Kajaksaan Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Program Jamsostek
Kamis, 10 Jul 2025 12:27
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, menegaskan fungsi penting Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan dalam Monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sulsel. Acara ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Sulawesi Selatan. Dihadiri walikota/bupati, kajari dan BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel.
"Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Agus Salim.
Kajati Sulsel juga menyoroti peran Jaksa Agung RI yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi program ini, sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 tanggal 1 April 2021.
Lebih lanjut, Agus Salim mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur. Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan Jamsostek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, dari potensi 2,8 juta pekerja di Sulawesi Selatan, sebanyak 1,327 juta pekerja atau 47 persen telah tercakup dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Meski demikian, angka ini masih perlu ditingkatkan mengingat target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Selatan tahun 2045 sebesar 79,22 persen. Target tahun 2025 sendiri adalah 62,93 persen atau 1.763.259 pekerja dari potensi 2.801.936 pekerja.
Tingkat kepesertaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota tercatat di Toraja dan Makassar. Kontribusi nyata Kejati Sulsel dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil. Realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) pada tahun 2024 berhasil memulihkan iuran sebesar Rp 5,9 miliar dari 159 SKK yang diserahkan.
Sementara itu, pada tahun 2025 hingga saat ini, sejumlah Rp204 juta iuran telah berhasil dipulihkan.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel dan jajarannya dalam melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran yang berhasil dipulihkan. Kolaborasi ini sangat penting dalam mencegah munculnya kemiskinan ekstrem dan anak putus sekolah, dengan memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi,” jelas Mintje.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas menambahkan bahwa masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah masalah kemanusiaan yang harus ditangani dengan hati nurani oleh kepala daerah.
“Hal ini tidak hanya sekadar melaksanakan instruksi presiden, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan non-ASN, khususnya di lingkungan pemerintahan,” ungkap Jayadi Nas.
Di tingkat Pemerintah Provinsi, Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial telah masuk tahap finalisasi. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan di Pemprov Sulsel. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang meminta kepala daerah untuk membuat regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Hal itu diungkapkan dalam Monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sulsel. Acara ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Sulawesi Selatan. Dihadiri walikota/bupati, kajari dan BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel.
"Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Agus Salim.
Kajati Sulsel juga menyoroti peran Jaksa Agung RI yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi program ini, sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 tanggal 1 April 2021.
Lebih lanjut, Agus Salim mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur. Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan Jamsostek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, dari potensi 2,8 juta pekerja di Sulawesi Selatan, sebanyak 1,327 juta pekerja atau 47 persen telah tercakup dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Meski demikian, angka ini masih perlu ditingkatkan mengingat target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Selatan tahun 2045 sebesar 79,22 persen. Target tahun 2025 sendiri adalah 62,93 persen atau 1.763.259 pekerja dari potensi 2.801.936 pekerja.
Tingkat kepesertaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota tercatat di Toraja dan Makassar. Kontribusi nyata Kejati Sulsel dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil. Realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) pada tahun 2024 berhasil memulihkan iuran sebesar Rp 5,9 miliar dari 159 SKK yang diserahkan.
Sementara itu, pada tahun 2025 hingga saat ini, sejumlah Rp204 juta iuran telah berhasil dipulihkan.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel dan jajarannya dalam melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran yang berhasil dipulihkan. Kolaborasi ini sangat penting dalam mencegah munculnya kemiskinan ekstrem dan anak putus sekolah, dengan memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi,” jelas Mintje.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas menambahkan bahwa masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah masalah kemanusiaan yang harus ditangani dengan hati nurani oleh kepala daerah.
“Hal ini tidak hanya sekadar melaksanakan instruksi presiden, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan non-ASN, khususnya di lingkungan pemerintahan,” ungkap Jayadi Nas.
Di tingkat Pemerintah Provinsi, Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial telah masuk tahap finalisasi. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan di Pemprov Sulsel. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang meminta kepala daerah untuk membuat regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru