Polisi Sikat Ratusan Preman Selama Operasi Pekat, Paling Banyak Terlibat Kasus Sajam
Rabu, 21 Mei 2025 14:40
Premanisme menjadi salah satu kasus paling menonjol yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran selama Operasi Pekat Lipu 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Premanisme menjadi salah satu kasus paling menonjol yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran selama Operasi Pekat Lipu 2025. Sebanyak 301 tersangka diamankan.
Ratusan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus premanisme seperti penggunaan senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, pengrusakan, miras serta parkir liar.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, dalam berbagai kasus premanisme tersebut paling banyak adalah terkait penggunaan senjata tajam.
"Senjata tajam ada 50 kasus, 63 tersangka dengan barang bukti badik 36, pelontar busur sebanyak 42 dan mata busur/anak panah 73. Untuk kasus ini para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya saat menggelar jump pers hasil Operasi Pekat Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu (21/05/2025).
Selain penggunaan senjata tajam, tersangka yang paling banyak diungkap Polda Sulsel dalam kasus premanisme yakni terkait penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan pengrusakan.
"Penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan pengrusakan sebanyak 43 kasus dengan 77 tersangka. 32 diantaranya diproses, sedangkan 45 sisanya dibina. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170, 351 dan 408 KUHP dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan, sampai 5 tahun," ungkap Kombes Setiadi.
Sementara itu, untuk kasus premanisme terkait minuman keras (miras), Polda Sulsel selama operasi menyasar mereka yang mabuk hingga membuat keonaran di tempat umum. Total berhasil diamankan sebanyak 101 orang, dan dilakukan pembinaan.
"Kemudian untuk parkir liar berhasil diamankan 78 orang, semuanya dilakukan pembinaan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan atau tidak memungut biaya diluar dari ketentuan yang berlaku," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran berhasil mengamankan 844 tersangka dari berbagai kejahatan yang menjadi target dalam Operasi Pekat Lipu dimulai dari 3-5 Mei 2025.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi reskrimum yang didukung oleh fungsi opsnal lainnya secara terpadu dalam penegakan hukum.
Adapun sasarannya adalah pelaku kejahatan seperti judi, miras, sajam, prostitusi, premanisme serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sulsel.
Ratusan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus premanisme seperti penggunaan senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, pengrusakan, miras serta parkir liar.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, dalam berbagai kasus premanisme tersebut paling banyak adalah terkait penggunaan senjata tajam.
"Senjata tajam ada 50 kasus, 63 tersangka dengan barang bukti badik 36, pelontar busur sebanyak 42 dan mata busur/anak panah 73. Untuk kasus ini para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya saat menggelar jump pers hasil Operasi Pekat Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu (21/05/2025).
Selain penggunaan senjata tajam, tersangka yang paling banyak diungkap Polda Sulsel dalam kasus premanisme yakni terkait penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan pengrusakan.
"Penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman dan pengrusakan sebanyak 43 kasus dengan 77 tersangka. 32 diantaranya diproses, sedangkan 45 sisanya dibina. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170, 351 dan 408 KUHP dengan ancaman penjara mulai dari 2 tahun 8 bulan, sampai 5 tahun," ungkap Kombes Setiadi.
Sementara itu, untuk kasus premanisme terkait minuman keras (miras), Polda Sulsel selama operasi menyasar mereka yang mabuk hingga membuat keonaran di tempat umum. Total berhasil diamankan sebanyak 101 orang, dan dilakukan pembinaan.
"Kemudian untuk parkir liar berhasil diamankan 78 orang, semuanya dilakukan pembinaan dan dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan atau tidak memungut biaya diluar dari ketentuan yang berlaku," cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres Jajaran berhasil mengamankan 844 tersangka dari berbagai kejahatan yang menjadi target dalam Operasi Pekat Lipu dimulai dari 3-5 Mei 2025.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi reskrimum yang didukung oleh fungsi opsnal lainnya secara terpadu dalam penegakan hukum.
Adapun sasarannya adalah pelaku kejahatan seperti judi, miras, sajam, prostitusi, premanisme serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Siapkan Pembinaan dan Akses Kerja Pemuda Terlibat Bentrok
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan program pembinaan terpadu bagi pemuda yang terlibat perang kelompok, khususnya di Kota Makassar.
Kamis, 22 Okt 2026 18:32
News
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
Polda Sulawesi Selatan membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Kamis, 22 Okt 2026 06:22
News
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi ketegasan sekaligus pendekatan menyeluruh Kapolda Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 20 Okt 2026 17:52
News
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
Polda Sulawesi Selatan menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (19/10/2026).
Senin, 19 Okt 2026 17:18
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Bersama 197 Pengurus Golkar Sulsel Resmi Dilantik, Target Tambah Kursi 50 Persen
2
Guru Besar UIN Alauddin Imbau Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi
3
Sosialisasi Bangga Kencana di Takalar, Perkuat Peran Keluarga untuk Generasi Berkualitas
4
Purwa Caraka Ajak Anak Makassar Tumbuh dan Percaya Diri Lewat Musik
5
Bupati Bone Apresiasi Pembalap dan Dampak Ekonomi Kejurnas Grasstrack
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Bersama 197 Pengurus Golkar Sulsel Resmi Dilantik, Target Tambah Kursi 50 Persen
2
Guru Besar UIN Alauddin Imbau Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi
3
Sosialisasi Bangga Kencana di Takalar, Perkuat Peran Keluarga untuk Generasi Berkualitas
4
Purwa Caraka Ajak Anak Makassar Tumbuh dan Percaya Diri Lewat Musik
5
Bupati Bone Apresiasi Pembalap dan Dampak Ekonomi Kejurnas Grasstrack