1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Lainnya Masih dalam Proses
Sabtu, 02 Agu 2025 19:06

JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Ia menerangkan Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (01/08/2025).
Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mendukung langkah Kemenkum di bawah komando Menkum Supratman memberikan program amnesti kepada 1.178 narapidana yang telah lolos verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini kata Andi Basmal dapat mengurangi over kapasitas didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan menjadi harapan baru bagi terpidana untuk berkontribusi kepada masyarakat setelah bebas.
"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, program amnesti bagi narapidana memiliki beberapa kepentingan utama, khususnya memberikan kesempatan narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Amnesti menjadi langkah kemanusiaan yang didorong Bapak Presiden untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana memulai hidup baru, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu.
Diketahui, pembahasan mengenai pemberian amnesti ini telah dibahas bersama Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024) lalu. Dilansir dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana yang terlibat dalam kasus tertentu. Harapannya, langkah ini menjadi cerminan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (01/08/2025).
Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mendukung langkah Kemenkum di bawah komando Menkum Supratman memberikan program amnesti kepada 1.178 narapidana yang telah lolos verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini kata Andi Basmal dapat mengurangi over kapasitas didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan menjadi harapan baru bagi terpidana untuk berkontribusi kepada masyarakat setelah bebas.
"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, program amnesti bagi narapidana memiliki beberapa kepentingan utama, khususnya memberikan kesempatan narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Amnesti menjadi langkah kemanusiaan yang didorong Bapak Presiden untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana memulai hidup baru, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu.
Diketahui, pembahasan mengenai pemberian amnesti ini telah dibahas bersama Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024) lalu. Dilansir dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana yang terlibat dalam kasus tertentu. Harapannya, langkah ini menjadi cerminan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Mini Soccer Jadi Ajang Kebersamaan Kanwil Kemenkum Sulsel
Puluhan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) berkumpul untuk bermain mini soccer bersama.
Sabtu, 02 Agu 2025 15:36

News
19 Komoditas Lokal Berpotensi Masuk Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat 19 komoditas unggulan daerah yang berpotensi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Kamis, 31 Jul 2025 17:57

News
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, Rabu (30/7/2025).
Kamis, 31 Jul 2025 10:56

News
Kemenkum Gelar Sidang Komisi Rakordal, Susun Rencana Aksi Percepatan Kinerja 2025
Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja (Rakordal) Kementerian Hukum (Kemenkum) Semester I Tahun 2025 memasuki hari kedua dengan pelaksanaan sidang komisi.
Rabu, 30 Jul 2025 19:23

News
Kemenkum Sulsel Hadirkan Tiga Inovasi untuk Tingkatkan Layanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadirkan tiga inovasi layanan publik berbasis digital. Langkah ini ditempuh untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan hukum di era transformasi digital.
Selasa, 29 Jul 2025 21:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Peduli Sejak Dini, Siswa SD Telkom Gelar Aksi Bersih & Bagi Sembako di Pantai Losari
2

Film 'TUNGKE’ Angkat Budaya Bugis-Makassar & Perjuangan TNI di Perbatasan
3

Siswi SMK Negeri di Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, Minta Maaf Usai Viral
4

Pembentukan Karakter Dokter, FK UMI Gelar Pelatihan Dai-Daiyah
5

Mitsubishi Destinator Laris Manis! Ratusan Calon Konsumen Hadiri Gathering & Test Drive di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Peduli Sejak Dini, Siswa SD Telkom Gelar Aksi Bersih & Bagi Sembako di Pantai Losari
2

Film 'TUNGKE’ Angkat Budaya Bugis-Makassar & Perjuangan TNI di Perbatasan
3

Siswi SMK Negeri di Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, Minta Maaf Usai Viral
4

Pembentukan Karakter Dokter, FK UMI Gelar Pelatihan Dai-Daiyah
5

Mitsubishi Destinator Laris Manis! Ratusan Calon Konsumen Hadiri Gathering & Test Drive di Makassar