Kemenkum Sulsel Catat 567 Rancangan Produk Hukum Daerah Telah Diharmonisasi

Senin, 08 Sep 2025 15:27
Kemenkum Sulsel Catat 567 Rancangan Produk Hukum Daerah Telah Diharmonisasi
Kanwil Kemenkum Sulsel mencatat sebanyak 567 rancangan produk hukum daerah telah berhasil diharmonisasi sejak Januari hingga 4 September 2025. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat sebanyak 567 rancangan produk hukum daerah telah berhasil diharmonisasi sejak Januari hingga 4 September 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, dalam acara Sosialisasi Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pengharmonisasian Secara Elektronik yang berlangsung di Aula Pancasila, Senin (8/9/2025).

Dari total harmonisasi tersebut, sebanyak 111 merupakan rancangan peraturan daerah (Raperda), sementara 456 lainnya merupakan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada). Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga telah menggelar 11 kali rapat konsultasi serta menandatangani kesepakatan sinergi dengan DPRD maupun Pemerintah Daerah di berbagai kabupaten/kota.

“Capaian ini tentu tidak lepas dari sinergi bersama antara 21 tenaga perancang peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah, dan DPRD. Dengan kerja kolaboratif, kita bisa memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Andi Basmal dihadapan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra yang turut hadir dalam acara.

Kakanwil menambahkan bahwa seluruh proses pengharmonisasian kini telah memanfaatkan aplikasi E-Harmonisasi. Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah mengajukan permohonan harmonisasi secara elektronik sehingga lebih efisien dan transparan. Namun demikian, Kakanwil juga menekankan perlunya evaluasi berkelanjutan untuk menyempurnakan sistem agar semakin optimal dalam penerapannya.

Lebih jauh, Andi Basmal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan di Sulawesi Selatan.

“Peraturan yang berkualitas adalah cerminan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat kompetensi dan integritas perancang,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat UKE I Kemenkum RI, diantaranya, Dirjen PP, Dhahana Putra, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, jajaran pimpinan tinggi pratama, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, serta para Kabag Hukum dan perundang-undangan dari kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan secara daring.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru