Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
Kolase gambar penyerobotan lahan dan laporan polisi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.
Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.
Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.
Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.
Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB," kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana pada Jumat (12/12/2025).
Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering diteror oleh seorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.
Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.
"Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas," ungkapnya.
"Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian," tambah dia.
Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.
"Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu," ujarnya.
Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.
"Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (pukul 02:30)," jelasnya.
Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.
Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.
Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.
Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.
Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB," kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana pada Jumat (12/12/2025).
Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering diteror oleh seorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.
Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.
"Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas," ungkapnya.
"Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian," tambah dia.
Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.
"Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu," ujarnya.
Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.
"Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (pukul 02:30)," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV Isi Taushiyah I’tikaf Fakultas Kedokteran UMI
2
Kunker Pantau Revitalisasi Krakatau Steel, NH Dorong Kemandirian Industri Baja Nasional
3
Ramadan Berkah, PLN UID Sulselrabar Salurkan 1.200 Paket Sembako Murah
4
Ramadan, Bank Mandiri Berbagi Kebahagiaan Lewat Buka Puasa dan Santunan di Makassar
5
Kemenkum Sulsel Dampingi UMKM Gowa Daftar Badan Hukum Langsung di Lapangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV Isi Taushiyah I’tikaf Fakultas Kedokteran UMI
2
Kunker Pantau Revitalisasi Krakatau Steel, NH Dorong Kemandirian Industri Baja Nasional
3
Ramadan Berkah, PLN UID Sulselrabar Salurkan 1.200 Paket Sembako Murah
4
Ramadan, Bank Mandiri Berbagi Kebahagiaan Lewat Buka Puasa dan Santunan di Makassar
5
Kemenkum Sulsel Dampingi UMKM Gowa Daftar Badan Hukum Langsung di Lapangan