Koalisi Jurnalis Sulsel Desak Hentikan Gugatan Mentan, Bela TEMPO dan Kemerdekaan Pers
Selasa, 04 Nov 2025 18:00
KAJ Sulsel menggelar aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, Lembaga independen hingga individu pegiat demokrasi mengelar aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers, menyusul gugatan perdata oleh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO.
"Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan Pers hak publik untuk mendapatkan informasi," kata Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan saat berorasi di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025).
Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun.
Padahal, peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.
"Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas,
aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan," papar pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini menekankan.
Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.
Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah"
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik ‘bebas’ bermain.
Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, Lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebelumnya, dari penusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua
kasus mengemuka membawa nama keluarganya. Pertama, Dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar
Kedua, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar.
Berita tersebut ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak. TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan.
"Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan
mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu
artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan," katanya menekankan.
Namun rancunya, alam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai.
"Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan kenegara. Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo," katanya menegaskan.
Dengan ini, KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil menyatakan sikap.
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi
kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme
penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di
Indonesia.
"Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan Pers hak publik untuk mendapatkan informasi," kata Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan saat berorasi di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025).
Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun.
Padahal, peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.
"Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas,
aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan," papar pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini menekankan.
Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.
Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah"
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik ‘bebas’ bermain.
Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, Lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebelumnya, dari penusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua
kasus mengemuka membawa nama keluarganya. Pertama, Dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar
Kedua, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar.
Berita tersebut ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak. TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan.
"Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan
mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu
artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan," katanya menekankan.
Namun rancunya, alam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai.
"Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan kenegara. Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo," katanya menegaskan.
Dengan ini, KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil menyatakan sikap.
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi
kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme
penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di
Indonesia.
(UMI)
Berita Terkait
News
Pemkab Gowa Salurkan Alsintan Kementan untuk Perkuat Swasembada Pangan
Pemkab Gowa memperkuat komitmen mewujudkan swasembada pangan melalui penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani di Dusun Bonto-bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Sabtu (24/1).
Minggu, 25 Jan 2026 10:36
Sulsel
Andi Tenri Indah Minta Petani Gowa Optimalkan Bantuan Alsintan dari Kementan RI
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, mengawal langsung penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian
Minggu, 18 Jan 2026 22:16
Sulsel
Wabup Gowa Serahkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Kelompok Tani
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia kepada kelompok tani di dua kecamatan di Kabupaten Gowa.
Minggu, 18 Jan 2026 18:35
Sulsel
Komitmen Gerindra untuk Petani, Bantuan Combine Kementan Tiba di Gowa
Bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok tani di dua desa, yakni Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, dan Desa Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan.
Minggu, 18 Jan 2026 16:55
News
Ramli Rahim Tegaskan Mubes IKA Unhas 2026 Siap Digelar Tanpa Bebani Ketua Umum
Pengorbanan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman selama memimpin Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) kembali menjadi sorotan. Dedikasi yang ditunjukkan begitu luar biasa, tak hanya berupa tenaga dan pikiran tetapi juga dukungan materiil dari kantong pribadinya.
Sabtu, 03 Jan 2026 16:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
2
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
3
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
4
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
5
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
2
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
3
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
4
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
5
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere