Pelaku Penembakan Staf Desa di Gowa Berhasil Diringkus Polisi

Selasa, 08 Jul 2025 16:51
Pelaku Penembakan Staf Desa di Gowa Berhasil Diringkus Polisi
Comment
Share
MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan seorang staf Kantoe Desa Panikang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus itu ternyata dipicu masalah pembagian warisan.

Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Nasruddun alias Dg Sayang (42) dilakukan oleh Resmob Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel yang melakukan pengejaran hingga ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025).

"Kami berhasil menangkap Nasruddin di tempat pelariannya di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 7 Juli 2025. Dia menembak Hardianto menggunakan senapan angin dari jarak 4 meter,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat mengekspos kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Didik mengungkapkan, korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Kronologi penembakan, kata dia, terjadi saat korban pulang dari rumah tetangganya, tiba-tiba ditembak oleh Nasruddin menggunakan senapan angin.

“Senapan angin itu merek Sharp Tiger 4,5 milimeter dengan jarak penembakan 4 meter. Akibat penembakan itu korban mengalami luka tembak pada ketiak sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan operasi pengangkatan proyektil peluru,” jelas Didik yang didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Lanjutnya, beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata motif penembakan itu lantaran rebutan warisan. Dimana antara korban dengan istri tersangka masih saudara.

“Istri tersangka mendapatkan warisan lebih sedikit, mereka kemudian dendam dan menembak korban menggunakan senapan angin,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Sulsel
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Senin, 03 Agu 2026 22:56
Wabup Gowa Sambut Kapolresta Baru, Sinergi Kamtibmas Jadi Prioritas
Sulsel
Wabup Gowa Sambut Kapolresta Baru, Sinergi Kamtibmas Jadi Prioritas
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menerima kunjungan silaturahmi Kapolresta Gowa, Kombes Pol Muh Yusuf Usman, di Ruang Kerja Wakil Bupati Gowa, Senin (3/8/2026).
Senin, 03 Agu 2026 17:33
Sambut Kapolresta Gowa, Wabup Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Sulsel
Sambut Kapolresta Gowa, Wabup Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen memperkuat sinergi dengan Polresta Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sabtu, 01 Agu 2026 08:27
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Sulsel
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Kamis, 18 Jun 2026 07:16
Berita Terbaru