Gandeng Dinas TPHP Lindungi Produk Lokal Lewat Indikasi Geografis

Rabu, 22 Okt 2025 09:15
Gandeng Dinas TPHP Lindungi Produk Lokal Lewat Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menggenjot perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan Sulsel. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menggenjot perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan Sulsel. Caranya, dengan mendorong pendaftaran indikasi geografis untuk berbagai komoditas pertanian khas Sulsel.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Pada kesempatan ini mengunjungi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Sulsel, Selasa(21/102025). Kunjungan ini bertujuan membangun sinergi dalam memetakan potensi produk pertanian yang layak didaftarkan sebagai indikasi geografis.

"Sampai saat ini, sudah 15 produk indikasi geografis yang kami catatkan. Empat produk sedang dalam pemeriksaan substantif, dan 42 lainnya tengah kami inventarisasi," ungkap Basmal saat diterima Plt Sekretaris DTPHP Sulsel, Ufan Nurwahida.

Basmal menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi hasil petani lokal. Menurutnya, banyak produk pertanian berpotensi ekonomi tinggi yang sayangnya belum mendapat perhatian optimal.

"Peran kami memberikan perlindungan hukum dari sisi reputasi dan kualitas produk. Sementara dinas pertanian melindungi varietas tanamannya," jelasnya.

Ufan menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebutkan sejumlah varietas unggulan Sulsel yang berpotensi didaftarkan, seperti Pisang Unti Sayang, Cabe Salo Dua dari Enrekang, Cabe Tampani dari Soppeng, Sukun Padaidi dari Bone, hingga Kopi Sawerigading."Varietas-varietas ini punya kekhasan tersendiri. Kami sangat terbuka untuk mendorongnya mendapat perlindungan hukum melalui indikasi geografis," katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, merespons positif. Ia menyatakan akan segera menginventarisasi lima potensi indikasi geografis yang disampaikan DTPHP.

"Ciri khas dan keunikan seperti ini yang perlu kami lindungi. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusulkannya, baik di tahun 2025 atau 2026," ujar Haris.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi sepakat membangun komunikasi intensif. Tujuannya, agar produk pertanian Sulsel mendapat perlindungan hukum menyeluruh, baik dari sisi varietas tanaman maupun kualitas dan reputasi yang melekat pada daerah asalnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru