Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Senin, 06 Okt 2025 17:48
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Senin (06/10/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Senin (06/10/2025). Mereka memberikan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Sengketa yang kini ramai diperbincangkan publik itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya setelah munculnya keterlibatan oknum aparat bersenjata yang berjaga di lokasi.
Framag menilai, langkah tersebut telah keluar dari koridor hukum dan merusak prinsip netralitas aparat dalam perkara perdata.
Menurut telaah hukum Framag, dasar kepemilikan atas lahan tersebut masih menyimpan persoalan serius. Surat Kantor Pertanahan Kota Makassar tertanggal 29 Februari 2024 menyebut adanya overlapping atau tumpang tindih sertifikat atas bidang tanah hasil ruislag (tukar guling) tahun 2015.
Kondisi ini, menurut Framag, menegaskan perlunya klarifikasi resmi dari BPN untuk memastikan keabsahan objek yang menjadi sumber sengketa.
Ketua Umum Kiwal Garuda Hitam, Erwin Nurdin menyebut kehadiran oknum aparat bersenjata di tengah sengketa sipil adalah bentuk penyimpangan serius dari prinsip keadilan agraria.
“Rakyat tidak boleh kalah menghadapi kekuatan modal yang berlindung di balik kekuasaan. Bila Polda Sulsel tidak segera bersikap tegas dalam waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lahan dari oknum bersenjata, maka Framag dan seluruh elemen rakyat siap turun langsung menuntut keadilan. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Relawan Jakarta, Nasrun Macja. Ia menegaskan bahwa aparat harus ditarik dari lokasi karena tidak memiliki kewenangan dalam urusan perdata.
“Ini ranah hukum sipil, bukan pertahanan negara. Keterlibatan aparat militer di wilayah sengketa adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas TNI. Kami mendesak Pangdam XIV Hasanuddin untuk memanggil dan memeriksa semua personel yang terlibat. Jangan jadikan TNI alat tekanan bagi rakyat,” tegas pria yang akrab disapa Dg Accunk ini.
Sementara itu, Ketua Umum LASKAR (Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat), Illank Radjab menyoroti kelemahan administratif dalam proses tukar guling yang menjadi dasar kepemilikan lahan. Ia menilai BPN harus segera membuka data secara transparan agar tidak menjadi celah bagi kepentingan tertentu.
“Surat BPN tanggal 29 Februari 2024 sudah cukup menjadi dasar bahwa ada kekeliruan dalam administrasi pertanahan. Sebelum pengadilan memutuskan sah atau tidaknya proses ruislag, tidak boleh ada pihak yang melakukan penguasaan fisik. Ini soal keadilan dan kedaulatan rakyat atas tanah,” jelasnya.
Framag bersama seluruh elemen pendukungnya menyerukan agar Polda Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan konkret. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada langkah tegas untuk mengosongkan lahan dari keberadaan oknum aparat bersenjata, maka masyarakat akan menyatakan perang terhadap segala bentuk intervensi bersenjata di tanah sengketa.
“Rakyat hanya menuntut keadilan. Kami menolak segala bentuk intimidasi di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum,” tutup Framag dalam pernyataan orasinya.
Orasi kemudian lanjut di Kantor BPN Kota Makassar. Di sana, Framag meminta penjelasan kepada BPN terkait sengketa lahan yang diperebutkan oleh Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Makassar, Nany Jumawaty yang menerima aksi, belum bisa memberikan informasi. Sebab pihaknya belum tahu lahan mana yang disengketakan.
"Sampai hari ini, tanah yang diklaim, belum ada masuk sengketa. Kami takut, kami memberikan informasi ternyata lokasinya (bukan itu)," tuturnya.
"Kami tidak mau ada miss di sini. Kami tidak mau ada kesalahan dalam pemberian informasi. Tadi Anda (menunjuk salah seorang massa) bilang di depan. Apakah di depan, di samping atau di belakang, kami belum tahu. Yang mana sebenarnya, karena hari ini (massa aksi) sudah ke Polda, dan belum ada informasi lokasi yang akan disengketakan. Belum masuk di ranah kami," kuncinya.
Sengketa yang kini ramai diperbincangkan publik itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya setelah munculnya keterlibatan oknum aparat bersenjata yang berjaga di lokasi.
Framag menilai, langkah tersebut telah keluar dari koridor hukum dan merusak prinsip netralitas aparat dalam perkara perdata.
Menurut telaah hukum Framag, dasar kepemilikan atas lahan tersebut masih menyimpan persoalan serius. Surat Kantor Pertanahan Kota Makassar tertanggal 29 Februari 2024 menyebut adanya overlapping atau tumpang tindih sertifikat atas bidang tanah hasil ruislag (tukar guling) tahun 2015.
Kondisi ini, menurut Framag, menegaskan perlunya klarifikasi resmi dari BPN untuk memastikan keabsahan objek yang menjadi sumber sengketa.
Ketua Umum Kiwal Garuda Hitam, Erwin Nurdin menyebut kehadiran oknum aparat bersenjata di tengah sengketa sipil adalah bentuk penyimpangan serius dari prinsip keadilan agraria.
“Rakyat tidak boleh kalah menghadapi kekuatan modal yang berlindung di balik kekuasaan. Bila Polda Sulsel tidak segera bersikap tegas dalam waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lahan dari oknum bersenjata, maka Framag dan seluruh elemen rakyat siap turun langsung menuntut keadilan. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Relawan Jakarta, Nasrun Macja. Ia menegaskan bahwa aparat harus ditarik dari lokasi karena tidak memiliki kewenangan dalam urusan perdata.
“Ini ranah hukum sipil, bukan pertahanan negara. Keterlibatan aparat militer di wilayah sengketa adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas TNI. Kami mendesak Pangdam XIV Hasanuddin untuk memanggil dan memeriksa semua personel yang terlibat. Jangan jadikan TNI alat tekanan bagi rakyat,” tegas pria yang akrab disapa Dg Accunk ini.
Sementara itu, Ketua Umum LASKAR (Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat), Illank Radjab menyoroti kelemahan administratif dalam proses tukar guling yang menjadi dasar kepemilikan lahan. Ia menilai BPN harus segera membuka data secara transparan agar tidak menjadi celah bagi kepentingan tertentu.
“Surat BPN tanggal 29 Februari 2024 sudah cukup menjadi dasar bahwa ada kekeliruan dalam administrasi pertanahan. Sebelum pengadilan memutuskan sah atau tidaknya proses ruislag, tidak boleh ada pihak yang melakukan penguasaan fisik. Ini soal keadilan dan kedaulatan rakyat atas tanah,” jelasnya.
Framag bersama seluruh elemen pendukungnya menyerukan agar Polda Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan konkret. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada langkah tegas untuk mengosongkan lahan dari keberadaan oknum aparat bersenjata, maka masyarakat akan menyatakan perang terhadap segala bentuk intervensi bersenjata di tanah sengketa.
“Rakyat hanya menuntut keadilan. Kami menolak segala bentuk intimidasi di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum,” tutup Framag dalam pernyataan orasinya.
Orasi kemudian lanjut di Kantor BPN Kota Makassar. Di sana, Framag meminta penjelasan kepada BPN terkait sengketa lahan yang diperebutkan oleh Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Makassar, Nany Jumawaty yang menerima aksi, belum bisa memberikan informasi. Sebab pihaknya belum tahu lahan mana yang disengketakan.
"Sampai hari ini, tanah yang diklaim, belum ada masuk sengketa. Kami takut, kami memberikan informasi ternyata lokasinya (bukan itu)," tuturnya.
"Kami tidak mau ada miss di sini. Kami tidak mau ada kesalahan dalam pemberian informasi. Tadi Anda (menunjuk salah seorang massa) bilang di depan. Apakah di depan, di samping atau di belakang, kami belum tahu. Yang mana sebenarnya, karena hari ini (massa aksi) sudah ke Polda, dan belum ada informasi lokasi yang akan disengketakan. Belum masuk di ranah kami," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
Polda Sulawesi Selatan menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (19/10/2026).
Senin, 19 Okt 2026 17:18
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Sulsel
Pimpin Polda Sulsel, Awal Chaeruddin Bawa Semangat Siri’ Na Pacce
Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin resmi menjabat Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Serah terima jabatan dan Pataka Polda Sulsel “Pallawa Lipu” berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Jum'at, 09 Okt 2026 18:55
Sulsel
Kuasa Hukum Husniah Talenrang Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Hilangnya Dokumen MA
Adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung kepada Bupati Gowa dinilai membuka babak baru dalam persoalan yang berpotensi berdampak serius terhadap hak hukum Bupati Gowa.
Kamis, 08 Okt 2026 16:32
News
Tujuh Anggota Polisi Diperiksa usai Insiden Tawuran yang Tewaskan Warga dengan Luka Tembak
Polda Sulawesi Selatan masih mendalami korban tawuran antar kelompok di sekitar Jalan Al Markaz, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (27/9/2026). Bahkan saat ini sudah tujuh anggota polisi diperiksa usai insiden tersebut.
Senin, 28 Sep 2026 16:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
2
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
3
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
4
OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Warga Soppeng
5
HUT ke-74, KALLA Perkuat Bisnis dan Program Keberlanjutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
2
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
3
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
4
OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Literasi Keuangan Warga Soppeng
5
HUT ke-74, KALLA Perkuat Bisnis dan Program Keberlanjutan