1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Lainnya Masih dalam Proses
Sabtu, 02 Agu 2025 19:06
JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Ia menerangkan Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (01/08/2025).
Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mendukung langkah Kemenkum di bawah komando Menkum Supratman memberikan program amnesti kepada 1.178 narapidana yang telah lolos verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini kata Andi Basmal dapat mengurangi over kapasitas didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan menjadi harapan baru bagi terpidana untuk berkontribusi kepada masyarakat setelah bebas.
"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, program amnesti bagi narapidana memiliki beberapa kepentingan utama, khususnya memberikan kesempatan narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Amnesti menjadi langkah kemanusiaan yang didorong Bapak Presiden untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana memulai hidup baru, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu.
Diketahui, pembahasan mengenai pemberian amnesti ini telah dibahas bersama Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024) lalu. Dilansir dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana yang terlibat dalam kasus tertentu. Harapannya, langkah ini menjadi cerminan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (01/08/2025).
Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.
Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025) mendukung langkah Kemenkum di bawah komando Menkum Supratman memberikan program amnesti kepada 1.178 narapidana yang telah lolos verifikasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini kata Andi Basmal dapat mengurangi over kapasitas didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan menjadi harapan baru bagi terpidana untuk berkontribusi kepada masyarakat setelah bebas.
"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri, program amnesti bagi narapidana memiliki beberapa kepentingan utama, khususnya memberikan kesempatan narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Amnesti menjadi langkah kemanusiaan yang didorong Bapak Presiden untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana memulai hidup baru, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tertentu.
Diketahui, pembahasan mengenai pemberian amnesti ini telah dibahas bersama Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024) lalu. Dilansir dari laman presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemberian amnesti kepada narapidana yang terlibat dalam kasus tertentu. Harapannya, langkah ini menjadi cerminan pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Petakan Isu Hukum Strategis, Libatkan Berbagai Instansi
Dalam upaya memetakan berbagai isu hukum strategis yang berkembang di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 11 Jun 2026 20:34
News
Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH di wilayah Sulsel yang digelar di Aula Raharjo, Kamis (11/6/2026).
Kamis, 11 Jun 2026 16:00
News
Kemenkum Sulsel Dukung Upaya DJKI Optimalkan Nilai Ekonomi dari Aset Desain Industri
Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai optimalisasi pemanfaatan desain industri
Rabu, 10 Jun 2026 19:08
News
26 PNS Kemenkum Sulsel Jalani Pengambilan Sumpah, Siap Perkuat Pelayanan Publik
Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan resmi menjalani pengambilan sumpah
Rabu, 10 Jun 2026 15:40
News
Kemenkum Sulsel Dukung Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Entry Meeting dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (APIP) Tahun 2026
Selasa, 09 Jun 2026 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Edukasi Safety Riding Sasar Warga Kassi-Kassi, Fokus Teknik Berboncengan Aman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Edukasi Safety Riding Sasar Warga Kassi-Kassi, Fokus Teknik Berboncengan Aman