Sudah 29 Tersangka, Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bertambah
Kamis, 04 Sep 2025 21:51
Susana rilis kasus pembakaran gedung DPRD Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polda Sulsel masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 orang tersangka belum menutup kemungkinan bertambah tersangka baru.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Identitasnya, masing-masing RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kemudian ada tersangka 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur untuk kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.
Identitasnya, yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
"Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain: Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel yaitu Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)," beber Didik.
"Untuk Kantor DPRD Kota Makassar yakni Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian," pungkas Didik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Penetapan tersangka disampaikan Polda Sulsel dalam rilis kasus tersebut yang digelar, Kamis (4/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penanganan perkara ini dibagi dua.
Pertama, oleh Ditreskrimum Polda Sulsel untuk kasus di DPRD Sulsel, dan kedua oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk kasus di DPRD Makassar.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Identitasnya, masing-masing RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kemudian ada tersangka 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur untuk kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.
Identitasnya, yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
"Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain: Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel yaitu Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)," beber Didik.
"Untuk Kantor DPRD Kota Makassar yakni Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian," pungkas Didik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Penetapan tersangka disampaikan Polda Sulsel dalam rilis kasus tersebut yang digelar, Kamis (4/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penanganan perkara ini dibagi dua.
Pertama, oleh Ditreskrimum Polda Sulsel untuk kasus di DPRD Sulsel, dan kedua oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk kasus di DPRD Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
News
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
Polda Sulawesi Selatan bersama para eks napiter yang tergabung dalam YRMM menggelar diskusi dan pengajian bersama di Rumah Kuliner YRMM, Jalan Kapten Pierre.
Kamis, 25 Des 2025 08:17
News
Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, hingga kini Bahar Ngitung belum juga ditahan.
Senin, 22 Des 2025 20:25
News
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Minggu, 21 Des 2025 13:37
News
Operasi Lilin di Sulsel, 3.981 Personel Gabungan Dikerahkan
Sekitar 3.981 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin-2025 di wilayah Provinsi Sulsel.
Rabu, 17 Des 2025 23:09
News
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan peredaran bahan peledak untuk penangkapan ikan dengan skala internasional, Rabu (10/9/2025). Bahkan polisi sudah mengamankan 18 pelaku dalam kasus ini.
Kamis, 11 Des 2025 00:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Sulsel, Andi Ina Akui Appi Berhasil Pimpin Golkar Makassar
2
Disdik Bantaeng Keluarkan Edaran Imbau Sekolah Tak Terima MBG Selama Libur
3
Pantau Infrastruktur Perbatasan, Bupati Luwu Timur Turun Langsung ke Burau
4
Akses Internet Kian Merata, Telkomsel Hadirkan 6 BTS 4G di Bone & Soppeng
5
Tak Sekadar Hobi Otomotif, JHD Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Bakti Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Musda Sulsel, Andi Ina Akui Appi Berhasil Pimpin Golkar Makassar
2
Disdik Bantaeng Keluarkan Edaran Imbau Sekolah Tak Terima MBG Selama Libur
3
Pantau Infrastruktur Perbatasan, Bupati Luwu Timur Turun Langsung ke Burau
4
Akses Internet Kian Merata, Telkomsel Hadirkan 6 BTS 4G di Bone & Soppeng
5
Tak Sekadar Hobi Otomotif, JHD Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Bakti Sosial