Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi Sistem Kerja ASN yang Terbaru
Kamis, 10 Jul 2025 18:55

Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kemenkum.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (10/7/2025) ini diselenggrakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati. Pemaparan materi disampaikan oleh Rurys Setiawan, Analis Sistem Prosedur dan Metode, yang menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan baru tersebut.
"Adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di Kementerian Hukum membuat kita perlu menambahkan sistem kerja baru. Ini untuk mengatur tata kerja ASN baik di pusat maupun kantor wilayah," ungkap Rurys.
Rurys memaparkan lima poin pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025, yakni ruang lingkup, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.
Ruang lingkup aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenkum, baik pusat maupun wilayah. Dalam hal kedudukan jabatan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: kesesuaian jabatan antara pimpinan dan bawahan, serta kelas jabatan pimpinan harus lebih tinggi dari bawahannya.
"Bawahan tidak boleh memiliki grade yang lebih tinggi atau setara dengan pimpinannya. Untuk jabatan pelaksana harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi di atasnya," jelas Rurys.
Terkait penugasan, Rurys menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan secara individu atau tim dengan dua cara. Pertama, secara sukarela dimana pegawai menawarkan diri untuk tugas tertentu. Kedua, melalui penunjukan langsung dimana organisasi langsung menetapkan pegawai untuk menjalankan tugas.
"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kerja, memperjelas mekanisme penugasan dan penilaian, serta memperkuat kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum," tutup rurys.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, meminta seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025.
"Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menghadapi Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan baik. Kinerja Kementerian Hukum bisa tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien," kata Andi Basmal.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri dan Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (10/7/2025) ini diselenggrakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi Ambarwati. Pemaparan materi disampaikan oleh Rurys Setiawan, Analis Sistem Prosedur dan Metode, yang menjelaskan latar belakang diterbitkannya aturan baru tersebut.
"Adanya Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di Kementerian Hukum membuat kita perlu menambahkan sistem kerja baru. Ini untuk mengatur tata kerja ASN baik di pusat maupun kantor wilayah," ungkap Rurys.
Rurys memaparkan lima poin pengaturan dalam Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025, yakni ruang lingkup, kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kinerja.
Ruang lingkup aturan ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenkum, baik pusat maupun wilayah. Dalam hal kedudukan jabatan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan: kesesuaian jabatan antara pimpinan dan bawahan, serta kelas jabatan pimpinan harus lebih tinggi dari bawahannya.
"Bawahan tidak boleh memiliki grade yang lebih tinggi atau setara dengan pimpinannya. Untuk jabatan pelaksana harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi jabatan administrasi di atasnya," jelas Rurys.
Terkait penugasan, Rurys menjelaskan bahwa hal ini bisa dilakukan secara individu atau tim dengan dua cara. Pertama, secara sukarela dimana pegawai menawarkan diri untuk tugas tertentu. Kedua, melalui penunjukan langsung dimana organisasi langsung menetapkan pegawai untuk menjalankan tugas.
"Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kerja, memperjelas mekanisme penugasan dan penilaian, serta memperkuat kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum," tutup rurys.
Menanggapi sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, meminta seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Hukum No 19 Tahun 2025.
"Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menghadapi Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan baik. Kinerja Kementerian Hukum bisa tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien," kata Andi Basmal.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri dan Jajaran Fungsional dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait

News
Tekankan Kedisiplinan dan Integritas untuk Pegawai Kemenkum Sulsel
Disiplin dan integritas menjadi kunci utama membangun budaya kerja yang berkualitas. Pesan ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H)
Senin, 25 Agu 2025 13:04

News
Sembilan ASN Kemenkum Sulsel Diberi Satyalancana Karya Satya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyerahkan sembilan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Minggu, 24 Agu 2025 08:52

News
Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi di Soppeng
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).
Jum'at, 22 Agu 2025 21:43

News
Hari Pengayoman ke-80, Andi Basmal Ajak Jajaran Teladani Semangat Para Pendahulu
Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-80 di Makassar menjadi momen refleksi mendalam bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) yang dilaksanakan di Halaman Upacara pagi ini
Jum'at, 22 Agu 2025 15:20

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Kupas Transformasi Pelayanan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, hadir sebagai narasumber dalam program Obrolan salah satu televisi di Sulsel, Kamis (21/8/2025).
Kamis, 21 Agu 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Penguatan SDM, Bawaslu Sulsel Minta Jajaran Tingkatkan Kapasitas di Masa Non-Tahapan
2

Atasi Tuduhan Pungli, ASDP Bira Perketat Aturan Penjemputan Penumpang
3

Legislator Muchlis Misbah Puji Transformasi Sekretariat DPRD Makassar
4

Bupati Lutim: PT Vale Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa, Siap Ganti Rugi Warga Terdampak
5

XLSMART Lanjutkan Ekspansi Layanan Smartfren di Palu, Meriahkan dengan Fun Run
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Penguatan SDM, Bawaslu Sulsel Minta Jajaran Tingkatkan Kapasitas di Masa Non-Tahapan
2

Atasi Tuduhan Pungli, ASDP Bira Perketat Aturan Penjemputan Penumpang
3

Legislator Muchlis Misbah Puji Transformasi Sekretariat DPRD Makassar
4

Bupati Lutim: PT Vale Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa, Siap Ganti Rugi Warga Terdampak
5

XLSMART Lanjutkan Ekspansi Layanan Smartfren di Palu, Meriahkan dengan Fun Run