Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Selasa, 02 Sep 2025 21:12
Mantri Bank BUMN inisial HA sudah ditahan Kejati Sulsel karena kasus dugaan kredit fiktif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021-2023.
Tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Kemudian dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersanka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen, tersangka terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Morowali. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025).
Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)," kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
Tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025). Kemudian dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersanka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Selanjutnya berdasarkan informasi intelijen, tersangka terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Morowali. Sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025).
Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
"Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)," kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).
Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
(GUS)
Berita Terkait
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darwis Nojeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Jeneponto 2026–2030
2
Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
3
BSI Dorong Pedagang Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox
4
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
5
Perpisahan Penuh Kenangan, Siswa UPT SMP Negeri 1 Arungkeke Foto Bersama Guru