Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda Kabupaten Maros
Minggu, 13 Jul 2025 22:45
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), mengharmonisasi tiga ranperda Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), mengharmonisasi tiga ranperda Kabupaten Maros.
Harmonisasi ini dilakukan Para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel saat menggelar rapat harmonisasi untuk tiga rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Maros, Kamis (10/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyampaikan, ketiga rancangan perda yang telah diharmonisasi meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2025-2029.
Ia berharap dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, diharapkan implementasi ketiga perda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Maros ke depan.
Adapun Pada Pelaksanaan harmonisasi, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dikembalikan kepada Pemkab Maros untuk diperbaiki. Tim harmonisasi menilai draft perda tersebut masih menyalin secara utuh struktur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024, sehingga perlu penyesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah.
Beberapa poin perbaikan yang diminta antara lain mengubah nomenklatur berbahasa asing seperti "smart city" menjadi "kota cerdas" dan merestrukturisasi bab-bab dalam perda. "Struktur perda harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan daerah, tidak boleh copy paste peraturan pusat," jelas salah satu peserta rapat.
Berbeda dengan perda kominfo, dua rancangan perda lainnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan mendapat persetujuan meski dengan beberapa catatan perbaikan.
Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan yang melakukan harmonisasi menyarankan sejumlah perbaikan seperti penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No 17 Tahun 2015.
"Latar belakang pembentukan perda ini sangat penting mengingat banyaknya peralihan lahan pangan yang terjadi, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur cadangan pangan daerah," ungkap perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Maros.
Sementara itu, rancangan Perda RPJMD Kabupaten Maros 2025-2029 juga mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan dengan beberapa perbaikan teknis. Tim menyarankan penambahan kata "daerah" pada judul perda dan penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat tiga dasar pertimbangan sesuai kaidah perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maros beserta tim penyusun perda menyambut baik hasil harmonisasi ini. Mereka berkomitmen untuk segera memperbaiki rancangan perda yang dikembalikan dan melengkapi dokumen yang telah disetujui.
Rapat harmonisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Data dan Persandian, Kepala Bappeda, serta tim penyusun dan tenaga ahli dari Kabupaten Maros.
Harmonisasi ini dilakukan Para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel saat menggelar rapat harmonisasi untuk tiga rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Maros, Kamis (10/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyampaikan, ketiga rancangan perda yang telah diharmonisasi meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2025-2029.
Ia berharap dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, diharapkan implementasi ketiga perda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Maros ke depan.
Adapun Pada Pelaksanaan harmonisasi, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dikembalikan kepada Pemkab Maros untuk diperbaiki. Tim harmonisasi menilai draft perda tersebut masih menyalin secara utuh struktur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024, sehingga perlu penyesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah.
Beberapa poin perbaikan yang diminta antara lain mengubah nomenklatur berbahasa asing seperti "smart city" menjadi "kota cerdas" dan merestrukturisasi bab-bab dalam perda. "Struktur perda harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan daerah, tidak boleh copy paste peraturan pusat," jelas salah satu peserta rapat.
Berbeda dengan perda kominfo, dua rancangan perda lainnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan mendapat persetujuan meski dengan beberapa catatan perbaikan.
Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan yang melakukan harmonisasi menyarankan sejumlah perbaikan seperti penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No 17 Tahun 2015.
"Latar belakang pembentukan perda ini sangat penting mengingat banyaknya peralihan lahan pangan yang terjadi, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur cadangan pangan daerah," ungkap perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Maros.
Sementara itu, rancangan Perda RPJMD Kabupaten Maros 2025-2029 juga mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan dengan beberapa perbaikan teknis. Tim menyarankan penambahan kata "daerah" pada judul perda dan penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat tiga dasar pertimbangan sesuai kaidah perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maros beserta tim penyusun perda menyambut baik hasil harmonisasi ini. Mereka berkomitmen untuk segera memperbaiki rancangan perda yang dikembalikan dan melengkapi dokumen yang telah disetujui.
Rapat harmonisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Data dan Persandian, Kepala Bappeda, serta tim penyusun dan tenaga ahli dari Kabupaten Maros.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Puluhan Pelaku IKM Langsung Didampingi Dirikan Perseroan Perorangan
Puluhan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang hadir pulang bukan hanya membawa ilmu, tetapi juga membawa langkah konkret pertama menuju legalitas usaha mereka.
Sabtu, 06 Jun 2026 18:48
News
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum turun langsung ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk menggelar advokasi layanan jaminan fidusia, Rabu, 2 - 4 Mei 2026.
Jum'at, 05 Jun 2026 15:01
News
Perseroan Terbatas Diminta Penuhi Laporan Tahunan Sebagai Kewajiban Administratif
Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diminta untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai bagian dari kewajiban administratif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kamis, 04 Jun 2026 21:17
News
Kemenkum Sulsel Dan Pemda Wajo Pastikan Kebijakan Daerah Lahir dari Kajian yang Kuat
Peraturan daerah yang lahir tanpa kajian yang mendalam ibarat rumah yang dibangun tanpa pondasi, terlihat berdiri, tapi tidak tahan lama.
Rabu, 03 Jun 2026 22:21
Sulsel
Pemkab Wajo Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menandatangani nota kesepakatan di bidang Kekayaan Intelektual, komitmen bersama untuk memastikan kekayaan budaya dan inovasi Wajo
Rabu, 03 Jun 2026 17:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
2
Sambut Milad ke-34, FK UMI Edukasi Warga Makassar Soal Bantuan Hidup Dasar
3
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
4
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
5
Beli Token di PLN Mobile, Pelanggan Berpeluang Dapat Voucher Listrik Rp10 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
2
Sambut Milad ke-34, FK UMI Edukasi Warga Makassar Soal Bantuan Hidup Dasar
3
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
4
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
5
Beli Token di PLN Mobile, Pelanggan Berpeluang Dapat Voucher Listrik Rp10 Ribu