Cara Nikmati Bebas 100 Persen Denda Pajak Kendaraan di Sulsel
Selasa, 30 Sep 2025 20:28

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza di Makassar, Senin, (30/09/2025).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, bahwa antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini."Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.
Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul . Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.
Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar. Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.
“Yang tidak menunggak pun dapat diskon," jelasnya. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama.
“Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.
Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza di Makassar, Senin, (30/09/2025).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, bahwa antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini."Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.
Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul . Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.
Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar. Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.
“Yang tidak menunggak pun dapat diskon," jelasnya. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama.
“Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.
Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.
(GUS)
Berita Terkait

Ekbis
Pertamina Setor PBBKB Rp2,2 Triliun untuk Sulawesi, Sulsel Tertinggi
Sepanjang tahun 2024, perusahaan mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun.
Rabu, 17 Sep 2025 09:29

Sulsel
Pacu PAD, Pemkab Gowa Optimalkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB
Pemerintah Kabupaten Gowa berupaya mendorong Peningkatan PAD. Salah satu upayanya, optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB.
Rabu, 20 Agu 2025 15:22

Sulsel
Hingga Juni, Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Maros Masih Rendah
Capaian pajak bumi bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih rendah hingga Juni 2025.
Rabu, 30 Jul 2025 14:27

Sulsel
Pemkab Gowa Komitmen Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen membenahi tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat lebih maksimal.
Kamis, 24 Jul 2025 08:23

Sulsel
Optimalkan Capaian Pajak, Bapenda Maros Gandeng Kejaksaan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selasa, 17 Jun 2025 12:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran