Keluarga Korban Ojol Tewas di Makassar Tolak Pelaku Diberi Restorative Justive
Kamis, 11 Sep 2025 18:18
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat kunjungan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi (26), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Makassar, tolak restorative justive diberikan kepada para tersangka.
Sepupu korban, Rusni, menyampaikan langsung permintaan itu di hadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat kunjungan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
“Kami mintanya pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Saya minta, karena katanya ada anak kecil yang dibebaskan,” ujar Rusni kepada wartawan.
Rusni menegaskan bahwa saat ini keluarga masih belum ikhlas atas meninggalnya Dandi. Terlebih, karena tidak adanya permintaan maaf dari para tersangka sekalipun masih di bawah umur. “Kami tidak ikhlas, tidak ada kata maaf. Ini almarhum sudah tidak ada,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Rusni juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah mengusut tuntas kerusuhan di Makassar serta memastikan semua pelaku ditangkap.
Menanggapi hal itu, Yusril memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus kerusuhan, termasuk pengeroyokan terhadap Dandi.
“Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Di antara pelaku ada yang masih anak-anak, sehingga dititipkan di rumah aman. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” jelas Yusril.
Ia menegaskan, meski ada jalur Restorative Justice, hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga korban setuju. “Kalau keluarga tidak setuju, hukum tetap ditegakkan hingga pengadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya pengemudi Dandi.
"Ada tiga orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang ditanya terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (10/9/2025).
Didik masih belum bisa merinci identitas ketiga tersangka yang kini telah diamankan. Namun, ia memastikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan potensi adanya tambahan tersangka masih menungkinkan.
"Intinya ada tiga tersangka. Ini masih terus kita kembangkan, dan mungkin masih ada (tambahan tersangka," terangnya.
Sepupu korban, Rusni, menyampaikan langsung permintaan itu di hadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat kunjungan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
“Kami mintanya pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Saya minta, karena katanya ada anak kecil yang dibebaskan,” ujar Rusni kepada wartawan.
Rusni menegaskan bahwa saat ini keluarga masih belum ikhlas atas meninggalnya Dandi. Terlebih, karena tidak adanya permintaan maaf dari para tersangka sekalipun masih di bawah umur. “Kami tidak ikhlas, tidak ada kata maaf. Ini almarhum sudah tidak ada,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Rusni juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah mengusut tuntas kerusuhan di Makassar serta memastikan semua pelaku ditangkap.
Menanggapi hal itu, Yusril memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus kerusuhan, termasuk pengeroyokan terhadap Dandi.
“Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Di antara pelaku ada yang masih anak-anak, sehingga dititipkan di rumah aman. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” jelas Yusril.
Ia menegaskan, meski ada jalur Restorative Justice, hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga korban setuju. “Kalau keluarga tidak setuju, hukum tetap ditegakkan hingga pengadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya pengemudi Dandi.
"Ada tiga orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang ditanya terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (10/9/2025).
Didik masih belum bisa merinci identitas ketiga tersangka yang kini telah diamankan. Namun, ia memastikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan potensi adanya tambahan tersangka masih menungkinkan.
"Intinya ada tiga tersangka. Ini masih terus kita kembangkan, dan mungkin masih ada (tambahan tersangka," terangnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
News
Merestorasi Kelalaian Medik
Upaya merestorasi kelalaian medik, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembaharuan hukum kesehatan di negeri ini. Sayangnya, langkah progresif para penegak hukum
Rabu, 03 Des 2025 10:29
News
Prof Yusril Tekankan Pentingnya Reformasi Hukum Berbasis Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Prof Yusril Ihza Mahendra, memaparkan pandangan strategis mengenai arah pembaharuan hukum di Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 17:27
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
News
Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Rabu, 01 Okt 2025 16:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
2
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
3
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
4
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
5
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Wajo Raih 3 Penghargaan Dalam Rakerda Kejati Sulsel Tahun 2025
2
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
3
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
4
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
5
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB