Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Selasa, 02 Sep 2025 21:12
Mantri Bank BUMN inisial HA sudah ditahan Kejati Sulsel karena kasus dugaan kredit fiktif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021-2023.
Tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Kemudian dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersanka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen, tersangka terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Morowali. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025).
Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)," kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
Tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Kemudian dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersanka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen, tersangka terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Morowali. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025).
Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)," kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
(GUS)
Berita Terkait
News
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 22:37
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin