Gandeng Dinas TPHP Lindungi Produk Lokal Lewat Indikasi Geografis
Rabu, 22 Okt 2025 09:15
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menggenjot perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menggenjot perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan Sulsel. Caranya, dengan mendorong pendaftaran indikasi geografis untuk berbagai komoditas pertanian khas Sulsel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Pada kesempatan ini mengunjungi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Sulsel, Selasa(21/102025). Kunjungan ini bertujuan membangun sinergi dalam memetakan potensi produk pertanian yang layak didaftarkan sebagai indikasi geografis.
"Sampai saat ini, sudah 15 produk indikasi geografis yang kami catatkan. Empat produk sedang dalam pemeriksaan substantif, dan 42 lainnya tengah kami inventarisasi," ungkap Basmal saat diterima Plt Sekretaris DTPHP Sulsel, Ufan Nurwahida.
Basmal menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi hasil petani lokal. Menurutnya, banyak produk pertanian berpotensi ekonomi tinggi yang sayangnya belum mendapat perhatian optimal.
"Peran kami memberikan perlindungan hukum dari sisi reputasi dan kualitas produk. Sementara dinas pertanian melindungi varietas tanamannya," jelasnya.
Ufan menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebutkan sejumlah varietas unggulan Sulsel yang berpotensi didaftarkan, seperti Pisang Unti Sayang, Cabe Salo Dua dari Enrekang, Cabe Tampani dari Soppeng, Sukun Padaidi dari Bone, hingga Kopi Sawerigading."Varietas-varietas ini punya kekhasan tersendiri. Kami sangat terbuka untuk mendorongnya mendapat perlindungan hukum melalui indikasi geografis," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, merespons positif. Ia menyatakan akan segera menginventarisasi lima potensi indikasi geografis yang disampaikan DTPHP.
"Ciri khas dan keunikan seperti ini yang perlu kami lindungi. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusulkannya, baik di tahun 2025 atau 2026," ujar Haris.
Melalui pertemuan ini, kedua instansi sepakat membangun komunikasi intensif. Tujuannya, agar produk pertanian Sulsel mendapat perlindungan hukum menyeluruh, baik dari sisi varietas tanaman maupun kualitas dan reputasi yang melekat pada daerah asalnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Pada kesempatan ini mengunjungi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Sulsel, Selasa(21/102025). Kunjungan ini bertujuan membangun sinergi dalam memetakan potensi produk pertanian yang layak didaftarkan sebagai indikasi geografis.
"Sampai saat ini, sudah 15 produk indikasi geografis yang kami catatkan. Empat produk sedang dalam pemeriksaan substantif, dan 42 lainnya tengah kami inventarisasi," ungkap Basmal saat diterima Plt Sekretaris DTPHP Sulsel, Ufan Nurwahida.
Basmal menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi hasil petani lokal. Menurutnya, banyak produk pertanian berpotensi ekonomi tinggi yang sayangnya belum mendapat perhatian optimal.
"Peran kami memberikan perlindungan hukum dari sisi reputasi dan kualitas produk. Sementara dinas pertanian melindungi varietas tanamannya," jelasnya.
Ufan menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebutkan sejumlah varietas unggulan Sulsel yang berpotensi didaftarkan, seperti Pisang Unti Sayang, Cabe Salo Dua dari Enrekang, Cabe Tampani dari Soppeng, Sukun Padaidi dari Bone, hingga Kopi Sawerigading."Varietas-varietas ini punya kekhasan tersendiri. Kami sangat terbuka untuk mendorongnya mendapat perlindungan hukum melalui indikasi geografis," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, merespons positif. Ia menyatakan akan segera menginventarisasi lima potensi indikasi geografis yang disampaikan DTPHP.
"Ciri khas dan keunikan seperti ini yang perlu kami lindungi. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusulkannya, baik di tahun 2025 atau 2026," ujar Haris.
Melalui pertemuan ini, kedua instansi sepakat membangun komunikasi intensif. Tujuannya, agar produk pertanian Sulsel mendapat perlindungan hukum menyeluruh, baik dari sisi varietas tanaman maupun kualitas dan reputasi yang melekat pada daerah asalnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjadi salah satu instansi pemerintah yang menerima pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara
Selasa, 03 Mar 2026 20:52
News
Lantik Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Non Manajerial Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 22:59
News
Dukung Pusdatin Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya optimalisasi jaringan internet dengan mengikuti rapat virtual bertema Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Senin, 02 Mar 2026 15:55
News
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sulsel Genjot Inovasi untuk Pembangunan ZI 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi, melalui optimalisasi peran tim inovatif guna mendukung pembangunan Zona Integritas
Senin, 02 Mar 2026 15:25
News
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Minggu, 01 Mar 2026 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara