Koalisi Jurnalis Sulsel Desak Hentikan Gugatan Mentan, Bela TEMPO dan Kemerdekaan Pers
Selasa, 04 Nov 2025 18:00
    
    KAJ Sulsel menggelar aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, Lembaga independen hingga individu pegiat demokrasi mengelar aksi solidaritas terhadap ancaman kemerdekaan pers, menyusul gugatan perdata oleh oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO.
"Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan Pers hak publik untuk mendapatkan informasi," kata Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan saat berorasi di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025).
Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun.
Padahal, peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.
"Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas,
aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan," papar pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini menekankan.
Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.
Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah"
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik ‘bebas’ bermain.
Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, Lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebelumnya, dari penusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua
kasus mengemuka membawa nama keluarganya. Pertama, Dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar
Kedua, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar.
Berita tersebut ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak. TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan.
"Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan
mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu
artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan," katanya menekankan.
Namun rancunya, alam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai.
"Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan kenegara. Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo," katanya menegaskan.
Dengan ini, KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil menyatakan sikap.
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi
kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme
penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di
Indonesia.
"Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan Pers hak publik untuk mendapatkan informasi," kata Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan saat berorasi di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/11/2025).
Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun.
Padahal, peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.
"Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas,
aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan," papar pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini menekankan.
Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.
Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-poles Beras Busuk". Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah"
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik ‘bebas’ bermain.
Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, Lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebelumnya, dari penusuran jejak pemberitaan sengketa Pers di Makassar tercatat ada dua
kasus mengemuka membawa nama keluarganya. Pertama, Dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar. Judul berita, ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’ diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers yang digugat di Pengadilan Negeri Makassar
Kedua, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar.
Berita tersebut ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak. TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan.
"Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan
mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu
artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan," katanya menekankan.
Namun rancunya, alam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai.
"Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara. Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan kenegara. Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo," katanya menegaskan.
Dengan ini, KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil menyatakan sikap.
A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi
kontrol sosial.
B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme
penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di
Indonesia.
(UMI)
Berita Terkait
        
            
                            News
                        Kementan Kucurkan Bantuan Rp281 Miliar untuk Sulsel
                            Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiens dengan Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian RI, Kamis (31/10/2025).
                            Kamis, 30 Okt 2025 20:12
                        
            
                            News
                        Rilis Survei: Mentan Amran dan Menkeu Purbaya Jadi Menteri Paling Memuaskan Publik
                            Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa masuk dalam divisi I yang 'menjuarai' tingkat kepuasan publik tertinggi atas kinerjanya dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
                            Senin, 20 Okt 2025 09:22
                        
            
                            Makassar City
                        Dorong Urban Farming, Munafri Targetkan Kota Makassar Penopang Pangan Nasional
                            Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menargetkan Kota Makassar menjadi salah satu daerah penopang pangan nasional melalui pengembangan urban farming atau pertanian di lahan sempit perkotaan.
                            Kamis, 09 Okt 2025 17:51
                        
            
                            Sulbar
                        Pupuk Indonesia Dorong Peningkatan Serapan Pupuk Organik Subsidi di Gowa
                            Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani yang terdaftar dalam RDKK di Kabupaten Gowa untuk segera memanfaatkan pupuk organik subsidi yang telah dialokasikan oleh pemerintah.
                            Senin, 29 Sep 2025 16:17
                        
            
                            Makassar City
                        Hadiri Dies Natalis Unhas, Amran Tekankan Pentingnya Generasi Berdaya Saing
                            Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman menyampaikan pesan khusus kepada sivitas akademika Unhas untuk terus melahirkan generasi unggul yang siap menghadapi tantangan.
                            Minggu, 14 Sep 2025 09:19
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        2
            
                                
                            Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
                        3
            
                                
                            Penjualan Suzuki di Sulselbar Tembus Seribu Unit, Pasar Hybrid Kian Bergairah
                        4
            
                                
                            Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
                        5
            
                                
                            Koalisi Jurnalis Sulsel Desak Hentikan Gugatan Mentan, Bela TEMPO dan Kemerdekaan Pers
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        2
            
                                
                            Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
                        3
            
                                
                            Penjualan Suzuki di Sulselbar Tembus Seribu Unit, Pasar Hybrid Kian Bergairah
                        4
            
                                
                            Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
                        5
            
                                
                            Koalisi Jurnalis Sulsel Desak Hentikan Gugatan Mentan, Bela TEMPO dan Kemerdekaan Pers