1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Lainnya Masih dalam Proses
Sabtu, 02 Agu 2025 19:06
JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Ia menerangkan Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (01/08/2025).
Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mendukung langkah Kemenkum di bawah komando Menkum Supratman memberikan program amnesti kepada 1.178 narapidana yang telah lolos verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini kata Andi Basmal dapat mengurangi over kapasitas didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan menjadi harapan baru bagi terpidana untuk berkontribusi kepada masyarakat setelah bebas.
"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, program amnesti bagi narapidana memiliki beberapa kepentingan utama, khususnya memberikan kesempatan narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Amnesti menjadi langkah kemanusiaan yang didorong Bapak Presiden untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana memulai hidup baru, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu.
Diketahui, pembahasan mengenai pemberian amnesti ini telah dibahas bersama Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024) lalu. Dilansir dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana yang terlibat dalam kasus tertentu. Harapannya, langkah ini menjadi cerminan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (01/08/2025).
Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mendukung langkah Kemenkum di bawah komando Menkum Supratman memberikan program amnesti kepada 1.178 narapidana yang telah lolos verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini kata Andi Basmal dapat mengurangi over kapasitas didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan menjadi harapan baru bagi terpidana untuk berkontribusi kepada masyarakat setelah bebas.
"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, program amnesti bagi narapidana memiliki beberapa kepentingan utama, khususnya memberikan kesempatan narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Amnesti menjadi langkah kemanusiaan yang didorong Bapak Presiden untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana memulai hidup baru, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu.
Diketahui, pembahasan mengenai pemberian amnesti ini telah dibahas bersama Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024) lalu. Dilansir dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana yang terlibat dalam kasus tertentu. Harapannya, langkah ini menjadi cerminan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Bertemu Sekretaris Jenderal Bahas Penertiban Barang Milik Negara
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan BMN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, bertemu secara khusus dengan Inspektur Jenderal.
Kamis, 08 Jan 2026 09:17
News
Awal Tahun Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Integritas ASN Kemenkum Sulsel
Mengawali tahun kerja 2026, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan arahan kepada seluruh jajaran ASN pada kegiatan apel pagi yang digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (5/1/2026).
Senin, 05 Jan 2026 10:09
Sulsel
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, mencatat capaian positif pada sektor Kekayaan Intelektual (KI) melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode tahun 2020 hingga 2025.
Jum'at, 02 Jan 2026 23:30
News
Arahan Virtual Kabag TU Umum Tekankan Disiplin ASN dan Ketertiban Administrasi
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Meydi Zulqadri, menyampaikan arahan virtual kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (29/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 09:20
News
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan arahan strategis kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Kakanwil, Senin (29/12/2025).
Senin, 29 Des 2025 16:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Serahkan Penghargaan bagi Guru Berprestasi
2
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Bangun Ekosistem Kampus Islami
3
Amin Wisata Buka Paket Umrah Ramadan, I’tikaf dan Lebaran di Mekkah
4
Dipimpin H Surianto, Federasi Asia Apresiasi Program Liga Sepak Takraw Indonesia
5
Potensi Curah Hujan Tinggi, Bupati Gowa Imbau Warga Waspada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Serahkan Penghargaan bagi Guru Berprestasi
2
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Bangun Ekosistem Kampus Islami
3
Amin Wisata Buka Paket Umrah Ramadan, I’tikaf dan Lebaran di Mekkah
4
Dipimpin H Surianto, Federasi Asia Apresiasi Program Liga Sepak Takraw Indonesia
5
Potensi Curah Hujan Tinggi, Bupati Gowa Imbau Warga Waspada