Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda Kabupaten Maros
Minggu, 13 Jul 2025 22:45

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), mengharmonisasi tiga ranperda Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), mengharmonisasi tiga ranperda Kabupaten Maros.
Harmonisasi ini dilakukan Para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel saat menggelar rapat harmonisasi untuk tiga rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Maros, Kamis (10/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyampaikan, ketiga rancangan perda yang telah diharmonisasi meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2025-2029.
Ia berharap dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, diharapkan implementasi ketiga perda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Maros ke depan.
Adapun Pada Pelaksanaan harmonisasi, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dikembalikan kepada Pemkab Maros untuk diperbaiki. Tim harmonisasi menilai draft perda tersebut masih menyalin secara utuh struktur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024, sehingga perlu penyesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah.
Beberapa poin perbaikan yang diminta antara lain mengubah nomenklatur berbahasa asing seperti "smart city" menjadi "kota cerdas" dan merestrukturisasi bab-bab dalam perda. "Struktur perda harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan daerah, tidak boleh copy paste peraturan pusat," jelas salah satu peserta rapat.
Berbeda dengan perda kominfo, dua rancangan perda lainnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan mendapat persetujuan meski dengan beberapa catatan perbaikan.
Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan yang melakukan harmonisasi menyarankan sejumlah perbaikan seperti penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No 17 Tahun 2015.
"Latar belakang pembentukan perda ini sangat penting mengingat banyaknya peralihan lahan pangan yang terjadi, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur cadangan pangan daerah," ungkap perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Maros.
Sementara itu, rancangan Perda RPJMD Kabupaten Maros 2025-2029 juga mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan dengan beberapa perbaikan teknis. Tim menyarankan penambahan kata "daerah" pada judul perda dan penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat tiga dasar pertimbangan sesuai kaidah perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maros beserta tim penyusun perda menyambut baik hasil harmonisasi ini. Mereka berkomitmen untuk segera memperbaiki rancangan perda yang dikembalikan dan melengkapi dokumen yang telah disetujui.
Rapat harmonisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Data dan Persandian, Kepala Bappeda, serta tim penyusun dan tenaga ahli dari Kabupaten Maros.
Harmonisasi ini dilakukan Para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel saat menggelar rapat harmonisasi untuk tiga rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Maros, Kamis (10/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyampaikan, ketiga rancangan perda yang telah diharmonisasi meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2025-2029.
Ia berharap dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, diharapkan implementasi ketiga perda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Maros ke depan.
Adapun Pada Pelaksanaan harmonisasi, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dikembalikan kepada Pemkab Maros untuk diperbaiki. Tim harmonisasi menilai draft perda tersebut masih menyalin secara utuh struktur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024, sehingga perlu penyesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah.
Beberapa poin perbaikan yang diminta antara lain mengubah nomenklatur berbahasa asing seperti "smart city" menjadi "kota cerdas" dan merestrukturisasi bab-bab dalam perda. "Struktur perda harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan daerah, tidak boleh copy paste peraturan pusat," jelas salah satu peserta rapat.
Berbeda dengan perda kominfo, dua rancangan perda lainnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan mendapat persetujuan meski dengan beberapa catatan perbaikan.
Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan yang melakukan harmonisasi menyarankan sejumlah perbaikan seperti penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No 17 Tahun 2015.
"Latar belakang pembentukan perda ini sangat penting mengingat banyaknya peralihan lahan pangan yang terjadi, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur cadangan pangan daerah," ungkap perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Maros.
Sementara itu, rancangan Perda RPJMD Kabupaten Maros 2025-2029 juga mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan dengan beberapa perbaikan teknis. Tim menyarankan penambahan kata "daerah" pada judul perda dan penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat tiga dasar pertimbangan sesuai kaidah perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maros beserta tim penyusun perda menyambut baik hasil harmonisasi ini. Mereka berkomitmen untuk segera memperbaiki rancangan perda yang dikembalikan dan melengkapi dokumen yang telah disetujui.
Rapat harmonisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Data dan Persandian, Kepala Bappeda, serta tim penyusun dan tenaga ahli dari Kabupaten Maros.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Kupas Tuntas Dinamika Pembentukan Perundang-Undangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan aparatur sipil negara
Minggu, 13 Jul 2025 13:12

News
Mahasiswa KKN Tematik Unhas Diminta Hadirkan Kreativitas dan Inovasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyambut kedatangan 11 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Sabtu (12/7/2025).
Minggu, 13 Jul 2025 07:32

Sulsel
Andi Basmal Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Wajo Bentuk 190 Koperasi Merah Putih
Kabupaten Wajo mendapat sorotan positif dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal setelah berhasil menuntaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Sabtu, 12 Jul 2025 20:12

News
Batas Wilayah Dipertegas, Kemenkum Sulsel Harmonisasi 14 Raperwali Kota Makassar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat perannya dalam memastikan kepastian hukum melalui fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.
Jum'at, 11 Jul 2025 21:40

News
Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO)
Jum'at, 11 Jul 2025 12:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
2

Menuju Zero Waste 2029, DLH Makassar-Pegadaian Optimalkan Bank Sampah
3

Gandeng UNM, Dispora Jeneponto Gelar Sport Science Siapkan Bibit Atlet
4

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
5

Pengendara Bawa Balita Kecelakaan di Borongloe Gowa, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Prodia Healthy & Fun with Community Dimulai dari Makassar, Semarak Diikuti Ratusan Pelari
2

Menuju Zero Waste 2029, DLH Makassar-Pegadaian Optimalkan Bank Sampah
3

Gandeng UNM, Dispora Jeneponto Gelar Sport Science Siapkan Bibit Atlet
4

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
5

Pengendara Bawa Balita Kecelakaan di Borongloe Gowa, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit