Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Senin, 06 Okt 2025 17:48
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Senin (06/10/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Senin (06/10/2025). Mereka memberikan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Sengketa yang kini ramai diperbincangkan publik itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya setelah munculnya keterlibatan oknum aparat bersenjata yang berjaga di lokasi.
Framag menilai, langkah tersebut telah keluar dari koridor hukum dan merusak prinsip netralitas aparat dalam perkara perdata.
Menurut telaah hukum Framag, dasar kepemilikan atas lahan tersebut masih menyimpan persoalan serius. Surat Kantor Pertanahan Kota Makassar tertanggal 29 Februari 2024 menyebut adanya overlapping atau tumpang tindih sertifikat atas bidang tanah hasil ruislag (tukar guling) tahun 2015.
Kondisi ini, menurut Framag, menegaskan perlunya klarifikasi resmi dari BPN untuk memastikan keabsahan objek yang menjadi sumber sengketa.
Ketua Umum Kiwal Garuda Hitam, Erwin Nurdin menyebut kehadiran oknum aparat bersenjata di tengah sengketa sipil adalah bentuk penyimpangan serius dari prinsip keadilan agraria.
“Rakyat tidak boleh kalah menghadapi kekuatan modal yang berlindung di balik kekuasaan. Bila Polda Sulsel tidak segera bersikap tegas dalam waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lahan dari oknum bersenjata, maka Framag dan seluruh elemen rakyat siap turun langsung menuntut keadilan. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Relawan Jakarta, Nasrun Macja. Ia menegaskan bahwa aparat harus ditarik dari lokasi karena tidak memiliki kewenangan dalam urusan perdata.
“Ini ranah hukum sipil, bukan pertahanan negara. Keterlibatan aparat militer di wilayah sengketa adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas TNI. Kami mendesak Pangdam XIV Hasanuddin untuk memanggil dan memeriksa semua personel yang terlibat. Jangan jadikan TNI alat tekanan bagi rakyat,” tegas pria yang akrab disapa Dg Accunk ini.
Sementara itu, Ketua Umum LASKAR (Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat), Illank Radjab menyoroti kelemahan administratif dalam proses tukar guling yang menjadi dasar kepemilikan lahan. Ia menilai BPN harus segera membuka data secara transparan agar tidak menjadi celah bagi kepentingan tertentu.
“Surat BPN tanggal 29 Februari 2024 sudah cukup menjadi dasar bahwa ada kekeliruan dalam administrasi pertanahan. Sebelum pengadilan memutuskan sah atau tidaknya proses ruislag, tidak boleh ada pihak yang melakukan penguasaan fisik. Ini soal keadilan dan kedaulatan rakyat atas tanah,” jelasnya.
Framag bersama seluruh elemen pendukungnya menyerukan agar Polda Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan konkret. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada langkah tegas untuk mengosongkan lahan dari keberadaan oknum aparat bersenjata, maka masyarakat akan menyatakan perang terhadap segala bentuk intervensi bersenjata di tanah sengketa.
“Rakyat hanya menuntut keadilan. Kami menolak segala bentuk intimidasi di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum,” tutup Framag dalam pernyataan orasinya.
Orasi kemudian lanjut di Kantor BPN Kota Makassar. Di sana, Framag meminta penjelasan kepada BPN terkait sengketa lahan yang diperebutkan oleh Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Makassar, Nany Jumawaty yang menerima aksi, belum bisa memberikan informasi. Sebab pihaknya belum tahu lahan mana yang disengketakan.
"Sampai hari ini, tanah yang diklaim, belum ada masuk sengketa. Kami takut, kami memberikan informasi ternyata lokasinya (bukan itu)," tuturnya.
"Kami tidak mau ada miss di sini. Kami tidak mau ada kesalahan dalam pemberian informasi. Tadi Anda (menunjuk salah seorang massa) bilang di depan. Apakah di depan, di samping atau di belakang, kami belum tahu. Yang mana sebenarnya, karena hari ini (massa aksi) sudah ke Polda, dan belum ada informasi lokasi yang akan disengketakan. Belum masuk di ranah kami," kuncinya.
Sengketa yang kini ramai diperbincangkan publik itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya setelah munculnya keterlibatan oknum aparat bersenjata yang berjaga di lokasi.
Framag menilai, langkah tersebut telah keluar dari koridor hukum dan merusak prinsip netralitas aparat dalam perkara perdata.
Menurut telaah hukum Framag, dasar kepemilikan atas lahan tersebut masih menyimpan persoalan serius. Surat Kantor Pertanahan Kota Makassar tertanggal 29 Februari 2024 menyebut adanya overlapping atau tumpang tindih sertifikat atas bidang tanah hasil ruislag (tukar guling) tahun 2015.
Kondisi ini, menurut Framag, menegaskan perlunya klarifikasi resmi dari BPN untuk memastikan keabsahan objek yang menjadi sumber sengketa.
