Sudah 29 Tersangka, Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bertambah
Kamis, 04 Sep 2025 21:51
Susana rilis kasus pembakaran gedung DPRD Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Polda Sulsel masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 orang tersangka belum menutup kemungkinan bertambah tersangka baru.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Identitasnya, masing-masing RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kemudian ada tersangka 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur untuk kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.
Identitasnya, yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
"Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain: Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel yaitu Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)," beber Didik.
"Untuk Kantor DPRD Kota Makassar yakni Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian," pungkas Didik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Penetapan tersangka disampaikan Polda Sulsel dalam rilis kasus tersebut yang digelar, Kamis (4/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penanganan perkara ini dibagi dua.
Pertama, oleh Ditreskrimum Polda Sulsel untuk kasus di DPRD Sulsel, dan kedua oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk kasus di DPRD Makassar.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Identitasnya, masing-masing RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kemudian ada tersangka 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur untuk kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.
Identitasnya, yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
"Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain: Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel yaitu Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)," beber Didik.
"Untuk Kantor DPRD Kota Makassar yakni Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian," pungkas Didik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Penetapan tersangka disampaikan Polda Sulsel dalam rilis kasus tersebut yang digelar, Kamis (4/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penanganan perkara ini dibagi dua.
Pertama, oleh Ditreskrimum Polda Sulsel untuk kasus di DPRD Sulsel, dan kedua oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk kasus di DPRD Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
News
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
News
Biddokkes Polda Sulsel Mulai Identifikasi Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar konferensi pers terkait penanganan kecelakaan laut KM Nurul Salsa yang terjadi di perairan Kepulauan Selayar. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel pada Rabu (22/07/2026).
Rabu, 22 Jul 2026 16:55
News
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Manifes Insiden Tenggelamnya Kapal KM Nurul Salsa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan pemalsuan manifes penumpang dalam insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rabu, 22 Jul 2026 13:03
Sulsel
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
Dugaan pelecahan terhadap perempuan di moda transportasi bus kembali terjadi. Peristiwa memilukan tersebut dialami seorang perempuan di atas bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX berwarna hijau toska.
Minggu, 19 Jul 2026 19:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemensos Salurkan Bantuan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan di Makassar
2
UMI Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Atase RI di Timor-Leste, Dorong Internasionalisasi Kampus
3
Sambut HUT Ke-6, Vasaka Hotel Makassar Gelar CSR, Bagikan Susu Bergizi dan Roti
4
UMI Perkuat Ketahanan Mental Orang Tua ABK melalui Edukasi, Skrining, dan Inovasi Digital
5
Gubernur Sulsel Serahkan Ganti Rugi Rp17,5 Miliar Pembebasan Lahan Runway Bandara Bua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemensos Salurkan Bantuan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan di Makassar
2
UMI Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Atase RI di Timor-Leste, Dorong Internasionalisasi Kampus
3
Sambut HUT Ke-6, Vasaka Hotel Makassar Gelar CSR, Bagikan Susu Bergizi dan Roti
4
UMI Perkuat Ketahanan Mental Orang Tua ABK melalui Edukasi, Skrining, dan Inovasi Digital
5
Gubernur Sulsel Serahkan Ganti Rugi Rp17,5 Miliar Pembebasan Lahan Runway Bandara Bua