Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Selasa, 02 Sep 2025 21:12

Mantri Bank BUMN inisial HA sudah ditahan Kejati Sulsel karena kasus dugaan kredit fiktif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021-2023.
Tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Kemudian dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersanka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen, tersangka terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Morowali. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025).
Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)," kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
Tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Kemudian dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersanka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen, tersangka terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Morowali. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025).
Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)," kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
(GUS)
Berita Terkait

News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23

Ekbis
Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan, termasuk kredit perbankan pada posisi Juni 2025 masih menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun dengan laju pertumbuhan yang lebih moderat.
Minggu, 17 Agu 2025 15:28

News
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
Kejati Sulsel kembali menentapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kamis, 24 Jul 2025 22:45

News
Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Sulsel: Momentum Evaluasi dan Penguatan Integritas
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 15:10

News
Perkuat Budaya Anti-Fraud, Pertamina Sulawesi Gelar Sharing Session Bersama Kejaksaan & BPKP
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar Sharing Session terkait upaya membangun budaya anti fraud bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Sulsel.
Jum'at, 18 Jul 2025 10:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Polda Sulsel Akhirnya Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD
3

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
4

Bukan Massa Tandingan, Masyarakat Pemerhati Adat Budaya Gowa Hadir Kawal Aksi Damai
5

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Polda Sulsel Akhirnya Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD
3

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
4

Bukan Massa Tandingan, Masyarakat Pemerhati Adat Budaya Gowa Hadir Kawal Aksi Damai
5

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm