Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar atas Pembakaran Dua Gedung DPRD
Senin, 08 Sep 2025 21:39
Kuasa hukum Agus, Muallim Bahar, memperlihatkan bukti laporan di ponselnya terkait gugatan perdata terhadap Polda Sulsel ke PN Makassar. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Warga Makassar atas nama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melayangkan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan alias Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025). Agus melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, menggugat kepolisian untuk membayar ganti rugi Rp800 miliar atas pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Gedung DPRD Makassar.
Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.
"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.
Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.
"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.
Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.
Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
Muallim menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke pengadilan dengan menyertakan sejumlah bukti. Di antaranya yakni laporan kerugian yang telah dirilis oleh BPBD setempat.
"Tadi sudah kami dan kami juga sertakan buktinya. Total kerugian Rp800 miliar, terdiri atas kerugian materiil kurang lebih Rp500 miliar dan kerugian immateriil Rp300 miliar," kata Muallim, kepada awak media, Senin (8/9/2025) malam.
Menurut Muallim, gugatan dilayangkan kliennya sebagai masyarakat Makassar dan Sulsel yang menjadi korban langsung maupun tidak langsung atas demo anarkistis yang berujung pembakaran dua gedung wakil rakyat pada 29 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, kepolisian dianggap lalai yang mengakibatkan sejumlah fasilitas publik dibakar dan dijarah, bahkan muncul korban jiwa.
Kepolisian dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya, sehingga terjadi kerusuhan yang berujung pembakaran dua gedung DPRD dan pos lalu lintas, serta jatuhnya korban jiwa. Terkesan terjadi pembiaran, dimana polisi tidak melakukan pengamanan maupun tindakan pencegahan.
"Bahwa dalam kerusuhan lalu, tergugat (kepolisian) lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, dengan tidak melakukan tindakan preventif dan represif yang memadai, padahal potensi kerusuhan sudah dapat diperkirakan," ujarnya.
Dalam aksi pembakaran gedung DPRD Makassar misalnya, dimana tidak ada pengamanan dan langkah pencegahan yang memudahkan massa melakukan tindakan anarkistis. Parahnya lagi, aksi pembakaran gedung DPRD Sulsel yang berjarak tidak jauh, harusnya bisa diantisipasi, karena massa melakukan longmarch yang seharusnya bisa diantisipasi.
Terlepas dari itu, Muallim tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran dua gedung wakil rakyat. Namun, kembali lagi kepolisian harus tetap bertanggung jawab dan hal tersebut siap dibuktikan di pengadilan. Adapun jika berhasil memenangkan gugatan, uang ganti rugi bakal diserahkan ke DPRD Makassar dan DPRD Sulsel untuk membangun kembali gedung wakil rakyat.
Dalam gugatannya, Muallim menyebut pihaknya mengajukan 8 tuntutan. Selain meminta seluruh gugatan dikabulkan serta kepolisian dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum, juga meminta sita jaminan Mapolda Sulsel dikabulkan. Kepolisian juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka di dua media cetak lokal dan dua media cetak nasional.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel menegaskan masih terus mengusut insiden pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, meski telah menetapkan 29 tersangka.
"Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis pekan lalu.
Didik mengungkapkan, 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Sulsel.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Desak BPJS Kesehatan Lanjutkan Kerja Sama dengan RS Bahagia
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (13/5/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 19:52
News
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
Perwakilan warga pemilik unit di apartemen vida view bersitegang dengan pihak building manajemen (BM). Keributan sempat terjadi di ruang building manajemen lantai 1 apartemen vida view, Panakukang. Rabu (13/05/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 18:23
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Wakapolda Sulsel dan Pejabat Utama Polda Sulsel Berganti
Mabes Polri kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 11 Mei 2026 13:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar