Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
Senin, 08 Sep 2025 21:39
Kuasa hukum Agus, Muallim Bahar, memperlihatkan bukti laporan di ponselnya terkait gugatan perdata terhadap Polda Sulsel ke PN Makassar. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Warga Makassar atas nama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melayangkan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan alias Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025). Agus melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menggugat kepolisian untuk membayar ganti rugi Rp800 miliar atas pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Gedung DPRD Makassar.
Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.
"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.
Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.
"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.
Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.
Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.
"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.
Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.
"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.
Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.
Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Dari Tanah Suci, Tidar Sulsel Berbagi Kebahagiaan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi berbagi kebahagiaan kepada anak yatim piatu di panti asuhan Nur Qodri di Kota Makassar pada Kamis (19/03/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 21:00
Makassar City
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, berencana menggelar open house pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kamis, 19 Mar 2026 20:45
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
News
Sentuhan Humanis Calon Perwira Polri, SIP Angkatan 55 Gelar Baksos di Biringkanaya
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ilham Mustian dan diikuti oleh 86 siswa SIP asal Polda Sulsel serta dua siswa dari Polda Papua.
Rabu, 18 Mar 2026 22:02
Sulsel
Administrasi Rampung, THR Anggota DPRD Makassar Cair Jelang Lebaran
Sekretariat DPRD Kota Makassar memastikan proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anggota DPRD telah rampung.
Selasa, 17 Mar 2026 14:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mendikdasmen Resmikan Klinik Utama Muhammadiyah Sulsel
2
Kunjungi Jeneponto, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Balik Aman dan Kondusif
3
Silaturahmi di Pusdam, Pemkab Gowa dan Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi
4
Emados Berangkatkan 30 Pelari Indonesia ke Ajang Lari Eropa
5
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mendikdasmen Resmikan Klinik Utama Muhammadiyah Sulsel
2
Kunjungi Jeneponto, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Balik Aman dan Kondusif
3
Silaturahmi di Pusdam, Pemkab Gowa dan Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi
4
Emados Berangkatkan 30 Pelari Indonesia ke Ajang Lari Eropa
5
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset