sajam
Rabu, 21 Mei 2025 14:40
Premanisme menjadi salah satu kasus paling menonjol yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran selama Operasi Pekat Lipu 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Premanisme menjadi salah satu kasus paling menonjol yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran selama Operasi Pekat Lipu 2025. Sebanyak 301 tersangka diamankan.
Ratusan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus premanisme seperti penggunaan senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, pengrusakan, miras serta parkir liar.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, dalam berbagai kasus premanisme tersebut paling banyak adalah terkait penggunaan senjata tajam.
"Senjata tajam ada 50 kasus, 63 tersangka dengan barang bukti badik 36, pelontar busur sebanyak 42 dan mata busur/anak panah 73. Untuk kasus ini para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya saat menggelar jump pers hasil Operasi Pekat Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu (21/05/2025).
Selain penggunaan senjata tajam, tersangka yang paling banyak diungkap Polda Sulsel dalam kasus premanisme yakni terkait penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan pengrusakan.
"Penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan pengrusakan sebanyak 43 kasus dengan 77 tersangka. 32 diantaranya diproses, sedangkan 45 sisanya dibina. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170, 351 dan 408 KUHP dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan, sampai 5 tahun," ungkap Kombes Setiadi.
Sementara itu, untuk kasus premanisme terkait minuman keras (miras), Polda Sulsel selama operasi menyasar mereka yang mabuk hingga membuat keonaran di tempat umum. Total berhasil diamankan sebanyak 101 orang, dan dilakukan pembinaan.
"Kemudian untuk parkir liar berhasil diamankan 78 orang, semuanya dilakukan pembinaan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan atau tidak memungut biaya diluar dari ketentuan yang berlaku," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran berhasil mengamankan 844 tersangka dari berbagai kejahatan yang menjadi target dalam Operasi Pekat Lipu dimulai dari 3-5 Mei 2025.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi reskrimum yang didukung oleh fungsi opsnal lainnya secara terpadu dalam penegakan hukum.
Adapun sasarannya adalah pelaku kejahatan seperti judi, miras, sajam, prostitusi, premanisme serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sulsel.
Ratusan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus premanisme seperti penggunaan senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, pengrusakan, miras serta parkir liar.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, dalam berbagai kasus premanisme tersebut paling banyak adalah terkait penggunaan senjata tajam.
"Senjata tajam ada 50 kasus, 63 tersangka dengan barang bukti badik 36, pelontar busur sebanyak 42 dan mata busur/anak panah 73. Untuk kasus ini para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya saat menggelar jump pers hasil Operasi Pekat Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu (21/05/2025).
Selain penggunaan senjata tajam, tersangka yang paling banyak diungkap Polda Sulsel dalam kasus premanisme yakni terkait penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan pengrusakan.
"Penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan pengrusakan sebanyak 43 kasus dengan 77 tersangka. 32 diantaranya diproses, sedangkan 45 sisanya dibina. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170, 351 dan 408 KUHP dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan, sampai 5 tahun," ungkap Kombes Setiadi.
Sementara itu, untuk kasus premanisme terkait minuman keras (miras), Polda Sulsel selama operasi menyasar mereka yang mabuk hingga membuat keonaran di tempat umum. Total berhasil diamankan sebanyak 101 orang, dan dilakukan pembinaan.
"Kemudian untuk parkir liar berhasil diamankan 78 orang, semuanya dilakukan pembinaan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan atau tidak memungut biaya diluar dari ketentuan yang berlaku," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran berhasil mengamankan 844 tersangka dari berbagai kejahatan yang menjadi target dalam Operasi Pekat Lipu dimulai dari 3-5 Mei 2025.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi reskrimum yang didukung oleh fungsi opsnal lainnya secara terpadu dalam penegakan hukum.
Adapun sasarannya adalah pelaku kejahatan seperti judi, miras, sajam, prostitusi, premanisme serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel Pimpin Aksi Bersih Pantai Losari, Tindak Lanjut Instruksi Presiden
Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial berupa aksi bersih-bersih di kawasan Anjungan Pantai Losari, Makassar, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 14:46
News
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
News
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Sulsel
Kapolda Sulsel Apresiasi Peran Polres dalam Pencarian Korban ATR 42-500
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan kunjungan ke Mapolres Maros, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 19:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
3
SD Islam Athirah Bone Ajak Siswa Belajar Seru dan Kreatif di Fun & Edu Fest
4
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
5
OTT yang Kehilangan Rasa Malu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
3
SD Islam Athirah Bone Ajak Siswa Belajar Seru dan Kreatif di Fun & Edu Fest
4
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
5
OTT yang Kehilangan Rasa Malu