Ketua Umum Kiwal Garuda Hitam, Erwin Nurdin menyebut kehadiran oknum aparat bersenjata di tengah sengketa sipil adalah bentuk penyimpangan serius dari prinsip keadilan agraria.
“Rakyat tidak boleh kalah menghadapi kekuatan modal yang berlindung di balik kekuasaan. Bila Polda Sulsel tidak segera bersikap tegas dalam waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lahan dari oknum bersenjata, maka Framag dan seluruh elemen rakyat siap turun langsung menuntut keadilan. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Relawan Jakarta, Nasrun Macja. Ia menegaskan bahwa aparat harus ditarik dari lokasi karena tidak memiliki kewenangan dalam urusan perdata.
“Ini ranah hukum sipil, bukan pertahanan negara. Keterlibatan aparat militer di wilayah sengketa adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas TNI. Kami mendesak Pangdam XIV Hasanuddin untuk memanggil dan memeriksa semua personel yang terlibat. Jangan jadikan TNI alat tekanan bagi rakyat,” tegas pria yang akrab disapa Dg Accunk ini.
Sementara itu, Ketua Umum LASKAR (Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat), Illank Radjab menyoroti kelemahan administratif dalam proses tukar guling yang menjadi dasar kepemilikan lahan. Ia menilai BPN harus segera membuka data secara transparan agar tidak menjadi celah bagi kepentingan tertentu.
“Surat BPN tanggal 29 Februari 2024 sudah cukup menjadi dasar bahwa ada kekeliruan dalam administrasi pertanahan. Sebelum pengadilan memutuskan sah atau tidaknya proses ruislag, tidak boleh ada pihak yang melakukan penguasaan fisik. Ini soal keadilan dan kedaulatan rakyat atas tanah,” jelasnya.
Framag bersama seluruh elemen pendukungnya menyerukan agar Polda Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan konkret. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada langkah tegas untuk mengosongkan lahan dari keberadaan oknum aparat bersenjata, maka masyarakat akan menyatakan perang terhadap segala bentuk intervensi bersenjata di tanah sengketa.
“Rakyat hanya menuntut keadilan. Kami menolak segala bentuk intimidasi di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum,” tutup Framag dalam pernyataan orasinya.
Orasi kemudian lanjut di Kantor BPN Kota Makassar. Di sana, Framag meminta penjelasan kepada BPN terkait sengketa lahan yang diperebutkan oleh Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Makassar, Nany Jumawaty yang menerima aksi, belum bisa memberikan informasi. Sebab pihaknya belum tahu lahan mana yang disengketakan.
"Sampai hari ini, tanah yang diklaim, belum ada masuk sengketa. Kami takut, kami memberikan informasi ternyata lokasinya (bukan itu)," tuturnya.
"Kami tidak mau ada miss di sini. Kami tidak mau ada kesalahan dalam pemberian informasi. Tadi Anda (menunjuk salah seorang massa) bilang di depan. Apakah di depan, di samping atau di belakang, kami belum tahu. Yang mana sebenarnya, karena hari ini (massa aksi) sudah ke Polda, dan belum ada informasi lokasi yang akan disengketakan. Belum masuk di ranah kami," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Libatkan Pemain Liga, Turnamen Sepak Bola Kapolda Sulsel Cup 2026 Segera Bergulir
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polda Sulawesi Selatan bersiap menggelar turnamen sepak bola internal bergengsi, Kapolda Sulsel Cup 2026.
Sabtu, 06 Jun 2026 16:56
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
News
Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui penindakan terhadap kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.
Selasa, 02 Jun 2026 21:33
News
Kapolda Sulsel Pastikan Sanksi Tegas bagi Anggota Polri yang Terlibat BBM Ilegal
Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga diselundupkan dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Tengah.
Selasa, 02 Jun 2026 19:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Beri Beasiswa ke Tiongkok, INTI Dorong Cathlyn & Meivy Terus Berkarya-Raih Mimpi
2
Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup XVIII 2026 Bakal Diikuti 402 Peserta dari 13 Provinsi
3
Tangis Haru Iringi Wisuda 72 Santri SPIDI, Siap Menjadi Generasi Smart & Shalihah
4
Adira Expo Hadir di Takalar, Bantu Wujudkan Liburan & Kebutuhan Keluarga
5
PIP Makassar Hibahkan Aset 8.188 Meter Persegi untuk Pengembangan Stadion Untia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Beri Beasiswa ke Tiongkok, INTI Dorong Cathlyn & Meivy Terus Berkarya-Raih Mimpi
2
Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup XVIII 2026 Bakal Diikuti 402 Peserta dari 13 Provinsi
3
Tangis Haru Iringi Wisuda 72 Santri SPIDI, Siap Menjadi Generasi Smart & Shalihah
4
Adira Expo Hadir di Takalar, Bantu Wujudkan Liburan & Kebutuhan Keluarga
5
PIP Makassar Hibahkan Aset 8.188 Meter Persegi untuk Pengembangan Stadion Untia