Cara Nikmati Bebas 100 Persen Denda Pajak Kendaraan di Sulsel
Selasa, 30 Sep 2025 20:28
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza di Makassar, Senin, (30/09/2025).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, bahwa antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini."Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.
Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul . Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.
Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar. Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.
“Yang tidak menunggak pun dapat diskon," jelasnya. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama.
“Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.
Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza di Makassar, Senin, (30/09/2025).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, bahwa antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini."Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.
Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul . Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.
Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar. Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.
“Yang tidak menunggak pun dapat diskon," jelasnya. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama.
“Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.
Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Tunggakan Pajak Kendaraan di Sulsel Diputihkan Dendanya hingga 31 Oktober
Pemilik kendaraan bermotor di Luwu Timur yang menunggak pajak kini bisa melunasinya dengan potongan pokok dan penghapusan denda.
Kamis, 01 Okt 2026 10:03
Sulsel
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban
Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Maros menggelar penertiban kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Sentral Maros, Rabu (23/9/2026).
Rabu, 23 Sep 2026 12:30
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
News
KALLA Kembali Raih Predikat Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Kanwil DJP Sulselbartra dalam kunjungan ke Wisma Kalla, Makassar, Kamis (23/7).
Senin, 27 Jul 2026 16:46
Sulsel
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Masyarakat Luwu Timur diimbau untuk tidak menunggu adanya razia atau operasi gabungan sebelum membayar pajak kendaraan bermotor.
Selasa, 21 Jul 2026 16:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
2
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
3
Perkuat Layanan Pelanggan, XLSMART Buka Tiga XL Center Baru di Makassar
4
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
5
Aqila Nailatul Izzah, Mahasiswa FK Unhas Gagas Kampanye Peduli Leukemia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
2
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
3
Perkuat Layanan Pelanggan, XLSMART Buka Tiga XL Center Baru di Makassar
4
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
5
Aqila Nailatul Izzah, Mahasiswa FK Unhas Gagas Kampanye Peduli Leukemia