Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda Kabupaten Maros

Minggu, 13 Jul 2025 22:45
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda Kabupaten Maros
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), mengharmonisasi tiga ranperda Kabupaten Maros. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), mengharmonisasi tiga ranperda Kabupaten Maros.

Harmonisasi ini dilakukan Para perancang Peraturan Perundang - undangan Kanwil Kemenkum Sulsel saat menggelar rapat harmonisasi untuk tiga rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Maros, Kamis (10/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (KaKanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menyampaikan, ketiga rancangan perda yang telah diharmonisasi meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2025-2029.

Ia berharap dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, diharapkan implementasi ketiga perda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Maros ke depan.

Adapun Pada Pelaksanaan harmonisasi, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dikembalikan kepada Pemkab Maros untuk diperbaiki. Tim harmonisasi menilai draft perda tersebut masih menyalin secara utuh struktur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024, sehingga perlu penyesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah.

Beberapa poin perbaikan yang diminta antara lain mengubah nomenklatur berbahasa asing seperti "smart city" menjadi "kota cerdas" dan merestrukturisasi bab-bab dalam perda. "Struktur perda harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan daerah, tidak boleh copy paste peraturan pusat," jelas salah satu peserta rapat.

Berbeda dengan perda kominfo, dua rancangan perda lainnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan mendapat persetujuan meski dengan beberapa catatan perbaikan.

Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan yang melakukan harmonisasi menyarankan sejumlah perbaikan seperti penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No 17 Tahun 2015.

"Latar belakang pembentukan perda ini sangat penting mengingat banyaknya peralihan lahan pangan yang terjadi, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur cadangan pangan daerah," ungkap perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Maros.

Sementara itu, rancangan Perda RPJMD Kabupaten Maros 2025-2029 juga mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan dengan beberapa perbaikan teknis. Tim menyarankan penambahan kata "daerah" pada judul perda dan penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat tiga dasar pertimbangan sesuai kaidah perundang-undangan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maros beserta tim penyusun perda menyambut baik hasil harmonisasi ini. Mereka berkomitmen untuk segera memperbaiki rancangan perda yang dikembalikan dan melengkapi dokumen yang telah disetujui.

Rapat harmonisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Data dan Persandian, Kepala Bappeda, serta tim penyusun dan tenaga ahli dari Kabupaten Maros.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru