Kemenkum Sulsel Dorong Penguatan JDIH, 33 Anggota Masih Belum Aktif

Rabu, 02 Jul 2025 22:29
Kemenkum Sulsel Dorong Penguatan JDIH, 33 Anggota Masih Belum Aktif
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar (Kanwil Kemenkum Sulsel) evaluasi pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN), untuk memperkuat sistem dokumentasi hukum di daerah. Kegiatan ini melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan stakeholder dari kabupaten/kota se-Sulsel.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengungkapkan, saat ini baru 17 anggota JDIH yang aktif dan terintegrasi dengan pusat. Sisanya, 33 anggota JDIH masih belum aktif.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Melalui kegiatan ini, saya berharap muncul solusi konkret dan aplikatif," kata Andi Basmal di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu(2/7)

Menurut Andi Basmal, penguatan JDIH bukan sekadar digitalisasi dokumen hukum. Yang terpenting adalah memastikan keterpaduan data antar instansi dan meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen memberikan dukungan teknis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mendorong seluruh simpul JDIH di daerah agar aktif dan terintegrasi secara nasional.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola JDIH di Sulawesi Selatan.

"Kami ingin mewujudkan layanan dokumentasi hukum yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses masyarakat," ujar Heny.

Kegiatan ini juga mendorong penguatan kelembagaan JDIH di setiap daerah, meningkatkan pemahaman teknis pengelolaan website JDIH, serta mengidentifikasi kendala dan solusi strategis pengembangan JDIH.

Para peserta dari kabupaten/kota se-Sulsel yang hadir mewakili pengelola JDIH pada Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, dan Dinas Kominfo.

Kepala Pusat Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN Saefur Rochim yang hadir virtual menekankan peran strategis JDIH dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

"Pengelolaan JDIH yang baik akan mempengaruhi nilai SPBE dan IRH, yang nantinya berdampak pada nilai Reformasi Birokrasi instansi," kata Saefur.

Dalam kegiatan ini, pengelola JDIH mendapat pemahaman mendalam tentang strategi pengelolaan JDIH, standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi JDIH.

Kanwil Kemenkum Sulsel menargetkan JDIH se-Sulsel semakin terintegrasi dan mampu memberikan layanan informasi hukum berkualitas. Dengan begitu, JDIH dapat menjadi rujukan terpercaya bagi masyarakat, akademisi, dan pemangku kebijakan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru