Keluarga Korban Ojol Tewas di Makassar Tolak Pelaku Diberi Restorative Justive

Kamis, 11 Sep 2025 18:18
Keluarga Korban Ojol Tewas di Makassar Tolak Pelaku Diberi Restorative Justive
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat kunjungan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi (26), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Makassar, tolak restorative justive diberikan kepada para tersangka.

Sepupu korban, Rusni, menyampaikan langsung permintaan itu di hadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat kunjungan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).

“Kami mintanya pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Saya minta, karena katanya ada anak kecil yang dibebaskan,” ujar Rusni kepada wartawan.

Rusni menegaskan bahwa saat ini keluarga masih belum ikhlas atas meninggalnya Dandi. Terlebih, karena tidak adanya permintaan maaf dari para tersangka sekalipun masih di bawah umur. “Kami tidak ikhlas, tidak ada kata maaf. Ini almarhum sudah tidak ada,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Rusni juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah mengusut tuntas kerusuhan di Makassar serta memastikan semua pelaku ditangkap.

Menanggapi hal itu, Yusril memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus kerusuhan, termasuk pengeroyokan terhadap Dandi.

“Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Di antara pelaku ada yang masih anak-anak, sehingga dititipkan di rumah aman. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” jelas Yusril.

Ia menegaskan, meski ada jalur Restorative Justice, hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga korban setuju. “Kalau keluarga tidak setuju, hukum tetap ditegakkan hingga pengadilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya pengemudi Dandi.

"Ada tiga orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang ditanya terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (10/9/2025).

Didik masih belum bisa merinci identitas ketiga tersangka yang kini telah diamankan. Namun, ia memastikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan potensi adanya tambahan tersangka masih menungkinkan.

"Intinya ada tiga tersangka. Ini masih terus kita kembangkan, dan mungkin masih ada (tambahan tersangka," terangnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru