Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
Senin, 08 Sep 2025 21:39
Kuasa hukum Agus, Muallim Bahar, memperlihatkan bukti laporan di ponselnya terkait gugatan perdata terhadap Polda Sulsel ke PN Makassar. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Warga Makassar atas nama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melayangkan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan alias Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025). Agus melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menggugat kepolisian untuk membayar ganti rugi Rp800 miliar atas pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Gedung DPRD Makassar.
Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.
"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.
Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.
"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.
Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.
Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.
"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.
Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.
"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.
Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.
Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
Makassar City
Anggota DPRD Konawe Konsultasi Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar
Anggota DPRD Konawe Kepulauan, Andika berkunjung ke DPRD Kota Makassar, Selasa (3/2/2026). Kedatangannya untuk konsultasi percepatan penanganan pemukiman kumuh.
Selasa, 03 Feb 2026 19:03
News
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selasa, 03 Feb 2026 18:23
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag