Dua Hari, Ditlantas Polda Sulsel Tindak 104 Kendaraan Kelebihan Muatan

Sabtu, 24 Mei 2025 22:07
Dua Hari, Ditlantas Polda Sulsel Tindak 104 Kendaraan Kelebihan Muatan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat sebanyak 104 pelanggaran, selama operasi penindakan angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang digelar sejak 22-24 Mei 2025. Foto: Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat sebanyak 104 pelanggaran, selama operasi penindakan angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang digelar sejak 22-24 Mei 2025.

Kegiatan penindakan tersebut berlangsung serentak di 23 Polres Jajaran Polda Sulsel.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha menyebut, penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari teguran langsung, tilang manual, hingga tilang elektronik (ETLE).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, SIM, hingga kendaraan.

“Selama dua hari ini, total pelanggaran yang ditindak mencapai 104. Penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis kendaraan yang melanggar batas dimensi maupun muatan. Ini bagian dari upaya kami menertibkan kendaraan angkutan agar sesuai aturan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Amin Toha.

Pada Jumat, 22 Mei 2025, tercatat 58 pelanggaran. Rinciannya, 8 kendaraan melanggar batas dimensi, sementara 50 lainnya melebihi kapasitas muatan.

Penindakan dilakukan melalui 33 teguran, 24 tilang manual, dan 1 ETLE. Barang bukti yang diamankan antara lain 18 STNK, 7 SIM, dan 5 unit kendaraan.

Sementara itu, pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebanyak 46 pelanggaran kembali ditemukan. Di antaranya, 10 pelanggaran Over Dimensi dan 36 pelanggaran Over Load.

Kendaraan yang terjaring meliputi 9 mobil penumpang yang membawa barang melebihi kapasitas, 23 unit pick up, 8 truk empat roda, dan 7 truk Fuso enam roda.

Penindakan hari kedua ini menghasilkan 36 teguran, 12 tilang manual, serta penyitaan 25 STNK, 4 SIM, dan 1 unit kendaraan.

AKBP Amin Toha menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Load.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan. Kepatuhan terhadap dimensi dan muatan kendaraan sangat penting demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru