Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tak Langgar Kode Etik

Rabu, 05 Nov 2025 19:53
Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tak Langgar Kode Etik
Suasana sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI nonaktif, di ruang sidang MKD,Rabu (5/11/2025). Foto: DPR
Comment
Share
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan sekaligus anggota DPR RI, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Rabu, (05/11/2025).

Setelah sebelumnya menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait pengaduan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI Non aktif, tersebut

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam itu, pimpinan DPR RI sekaligus politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

Karena video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.

Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.

Sementara itu untuk ketiga Anggota DPR RI lainnya, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni diputuskan Terbukti Melanggar Kode etik. Namun untuk sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda.

Nafa diberikan sanksi non aktif selama tiga bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di kedepannya. Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik.
(GUS)
Berita Terkait
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
Sulsel
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
Anggota DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, mengunjungi ibu-ibu dan anak-anak korban kebakaran di Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (20/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 12:11
RMS Hengkang ke PSI, Pengamat Soroti Status di DPR Masih Menggantung
News
RMS Hengkang ke PSI, Pengamat Soroti Status di DPR Masih Menggantung
Pakar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah menilai, sikap NasDem yang belum menyampaikan surat resmi pemberhentian kepada pimpinan DPR menciptakan kesan keputusan politik yang tegas di ruang publik.
Selasa, 21 Apr 2026 11:43
Figur Tanpa Dinasti, Putri Dakka Justru Paling Kuat untuk PAW NasDem di DPR RI
News
Figur Tanpa Dinasti, Putri Dakka Justru Paling Kuat untuk PAW NasDem di DPR RI
Partai NasDem menghadapi dilema strategis dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, menyusul perpindahan Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Senin, 20 Apr 2026 10:40
Waka Komisi VI DPR RI Nurdin Halid Nilai BUMN Tambang Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral
News
Waka Komisi VI DPR RI Nurdin Halid Nilai BUMN Tambang Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral
Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola sektor pertambangan, khususnya komoditas emas dan mineral strategis, agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Rabu, 01 Apr 2026 19:15
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
News
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Meity Rahmatia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan integritasnya dan bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selasa, 31 Mar 2026 17:38
Berita Terbaru