Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
Kolase gambar penyerobotan lahan dan laporan polisi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.
Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.
Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.
Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.
Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB," kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana pada Jumat (12/12/2025).
Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering diteror oleh seorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.
Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.
"Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas," ungkapnya.
"Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian," tambah dia.
Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.
"Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu," ujarnya.
Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.
"Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (pukul 02:30)," jelasnya.
Lahan seluas 600 meter persegi itu di klaim milik ahli waris Syamsuddin Bin Saning.
Mereka mengklaim kepemilikan lahan tersebut tanpa pernah menguasai lahan itu.
Mereka bahkan memagari Alfa Midi yang diklaim lahan mereka itu menggunakan bambu dan kawat besi sehingga menutup akses masuk ke toko tersebut.
Padahal, lahan tersebut sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama 30 tahun lamanya sebelum disewakan ke pihak Alfa Midi.
Dimana, pemilik lahan tersebut, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB," kata Anak Pemilik Lahan, Andi Sulfana pada Jumat (12/12/2025).
Bahkan, kata wanita yang akab disapa Ulfa itu, dirinya sudah sering diteror oleh seorang yang mengaku memiliki hak di lahan tersebut.
Namun, kata dia, ia tak menghiraukannya dan meminta yang bersangkutan jika memiliki hak menempuh jalur hukum.
"Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas," ungkapnya.
"Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian," tambah dia.
Menurutnya, semua memiliki aturan yang sah dengan cara melewati proses hukum.
"Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu," ujarnya.
Akibat penutupan dengan meggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polretabes Makassar.
"Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (pukul 02:30)," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
5
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
5
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa