Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi Sistem Kerja ASN yang Terbaru

Kamis, 10 Jul 2025 18:55
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi Sistem Kerja ASN yang Terbaru
Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum.

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (10/7/2025) ini diselenggrakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati. Pemaparan materi disampaikan oleh Rurys Setiawan, Analis Sistem Prosedur dan Metode, yang menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan baru tersebut.

"Adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di Kementerian Hukum membuat kita perlu menambahkan sistem kerja baru. Ini untuk mengatur tata kerja ASN baik di pusat maupun kantor wilayah," ungkap Rurys.

Rurys memaparkan lima poin pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025, yakni ruang lingkup, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.

Ruang lingkup aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenkum, baik pusat maupun wilayah. Dalam hal kedudukan jabatan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: kesesuaian jabatan antara pimpinan dan bawahan, serta kelas jabatan pimpinan harus lebih tinggi dari bawahannya.

"Bawahan tidak boleh memiliki grade yang lebih tinggi atau setara dengan pimpinannya. Untuk jabatan pelaksana harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi di atasnya," jelas Rurys.

Terkait penugasan, Rurys menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan secara individu atau tim dengan dua cara. Pertama, secara sukarela dimana pegawai menawarkan diri untuk tugas tertentu. Kedua, melalui penunjukan langsung dimana organisasi langsung menetapkan pegawai untuk menjalankan tugas.

"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kerja, memperjelas mekanisme penugasan dan penilaian, serta memperkuat kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum," tutup rurys.

Menanggapi sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, meminta seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025.

"Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menghadapi Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan baik. Kinerja Kementerian Hukum bisa tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien," kata Andi Basmal.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri dan Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru