Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Selasa, 02 Sep 2025 21:12
Mantri Bank BUMN inisial HA sudah ditahan Kejati Sulsel karena kasus dugaan kredit fiktif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021-2023.
Tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Kemudian dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersanka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen, tersangka terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Morowali. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025).
Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)," kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
Tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Kemudian dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersanka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen, tersangka terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Morowali. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025).
Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)," kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,3 Triliun
Kinerja industri perbankan di Sulsel hingga Juni 2026 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. OJK mencatat penyaluran kredit mencapai Rp176,30 triliun, atau tumbuh 5,27 persen secara tahunan.
Selasa, 04 Agu 2026 12:13
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui audiensi yang berlangsung di Makassar.
Rabu, 24 Jun 2026 11:28
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Panaskan Mesin Politik di Rakorda, DM: Satukan Perjuangan Menangkan Gerindra di Pemilu 2029
2
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
3
5 Bupati Dikukuhkan, Gerindra Kini Punya 10 Kader Sebagai Kepala Daerah di Sulsel
4
Sikap Muzakkir Aqil Soal Peluangnya Maju di Musda Demokrat Sulsel
5
Bangun Generasi Tangguh dari Sekolah Rakyat, BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi dengan Kemensos
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Panaskan Mesin Politik di Rakorda, DM: Satukan Perjuangan Menangkan Gerindra di Pemilu 2029
2
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
3
5 Bupati Dikukuhkan, Gerindra Kini Punya 10 Kader Sebagai Kepala Daerah di Sulsel
4
Sikap Muzakkir Aqil Soal Peluangnya Maju di Musda Demokrat Sulsel
5
Bangun Generasi Tangguh dari Sekolah Rakyat, BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi dengan Kemensos