Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
Rabu, 05 Nov 2025 18:36
Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Rabu (5/11/2025). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Rabu (5/11/2025). Saat ini, proses pematangan lahan dan pemagaran untuk proyek pembangunan properti terintegrasi di lokasi tersebut berjalan lancar.
Dalam kunjungannya, JK yang didampingi jajaran Direksi KALLA, menyempatkan diri berbincang dengan para pekerja dan awak media.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung olehnya sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa, yang juga turut hadir di lokasi. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan itu, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
“Tanah ini saya sendiri yang beli 30 tahun lalu. Kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD. Mereka menggugat seseorang bernama Manyomballang, yang keberadaannya pun tidak jelas — orang bilang dia penjual ikan,” ujar JK tegas.
JK menyebut klaim tersebut sebagai rekayasa. “Itu kebohongan, permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” tegasnya.
Terkait informasi adanya eksekusi lahan oleh GMTD, JK menilai tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang benar.
“Eksekusi itu harus diawali dengan constatering atau pengukuran resmi. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” tegas Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu.
JK juga menantang GMTD untuk membuktikan keberadaan pihak yang disebut dalam perkara, yaitu Manyomballang.
“Panggil dia, Manyomballang! Mana tanahmu? GMTD beli dari Hj. Najemiah. Bisa jadi mereka ditipu. GMTD belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah ini. Kalau begini, seluruh kota bisa dimainkan. Ini sudah seperti perampokan. Hadji Kalla saja mau dimain-mainkan, apalagi yang lain,” ujarnya.
Menurut JK, lahan 16,4 hektare tersebut memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996, dan telah diperpanjang masa Hak Guna Bangunannya (HGB) hingga 24 September 2036.
“Kita punya surat, ada sertifikatnya. Tiba-tiba mereka mengaku-ngaku, itu namanya perampokan,” tandasnya.
JK menegaskan, bila GMTD ingin membawa perkara ini ke jalur hukum, pihaknya siap mengikuti seluruh proses.
“Kami orang yang taat hukum. Silakan dibawa ke mana pun, kami siap melawan ketidakadilan dan kebohongan. Yang penting, aparat penegak hukum harus adil — jangan mau dimainkan,” pungkasnya.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, sebelumnya dalam keterangan pers menyatakan lahan itu telah dieksekusi merujuk putusan hukum yang bersifat inkrah, dimana GMTD memenangkan gugatan. Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said.
Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut diklaimnya berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Dalam kunjungannya, JK yang didampingi jajaran Direksi KALLA, menyempatkan diri berbincang dengan para pekerja dan awak media.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung olehnya sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa, yang juga turut hadir di lokasi. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan itu, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
“Tanah ini saya sendiri yang beli 30 tahun lalu. Kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD. Mereka menggugat seseorang bernama Manyomballang, yang keberadaannya pun tidak jelas — orang bilang dia penjual ikan,” ujar JK tegas.
JK menyebut klaim tersebut sebagai rekayasa. “Itu kebohongan, permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” tegasnya.
Terkait informasi adanya eksekusi lahan oleh GMTD, JK menilai tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang benar.
“Eksekusi itu harus diawali dengan constatering atau pengukuran resmi. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” tegas Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu.
JK juga menantang GMTD untuk membuktikan keberadaan pihak yang disebut dalam perkara, yaitu Manyomballang.
“Panggil dia, Manyomballang! Mana tanahmu? GMTD beli dari Hj. Najemiah. Bisa jadi mereka ditipu. GMTD belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah ini. Kalau begini, seluruh kota bisa dimainkan. Ini sudah seperti perampokan. Hadji Kalla saja mau dimain-mainkan, apalagi yang lain,” ujarnya.
Menurut JK, lahan 16,4 hektare tersebut memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996, dan telah diperpanjang masa Hak Guna Bangunannya (HGB) hingga 24 September 2036.
“Kita punya surat, ada sertifikatnya. Tiba-tiba mereka mengaku-ngaku, itu namanya perampokan,” tandasnya.
JK menegaskan, bila GMTD ingin membawa perkara ini ke jalur hukum, pihaknya siap mengikuti seluruh proses.
“Kami orang yang taat hukum. Silakan dibawa ke mana pun, kami siap melawan ketidakadilan dan kebohongan. Yang penting, aparat penegak hukum harus adil — jangan mau dimainkan,” pungkasnya.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, sebelumnya dalam keterangan pers menyatakan lahan itu telah dieksekusi merujuk putusan hukum yang bersifat inkrah, dimana GMTD memenangkan gugatan. Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said.
Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut diklaimnya berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
(TRI)
Berita Terkait
News
Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
GMTD sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Selasa, 04 Nov 2025 17:49
Makassar City
Mediasi Sengketa Lahan Pasar Pannampu, Pemkot Libatkan BPN dan Aparat Hukum
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pasar tradisional sekaligus menjaga kepastian hukum atas aset daerah.
Senin, 03 Nov 2025 20:03
News
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar.
Senin, 03 Nov 2025 11:50
News
GMTD Berbagi Sembako untuk Warga Sekitar Tanjung Bunga
Paket sembako yang dibagikan berisi bahan kebutuhan pokok seperti beras 5 kg, gula pasir, minyak goreng, tepung, mi instan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Jum'at, 31 Okt 2025 17:28
News
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan TSM Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan.
Kamis, 30 Okt 2025 20:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
3
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
4
Ribuan Anak Muda Larut Dalam Keseruan Puncak Fazzio Youth Festival Makassar
5
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
3
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
4
Ribuan Anak Muda Larut Dalam Keseruan Puncak Fazzio Youth Festival Makassar
5
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor