Pengamat Nilai Tidak Ada yang Salah Dengan Jabatan Suami Bupati Gowa
Jum'at, 26 Sep 2025 07:41
Praktisi hukum Khairil Jalil. Foto: Istimewa
GOWA - Desakan dari banyak pihak, agak suami Bupati Gowa Muh Khaerul Aco, mundur dari jabatannya dari Dirum PDAM Gowa, mendapat bantahan dari banyak pihak.
Pakar komunikasi Universitas Hasanuddin Dr Hasrullah MA dan pengacara muda Sulsel Khairil Djalil, mengatakan tidak ada yang salah dengan jabatan suami Bupati Gowa yang diemban sekarang.
"Apanya yang salah dengan jabatan tersebut. Mereka salah paham dan tafsir terkait jabatan itu," ujar keduanya, Kamis, (25/9/2025).
Menurut Hasrullah, harus bisa dibedakan antara jabatan karier dengan jabatan politis. Suami dari Bupati Gowa yang telah meniti karier saat Sitti Husniah Talenrang, belum menduduki jabatan penting di Gowa.
Menilik dari masalah ini, maka mereka yang mendengung-dengungkan agar Khaerul Aco mundur merupakan kekeliruan. "Ini sangat tidak fair, ketika seseorang sudah puluhan tahun meniti karier kemudian harus mundur, hanya karena istrinya jadi Bupati," ketusnya.
Karena itu, perlunya membedakan mana jabatan politik, mana jabatan karier.
Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Khairil Jalil, mengatakan, desakan agar Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Muh Khaerul Aco mundur dari jabatannya karena dinilai ada benturan kepentingan politik dengan istrinya yang menjabat sebagai Bupati Gowa saat ini merupakan hal yang keliru dan tentunya sangat tidak berdasar.
Menurutnya, Aco menduduki jabatan Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, berdasarkan hasil seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemkab Gowa pada tahun 2023 yang lalu. Sementara istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa pada tahun 2025, sehingga sangat jelas ada perbedaan waktu.
"Apalagi beliau meniti karir di PDAM mulai dari staf, Kabag hingga menduduki posisi Direksi saat ini berdasarkan proses dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Rujukan aturan hukumnya jelas, lanjut Khairil, jika melihat Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Tirta Jeneberang menjadi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, khususnya pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 dijelaskan mengenai Persyaratan dan Pengangkatan maupun proses seleksi Direksi.
Dengan demikian, lanjutnya, kedudukan yang bersangkutan menjadi Direksi dengan masa periode 5 tahun, itu sudah sah secara hukum karena sudah sesuai dengan aturan yang ada, apalagi proses seleksinya dilaksanakan secara adil, tranparansi dan akuntabel.
Dijelaskannya, dalam asas legalitas hukum administrasi negara, baik ditinjau dari aspek substansi, prosedur dan kewenangan, juga sudah sangat jelas bahwa dia menduduki jabatan sebagai Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Sementara pasal Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang selama ini menjadi tafsiran banyak pihak, frasanya sudah sangat jelas bahwa adanya larangan pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga atau timbul akibat perkawinan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Artinya, Pasal 30 frasanya tentang larangan adanya hubungan nepotisme pada saat pengangkatan pengurus BUMD, bukan membatalkan jabatan yang sudah ada.
"Jadi kalo ada pihak yang mendesak agar Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kab. Gowa mengundurkan diri itu hanya sebatas dalil yang bersifat asumsi belaka, yang terkesan bersifat subjektif dan tendensius untuk kepentingan pihak-pihak tertentu atau sengaja dipolitisasi yang dapat berpotensi membuat kegaduhan," ujarnya.
Pakar komunikasi Universitas Hasanuddin Dr Hasrullah MA dan pengacara muda Sulsel Khairil Djalil, mengatakan tidak ada yang salah dengan jabatan suami Bupati Gowa yang diemban sekarang.
"Apanya yang salah dengan jabatan tersebut. Mereka salah paham dan tafsir terkait jabatan itu," ujar keduanya, Kamis, (25/9/2025).
Menurut Hasrullah, harus bisa dibedakan antara jabatan karier dengan jabatan politis. Suami dari Bupati Gowa yang telah meniti karier saat Sitti Husniah Talenrang, belum menduduki jabatan penting di Gowa.
Menilik dari masalah ini, maka mereka yang mendengung-dengungkan agar Khaerul Aco mundur merupakan kekeliruan. "Ini sangat tidak fair, ketika seseorang sudah puluhan tahun meniti karier kemudian harus mundur, hanya karena istrinya jadi Bupati," ketusnya.
