Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
Kolase gambar penyerobotan lahan dan laporan polisi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.
Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.
Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.
Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.
Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB," kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana pada Jumat (12/12/2025).
Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering diteror oleh seorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.
Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.
"Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas," ungkapnya.
"Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian," tambah dia.
Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.
"Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu," ujarnya.
Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.
"Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (pukul 02:30)," jelasnya.
Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.
Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.
Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.
Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.
Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB," kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana pada Jumat (12/12/2025).
Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering diteror oleh seorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.
Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.
"Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas," ungkapnya.
"Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian," tambah dia.
Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.
"Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu," ujarnya.
Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.
"Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (pukul 02:30)," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
News
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
Presdir GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama.
Rabu, 19 Nov 2025 10:44
News
Bantah Klaim Hadji Kalla, Presdir GMTD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen negara.
Senin, 17 Nov 2025 19:26
News
Bantah Klaim GMTD, KALLA Lanjutkan Proyek Properti Terintegrasi di Tanjung Bunga
Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga tersebut telah dikuasai KALLA sejak 1993 dan memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan BPN serta telah diperpanjang hingga 2036.
Minggu, 16 Nov 2025 08:36
News
GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah pada periode 1991–1998.
Jum'at, 14 Nov 2025 15:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
PKB Jeneponto Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan Kader
4
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
5
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
2
Kiwal Gowa Kutuk Keras Pembalakan Hutan Ilegal di Erelembang, Minta Polisi Usut Tuntas
3
PKB Jeneponto Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan Kader
4
IDI Kota Makassar Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
5
BAF Berbagi Bingkisan Akhir Tahun kepada 1.000 Anak Yayasan/Panti Asuhan