Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa

Jum'at, 26 Sep 2025 07:41
Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
Praktisi hukum Khairil Jalil. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Desakan dari banyak pihak, agak suami Bupati Gowa Muh Khaerul Aco, mundur dari jabatannya dari Dirum PDAM Gowa, mendapat bantahan dari banyak pihak.

Pakar komunikasi Universitas Hasanuddin Dr Hasrullah MA dan pengacara muda Sulsel Khairil Djalil, mengatakan tidak ada yang salah dengan jabatan suami Bupati Gowa yang diemban sekarang.

"Apanya yang salah dengan jabatan tersebut. Mereka salah paham dan tafsir terkait jabatan itu," ujar keduanya, Kamis, (25/9/2025).

Menurut Hasrullah, harus bisa dibedakan antara jabatan karier dengan jabatan politis. Suami dari Bupati Gowa yang telah meniti karier saat Sitti Husniah Talenrang, belum menduduki jabatan penting di Gowa.

Menilik dari masalah ini, maka mereka yang mendengung-dengungkan agar Khaerul Aco mundur merupakan kekeliruan. "Ini sangat tidak fair, ketika seseorang sudah puluhan tahun meniti karier kemudian harus mundur, hanya karena istrinya jadi Bupati," ketusnya.

Karena itu, perlunya membedakan mana jabatan politik, mana jabatan karier.

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Khairil Jalil, mengatakan, desakan agar Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Muh Khaerul Aco mundur dari jabatannya karena dinilai ada benturan kepentingan politik dengan istrinya yang menjabat sebagai Bupati Gowa saat ini merupakan hal yang keliru dan tentunya sangat tidak berdasar.

Menurutnya, Aco menduduki jabatan Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, berdasarkan hasil seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemkab Gowa pada tahun 2023 yang lalu. Sementara istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa pada tahun 2025, sehingga sangat jelas ada perbedaan waktu.

"Apalagi beliau meniti karir di PDAM mulai dari staf, Kabag hingga menduduki posisi Direksi saat ini berdasarkan proses dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rujukan aturan hukumnya jelas, lanjut Khairil, jika melihat Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Tirta Jeneberang menjadi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, khususnya pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 dijelaskan mengenai Persyaratan dan Pengangkatan maupun proses seleksi Direksi.

Dengan demikian, lanjutnya, kedudukan yang bersangkutan menjadi Direksi dengan masa periode 5 tahun, itu sudah sah secara hukum karena sudah sesuai dengan aturan yang ada, apalagi proses seleksinya dilaksanakan secara adil, tranparansi dan akuntabel.

Dijelaskannya, dalam asas legalitas hukum administrasi negara, baik ditinjau dari aspek substansi, prosedur dan kewenangan, juga sudah sangat jelas bahwa dia menduduki jabatan sebagai Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Sementara pasal Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang selama ini menjadi tafsiran banyak pihak, frasanya sudah sangat jelas bahwa adanya larangan pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga atau timbul akibat perkawinan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Artinya, Pasal 30 frasanya tentang larangan adanya hubungan nepotisme pada saat pengangkatan pengurus BUMD, bukan membatalkan jabatan yang sudah ada.

"Jadi kalo ada pihak yang mendesak agar Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kab. Gowa mengundurkan diri itu hanya sebatas dalil yang bersifat asumsi belaka, yang terkesan bersifat subjektif dan tendensius untuk kepentingan pihak-pihak tertentu atau sengaja dipolitisasi yang dapat berpotensi membuat kegaduhan," ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru