Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
Senin, 08 Sep 2025 21:39

Kuasa hukum Agus, Muallim Bahar, memperlihatkan bukti laporan di ponselnya terkait gugatan perdata terhadap Polda Sulsel ke PN Makassar. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Warga Makassar atas nama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melayangkan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan alias Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025). Agus melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menggugat kepolisian untuk membayar ganti rugi Rp800 miliar atas pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Gedung DPRD Makassar.
Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.
"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.
Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.
"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.
Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.
Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.
"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.
Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.
"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.
Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.
Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
(TRI)
Berita Terkait

News
LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan doa bersama yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Senin, 08 Sep 2025 13:43

News
Musda ke-VI, PKS Makassar Fokus Tata Sistem Kaderisasi Solid dan Berkualitas
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI, di Hotel Grand Asia, Jl. Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (7/9/2025).
Senin, 08 Sep 2025 07:11

Sulsel
Legislator Dukung Rencana Pemkot Makassar Siapkan Rp5 M/Bulan untuk Event Nasional
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar mendukung rencana Pemkot Makassar terkait penganggaran Rp5 miliar per bulan untuk penyelenggaraan event-event besar di Kota Daeng tahun depan.
Minggu, 07 Sep 2025 11:17

News
Sudah 29 Tersangka, Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bertambah
Jajaran Polda Sulsel masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 orang tersangka belum menutup kemungkinan bertambah tersangka baru.
Kamis, 04 Sep 2025 21:51

News
Polisi Tetapkan 29 Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Gedung DPRD
Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Kamis, 04 Sep 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
3

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
4

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
5

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
3

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
4

Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
5

Bahas Strategi Pemilu 2029, Perindo Bakal Gelar Mukernas di Makassar