Karena itu, perlunya membedakan mana jabatan politik, mana jabatan karier.
Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Khairil Jalil, mengatakan, desakan agar Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Muh Khaerul Aco mundur dari jabatannya karena dinilai ada benturan kepentingan politik dengan istrinya yang menjabat sebagai Bupati Gowa saat ini merupakan hal yang keliru dan tentunya sangat tidak berdasar.
Menurutnya, Aco menduduki jabatan Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, berdasarkan hasil seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemkab Gowa pada tahun 2023 yang lalu. Sementara istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa pada tahun 2025, sehingga sangat jelas ada perbedaan waktu.
"Apalagi beliau meniti karir di PDAM mulai dari staf, Kabag hingga menduduki posisi Direksi saat ini berdasarkan proses dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Rujukan aturan hukumnya jelas, lanjut Khairil, jika melihat Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Tirta Jeneberang menjadi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, khususnya pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 dijelaskan mengenai Persyaratan dan Pengangkatan maupun proses seleksi Direksi.
Dengan demikian, lanjutnya, kedudukan yang bersangkutan menjadi Direksi dengan masa periode 5 tahun, itu sudah sah secara hukum karena sudah sesuai dengan aturan yang ada, apalagi proses seleksinya dilaksanakan secara adil, tranparansi dan akuntabel.
Dijelaskannya, dalam asas legalitas hukum administrasi negara, baik ditinjau dari aspek substansi, prosedur dan kewenangan, juga sudah sangat jelas bahwa dia menduduki jabatan sebagai Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Sementara pasal Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang selama ini menjadi tafsiran banyak pihak, frasanya sudah sangat jelas bahwa adanya larangan pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga atau timbul akibat perkawinan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Artinya, Pasal 30 frasanya tentang larangan adanya hubungan nepotisme pada saat pengangkatan pengurus BUMD, bukan membatalkan jabatan yang sudah ada.
"Jadi kalo ada pihak yang mendesak agar Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kab. Gowa mengundurkan diri itu hanya sebatas dalil yang bersifat asumsi belaka, yang terkesan bersifat subjektif dan tendensius untuk kepentingan pihak-pihak tertentu atau sengaja dipolitisasi yang dapat berpotensi membuat kegaduhan," ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bantuan Pangan Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Perum Bulog Cabang Makassar melaunching penyaluran Bantuan Pangan Program Pemerintah Pusat alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kamis (20/8).
Kamis, 20 Agu 2026 16:11
Sulsel
Dihadiri Jamaah dari 13 Provinsi, Wabup Gowa Berbaur di Ijtima Tahunan Umat Islam
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menghadiri Ijtima Tahunan Umat Islam Kawasan Indonesia Timur yang digelar Yayasan Jami’ Al Hidayah Berkah di Masjid Jami’ Al Hidayah, Jalan Inspeksi Kanal Tamangapa Utara, Kelurahan Pacinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 11:06
Sulsel
Peringatan HUT RI ke-81, Bupati Gowa Ingatkan Jaga Persatuan
Pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2026 berlangsung sukses dan lancar di Taman Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Senin (17/8).
Senin, 17 Agu 2026 13:08
Sulsel
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengukuhkan 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Sabtu (15/8/2026) malam.
Minggu, 16 Agu 2026 12:07
News
Wabup Gowa dan Andi Tenri Indah Terima Penghargaan Kwarnas di Jamnas
Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Gowa, Darmawangsyah Muin, dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menerima penghargaan dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siapa Kita? Kita UNM: Merawat Identitas Kolektif di Tengah Zaman yang Individualistik
2
1.464 Guru PPPK Luwu Timur Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
3
Anak Aktif dan 'Bau Matahari', Ini Pertimbangan Orang Tua Memilih Personal Care
4
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
5
Al Fath Scout SD Quran QAF Panen Prestasi, Sabet 10 Tropi SKALA 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siapa Kita? Kita UNM: Merawat Identitas Kolektif di Tengah Zaman yang Individualistik
2
1.464 Guru PPPK Luwu Timur Menanti Kepastian Kebijakan Pemerintah Pusat
3
Anak Aktif dan 'Bau Matahari', Ini Pertimbangan Orang Tua Memilih Personal Care
4
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
5
Al Fath Scout SD Quran QAF Panen Prestasi, Sabet 10 Tropi SKALA 2026