Kajaksaan Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Program Jamsostek
Kamis, 10 Jul 2025 12:27

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, menegaskan fungsi penting Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan dalam Monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sulsel. Acara ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Sulawesi Selatan. Dihadiri walikota/bupati, kajari dan BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel.
"Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Agus Salim.
Kajati Sulsel juga menyoroti peran Jaksa Agung RI yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi program ini, sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 tanggal 1 April 2021.
Lebih lanjut, Agus Salim mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur. Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan Jamsostek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, dari potensi 2,8 juta pekerja di Sulawesi Selatan, sebanyak 1,327 juta pekerja atau 47 persen telah tercakup dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Meski demikian, angka ini masih perlu ditingkatkan mengingat target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Selatan tahun 2045 sebesar 79,22 persen. Target tahun 2025 sendiri adalah 62,93 persen atau 1.763.259 pekerja dari potensi 2.801.936 pekerja.
Tingkat kepesertaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota tercatat di Toraja dan Makassar. Kontribusi nyata Kejati Sulsel dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil. Realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) pada tahun 2024 berhasil memulihkan iuran sebesar Rp 5,9 miliar dari 159 SKK yang diserahkan.
Sementara itu, pada tahun 2025 hingga saat ini, sejumlah Rp204 juta iuran telah berhasil dipulihkan.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel dan jajarannya dalam melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran yang berhasil dipulihkan. Kolaborasi ini sangat penting dalam mencegah munculnya kemiskinan ekstrem dan anak putus sekolah, dengan memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi,” jelas Mintje.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas menambahkan bahwa masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah masalah kemanusiaan yang harus ditangani dengan hati nurani oleh kepala daerah.
“Hal ini tidak hanya sekadar melaksanakan instruksi presiden, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan non-ASN, khususnya di lingkungan pemerintahan,” ungkap Jayadi Nas.
Di tingkat Pemerintah Provinsi, Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial telah masuk tahap finalisasi. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan di Pemprov Sulsel. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang meminta kepala daerah untuk membuat regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Hal itu diungkapkan dalam Monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sulsel. Acara ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Sulawesi Selatan. Dihadiri walikota/bupati, kajari dan BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel.
"Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Agus Salim.
Kajati Sulsel juga menyoroti peran Jaksa Agung RI yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi program ini, sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 tanggal 1 April 2021.
Lebih lanjut, Agus Salim mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur. Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan Jamsostek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, dari potensi 2,8 juta pekerja di Sulawesi Selatan, sebanyak 1,327 juta pekerja atau 47 persen telah tercakup dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Meski demikian, angka ini masih perlu ditingkatkan mengingat target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Selatan tahun 2045 sebesar 79,22 persen. Target tahun 2025 sendiri adalah 62,93 persen atau 1.763.259 pekerja dari potensi 2.801.936 pekerja.
Tingkat kepesertaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota tercatat di Toraja dan Makassar. Kontribusi nyata Kejati Sulsel dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah membuahkan hasil. Realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) pada tahun 2024 berhasil memulihkan iuran sebesar Rp 5,9 miliar dari 159 SKK yang diserahkan.
Sementara itu, pada tahun 2025 hingga saat ini, sejumlah Rp204 juta iuran telah berhasil dipulihkan.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel dan jajarannya dalam melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran yang berhasil dipulihkan. Kolaborasi ini sangat penting dalam mencegah munculnya kemiskinan ekstrem dan anak putus sekolah, dengan memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi,” jelas Mintje.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas menambahkan bahwa masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah masalah kemanusiaan yang harus ditangani dengan hati nurani oleh kepala daerah.
“Hal ini tidak hanya sekadar melaksanakan instruksi presiden, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan non-ASN, khususnya di lingkungan pemerintahan,” ungkap Jayadi Nas.
Di tingkat Pemerintah Provinsi, Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial telah masuk tahap finalisasi. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan di Pemprov Sulsel. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang meminta kepala daerah untuk membuat regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021
Kamis, 10 Jul 2025 18:49

News
Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi di Sulsel
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, melakukan kegiatan pengamanan buronan, Muh Nasri di Jalan Teratai
Kamis, 03 Jul 2025 15:40

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MPLS SMP Telkom Makassar Ditutup Penuh Haru dan Harapan
2

UPM dan Unhas Perkuat Kolaborasi Kesehatan Lewat Seminar Internasional
3

Mahasiswa UIN Alauddin Terpilih jadi Ketua Umum PB Ipmil Raya 2025-2027
4

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
5

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MPLS SMP Telkom Makassar Ditutup Penuh Haru dan Harapan
2

UPM dan Unhas Perkuat Kolaborasi Kesehatan Lewat Seminar Internasional
3

Mahasiswa UIN Alauddin Terpilih jadi Ketua Umum PB Ipmil Raya 2025-2027
4

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
5

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP