Kemenkum Sulsel Ajak Pengurus KMP Manfaatkan Peluang Merek Hak Eksklusif

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak pengurus Koperasi Merah Putih di Sulsel agar dapat memanfaatkan peluang pendaftaran merek mendapatkan hak eksklusif selaku pemegang sah sebuah merek.
Hal itu disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya (Kanwil Kemenkum Sulsel), Teguh Firmanto di Radio dalam acara 'Masuk Pagi', Jumat (20/9/2025).
Teguh menjelaskan bahwa fungsi serta manfaat yang diperoleh oleh perorangan atau badan hukum jika memegang sebuah merek. "Identitas produk sebagai pembeda dengan produk lain, jaminan kualitas, aset tak terlihat, dan sebagai nilai tambah." ucap teguh saat ditanya oleh penyiar perihal manfaat mendaftarkan merek.
Disisi lain, Teguh mengungkapkan bahwa peluang mendapatkan hak eksklusif tersebut dapat dimanfaatkan bagi badan usaha, dalam hal ini Koperasi Merah Putih di Sulsel dalam menjalankan usaha yang berputar di dalamnya. "Jadi dengan adanya merek kolektif, tentunya lebih memudahkan dalam pembayaran PNBP. Satu merek bisa dipakai bersama oleh para UMKM di sekitar koperasi dalam berusaha," ungkapnya.
"Para UMKM bisa memanfaatkan kesempatan penggunaan merek kolektif tersebut untuk dipakai pada produk usaha mereka. Lebih efektif, lebih bisa saling menjaga merek yang dipakai bersama dan tentunya lebih murah, terlebih lagi difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Koperasi dan Menengah Prov. Sulsel," tambahnya.
Disaat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi, Usaha Koperasi dan Menengah, Indriastuti Saggaf menyebutkan bahwa di Sulsel telah terbentuk 3.059 Koperasi Merah Putih yang telah resmi berbadan hukum. Penggunaan merek kolektif kata Indriastuti, akan memberikan dampak yang besar bagi koperasi.
"Yaitu Menggunakan sendiri merek tersebut, memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, melarang pihak lain menggunakan merek tersebut, mendapat perlindungan hukum ketika ada gugatan dari pihak lain, memperpanjang perlindungan hukum untuk 10 tahun kedepan, kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis," ucapnya selaku narasumber.
Talkshow di Radio Venus yang mengangkat tema Lindungi Karya Sebagai Potensi Ekonomi Kreatif berjalan interaktif yang dipandu oleh penyiar. Edukasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel dengan menggunakan media konvensional, seperti radio diharapkan dapat lebih menjangkau masyarakat untuk paham terhadap Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025), menyampaikan apresiasi atas langkah baik jajarannya yang terus menyampaikan edukasi tentang Kekayaan Intelektual dengan memanfaatkan berbagai jenis ruang. "Harapannya, radio dapat menjadi ruang dengar masyarakat di Sulsel, khususnya Kota Makassar agar lebih paham tentang merek. Selain menjadi nilai tambah, perlindungan selama 10 tahun akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya," ujarnya.














