Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
Rabu, 05 Nov 2025 18:36
Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Rabu (5/11/2025). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Rabu (5/11/2025). Saat ini, proses pematangan lahan dan pemagaran untuk proyek pembangunan properti terintegrasi di lokasi tersebut berjalan lancar.
Dalam kunjungannya, JK yang didampingi jajaran Direksi KALLA, menyempatkan diri berbincang dengan para pekerja dan awak media.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung olehnya sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa, yang juga turut hadir di lokasi. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan itu, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
“Tanah ini saya sendiri yang beli 30 tahun lalu. Kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD. Mereka menggugat seseorang bernama Manyomballang, yang keberadaannya pun tidak jelas — orang bilang dia penjual ikan,” ujar JK tegas.
JK menyebut klaim tersebut sebagai rekayasa. “Itu kebohongan, permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” tegasnya.
Terkait informasi adanya eksekusi lahan oleh GMTD, JK menilai tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang benar.
“Eksekusi itu harus diawali dengan constatering atau pengukuran resmi. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” tegas Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu.
JK juga menantang GMTD untuk membuktikan keberadaan pihak yang disebut dalam perkara, yaitu Manyomballang.
“Panggil dia, Manyomballang! Mana tanahmu? GMTD beli dari Hj. Najemiah. Bisa jadi mereka ditipu. GMTD belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah ini. Kalau begini, seluruh kota bisa dimainkan. Ini sudah seperti perampokan. Hadji Kalla saja mau dimain-mainkan, apalagi yang lain,” ujarnya.
Menurut JK, lahan 16,4 hektare tersebut memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996, dan telah diperpanjang masa Hak Guna Bangunannya (HGB) hingga 24 September 2036.
“Kita punya surat, ada sertifikatnya. Tiba-tiba mereka mengaku-ngaku, itu namanya perampokan,” tandasnya.
JK menegaskan, bila GMTD ingin membawa perkara ini ke jalur hukum, pihaknya siap mengikuti seluruh proses.
“Kami orang yang taat hukum. Silakan dibawa ke mana pun, kami siap melawan ketidakadilan dan kebohongan. Yang penting, aparat penegak hukum harus adil — jangan mau dimainkan,” pungkasnya.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, sebelumnya dalam keterangan pers menyatakan lahan itu telah dieksekusi merujuk putusan hukum yang bersifat inkrah, dimana GMTD memenangkan gugatan. Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said.
Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut diklaimnya berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Dalam kunjungannya, JK yang didampingi jajaran Direksi KALLA, menyempatkan diri berbincang dengan para pekerja dan awak media.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung olehnya sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa, yang juga turut hadir di lokasi. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan itu, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
“Tanah ini saya sendiri yang beli 30 tahun lalu. Kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD. Mereka menggugat seseorang bernama Manyomballang, yang keberadaannya pun tidak jelas — orang bilang dia penjual ikan,” ujar JK tegas.
JK menyebut klaim tersebut sebagai rekayasa. “Itu kebohongan, permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” tegasnya.
Terkait informasi adanya eksekusi lahan oleh GMTD, JK menilai tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang benar.
“Eksekusi itu harus diawali dengan constatering atau pengukuran resmi. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” tegas Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu.
JK juga menantang GMTD untuk membuktikan keberadaan pihak yang disebut dalam perkara, yaitu Manyomballang.
“Panggil dia, Manyomballang! Mana tanahmu? GMTD beli dari Hj. Najemiah. Bisa jadi mereka ditipu. GMTD belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah ini. Kalau begini, seluruh kota bisa dimainkan. Ini sudah seperti perampokan. Hadji Kalla saja mau dimain-mainkan, apalagi yang lain,” ujarnya.
Menurut JK, lahan 16,4 hektare tersebut memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996, dan telah diperpanjang masa Hak Guna Bangunannya (HGB) hingga 24 September 2036.
“Kita punya surat, ada sertifikatnya. Tiba-tiba mereka mengaku-ngaku, itu namanya perampokan,” tandasnya.
JK menegaskan, bila GMTD ingin membawa perkara ini ke jalur hukum, pihaknya siap mengikuti seluruh proses.
“Kami orang yang taat hukum. Silakan dibawa ke mana pun, kami siap melawan ketidakadilan dan kebohongan. Yang penting, aparat penegak hukum harus adil — jangan mau dimainkan,” pungkasnya.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, sebelumnya dalam keterangan pers menyatakan lahan itu telah dieksekusi merujuk putusan hukum yang bersifat inkrah, dimana GMTD memenangkan gugatan. Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said.
Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut diklaimnya berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
(TRI)
Berita Terkait
News
GMTD Kumpulkan 306 Kg Sampah di Pantai Akkarena, Bukti Komitmen Lingkungan
Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, GMTD menggelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Akkarena pada Kamis, 30 April 2026.
Jum'at, 01 Mei 2026 17:06
Ekbis
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan langkah strategisnya untuk menjaga pertumbuhan bisnis melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026.
Kamis, 30 Apr 2026 13:17
News
PW PARMUSI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi Bela Nama Baik Jusuf Kalla
Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PW PARMUSI) Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan nama Muhammad Jusuf Kalla.
Kamis, 23 Apr 2026 07:52
Ekbis
KALLA Dorong Perempuan Naik Level Lewat Kartini Talks
Sebagai upaya memotivasi karyawan perempuan, KALLA menggelar Kartini Talks bertajuk "Beyond Capability: Rethinking How Women Choose, Prioritize, & Live".
Rabu, 22 Apr 2026 20:54
News
Jusuf Kalla Tidak Mungkin Menista Agama
Hanya berselang sehari, setelah Jusuf Kalla (JK) menentukan sikap, melaporkan dugaan fitnah atas dirinya yang dituding oleh Rismon Sianipar, menjadi pendonor di balik kisruh “ijazah palsu” Jokowi.
Senin, 20 Apr 2026 08:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa