1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Lainnya Masih dalam Proses

Sabtu, 02 Agu 2025 19:06
1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Lainnya Masih dalam Proses
Comment
Share
JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Ia menerangkan Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (01/08/2025).

Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mendukung langkah Kemenkum di bawah komando Menkum Supratman memberikan program amnesti kepada 1.178 narapidana yang telah lolos verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini kata Andi Basmal dapat mengurangi over kapasitas didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan menjadi harapan baru bagi terpidana untuk berkontribusi kepada masyarakat setelah bebas.

"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, program amnesti bagi narapidana memiliki beberapa kepentingan utama, khususnya memberikan kesempatan narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Amnesti menjadi langkah kemanusiaan yang didorong Bapak Presiden untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana memulai hidup baru, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu.

Diketahui, pembahasan mengenai pemberian amnesti ini telah dibahas bersama Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024) lalu. Dilansir dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana yang terlibat dalam kasus tertentu. Harapannya, langkah ini menjadi cerminan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru