Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi Sistem Kerja ASN yang Terbaru
Kamis, 10 Jul 2025 18:55
Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (10/7/2025) ini diselenggrakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati. Pemaparan materi disampaikan oleh Rurys Setiawan, Analis Sistem Prosedur dan Metode, yang menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan baru tersebut.
"Adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di Kementerian Hukum membuat kita perlu menambahkan sistem kerja baru. Ini untuk mengatur tata kerja ASN baik di pusat maupun kantor wilayah," ungkap Rurys.
Rurys memaparkan lima poin pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025, yakni ruang lingkup, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.
Ruang lingkup aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenkum, baik pusat maupun wilayah. Dalam hal kedudukan jabatan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: kesesuaian jabatan antara pimpinan dan bawahan, serta kelas jabatan pimpinan harus lebih tinggi dari bawahannya.
"Bawahan tidak boleh memiliki grade yang lebih tinggi atau setara dengan pimpinannya. Untuk jabatan pelaksana harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi di atasnya," jelas Rurys.
Terkait penugasan, Rurys menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan secara individu atau tim dengan dua cara. Pertama, secara sukarela dimana pegawai menawarkan diri untuk tugas tertentu. Kedua, melalui penunjukan langsung dimana organisasi langsung menetapkan pegawai untuk menjalankan tugas.
"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kerja, memperjelas mekanisme penugasan dan penilaian, serta memperkuat kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum," tutup rurys.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, meminta seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025.
"Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menghadapi Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan baik. Kinerja Kementerian Hukum bisa tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien," kata Andi Basmal.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri dan Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (10/7/2025) ini diselenggrakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati. Pemaparan materi disampaikan oleh Rurys Setiawan, Analis Sistem Prosedur dan Metode, yang menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan baru tersebut.
"Adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di Kementerian Hukum membuat kita perlu menambahkan sistem kerja baru. Ini untuk mengatur tata kerja ASN baik di pusat maupun kantor wilayah," ungkap Rurys.
Rurys memaparkan lima poin pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025, yakni ruang lingkup, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.
Ruang lingkup aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenkum, baik pusat maupun wilayah. Dalam hal kedudukan jabatan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: kesesuaian jabatan antara pimpinan dan bawahan, serta kelas jabatan pimpinan harus lebih tinggi dari bawahannya.
"Bawahan tidak boleh memiliki grade yang lebih tinggi atau setara dengan pimpinannya. Untuk jabatan pelaksana harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi di atasnya," jelas Rurys.
Terkait penugasan, Rurys menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan secara individu atau tim dengan dua cara. Pertama, secara sukarela dimana pegawai menawarkan diri untuk tugas tertentu. Kedua, melalui penunjukan langsung dimana organisasi langsung menetapkan pegawai untuk menjalankan tugas.
"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kerja, memperjelas mekanisme penugasan dan penilaian, serta memperkuat kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum," tutup rurys.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, meminta seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025.
"Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menghadapi Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan baik. Kinerja Kementerian Hukum bisa tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien," kata Andi Basmal.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri dan Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti berbagai arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum kepada seluruh jajaran Unit Utama dan Kanwil.
Minggu, 19 Apr 2026 21:32
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
5
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
5
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar