Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD

Senin, 08 Sep 2025 21:39
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
Kuasa hukum Agus, Muallim Bahar, memperlihatkan bukti laporan di ponselnya terkait gugatan perdata terhadap Polda Sulsel ke PN Makassar. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Warga Makassar atas nama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melayangkan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan alias Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025). Agus melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menggugat kepolisian untuk membayar ganti rugi Rp800 miliar atas pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Gedung DPRD Makassar.

Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.

"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.

Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.

Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.

"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.

Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.

Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.

Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.

Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.

"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.

Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
(TRI)
Berita Terkait
Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
News
Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).
Sabtu, 13 Des 2025 10:27
Kementerian PU Hanya Rehab Gedung DPRD Sulsel, Disebut Bangunan Kokoh & Selesai 6 Bulan
Sulsel
Kementerian PU Hanya Rehab Gedung DPRD Sulsel, Disebut Bangunan Kokoh & Selesai 6 Bulan
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum bersama PT Hutama Karya resmi menandatangani kontrak paket rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan gedung negara serta prasarana publik yang terdampak aksi demonstrasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 11 Des 2025 22:02
Hindari Ketegangan Warga dengan TNI, DPRD Sulsel Usul Lokasi Pembangunan Batalyon Digeser
Sulsel
Hindari Ketegangan Warga dengan TNI, DPRD Sulsel Usul Lokasi Pembangunan Batalyon Digeser
Komisi C DPRD Sulsel merekomendasikan Pemprov Sulsel untuk mencari lahan alternatif bagi pembangunan Batalyon TNI TP 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Kamis, 11 Des 2025 20:21
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
News
Polisi Bongkar Jaringan Bahan Peledak Ikan Internasional di Sulsel
Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap jaringan peredaran bahan peledak untuk penangkapan ikan dengan skala internasional, Rabu (10/9/2025). Bahkan polisi sudah mengamankan 18 pelaku dalam kasus ini.
Kamis, 11 Des 2025 00:12
DPRD Sulsel Inventarisasi Lahan Hibah untuk Pembangunan Batalyon TNI di Luwu Utara
Sulsel
DPRD Sulsel Inventarisasi Lahan Hibah untuk Pembangunan Batalyon TNI di Luwu Utara
Polemik lahan hibah Pemprov Sulawesi Selatan untuk pembangunan Batalyon Teritorial TNI 872 di Rampoang, Luwu Utara, kini masuk ke meja Komisi C DPRD Sulsel.
Rabu, 10 Des 2025 20:21
Berita Terbaru