Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi Sistem Kerja ASN yang Terbaru
Kamis, 10 Jul 2025 18:55

Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (10/7/2025) ini diselenggrakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati. Pemaparan materi disampaikan oleh Rurys Setiawan, Analis Sistem Prosedur dan Metode, yang menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan baru tersebut.
"Adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di Kementerian Hukum membuat kita perlu menambahkan sistem kerja baru. Ini untuk mengatur tata kerja ASN baik di pusat maupun kantor wilayah," ungkap Rurys.
Rurys memaparkan lima poin pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025, yakni ruang lingkup, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.
Ruang lingkup aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenkum, baik pusat maupun wilayah. Dalam hal kedudukan jabatan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: kesesuaian jabatan antara pimpinan dan bawahan, serta kelas jabatan pimpinan harus lebih tinggi dari bawahannya.
"Bawahan tidak boleh memiliki grade yang lebih tinggi atau setara dengan pimpinannya. Untuk jabatan pelaksana harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi di atasnya," jelas Rurys.
Terkait penugasan, Rurys menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan secara individu atau tim dengan dua cara. Pertama, secara sukarela dimana pegawai menawarkan diri untuk tugas tertentu. Kedua, melalui penunjukan langsung dimana organisasi langsung menetapkan pegawai untuk menjalankan tugas.
"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kerja, memperjelas mekanisme penugasan dan penilaian, serta memperkuat kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum," tutup rurys.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, meminta seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025.
"Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menghadapi Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan baik. Kinerja Kementerian Hukum bisa tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien," kata Andi Basmal.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri dan Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (10/7/2025) ini diselenggrakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati. Pemaparan materi disampaikan oleh Rurys Setiawan, Analis Sistem Prosedur dan Metode, yang menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan baru tersebut.
"Adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di Kementerian Hukum membuat kita perlu menambahkan sistem kerja baru. Ini untuk mengatur tata kerja ASN baik di pusat maupun kantor wilayah," ungkap Rurys.
Rurys memaparkan lima poin pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025, yakni ruang lingkup, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.
Ruang lingkup aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenkum, baik pusat maupun wilayah. Dalam hal kedudukan jabatan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: kesesuaian jabatan antara pimpinan dan bawahan, serta kelas jabatan pimpinan harus lebih tinggi dari bawahannya.
"Bawahan tidak boleh memiliki grade yang lebih tinggi atau setara dengan pimpinannya. Untuk jabatan pelaksana harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi di atasnya," jelas Rurys.
Terkait penugasan, Rurys menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan secara individu atau tim dengan dua cara. Pertama, secara sukarela dimana pegawai menawarkan diri untuk tugas tertentu. Kedua, melalui penunjukan langsung dimana organisasi langsung menetapkan pegawai untuk menjalankan tugas.
"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kerja, memperjelas mekanisme penugasan dan penilaian, serta memperkuat kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum," tutup rurys.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, meminta seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025.
"Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menghadapi Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan baik. Kinerja Kementerian Hukum bisa tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien," kata Andi Basmal.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri dan Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Berbagi ke Panti Asuhan Sambut Hari Pengayoman ke-80
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir dengan membawa bantuan sembako untuk anak-anak panti dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pengayoman ke-80.
Kamis, 10 Jul 2025 11:16

News
Kemenkum Sulsel Kolaborasi dengan Mahasiswa Universitas DIPA Ciptakan Aplikasi
Inovasi baru lahir dari kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan mahasiswa Universitas DIPA Makassar.
Rabu, 09 Jul 2025 18:18

News
Kemenkum Sulsel Hadirkan Dua Inovasi Layanan Demi Wujudkan WBBM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), menghadirkan dua inovasi layanan unggulan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik.
Rabu, 09 Jul 2025 10:27

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK Secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual, Selasa (08/07).
Selasa, 08 Jul 2025 17:14

News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Peringatan Hari Pengayoman ke-80
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan rangkaian kegiatan menyambut Hari Pengayoman ke-80 yang akan diperingati pada 19 Agustus 2025.
Selasa, 08 Jul 2025 15:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UPM dan Unhas Perkuat Kolaborasi Kesehatan Lewat Seminar Internasional
2

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
3

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Beautiful Malino 2025 Tonjolkan Keindahan Alam dan Kebudayaan, Harap Kembali Masuk KEN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UPM dan Unhas Perkuat Kolaborasi Kesehatan Lewat Seminar Internasional
2

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
3

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Beautiful Malino 2025 Tonjolkan Keindahan Alam dan Kebudayaan, Harap Kembali Masuk KEN