Pemkot Makassar Dukung Pembentukan BWI, Fokus Sertifikasi 1.000 Tanah Wakaf
Selasa, 16 Des 2025 17:45
Wali Kota Munafri Arifuddin bersama jajaran dan pihak Kantor Kementerian Agama Makassar, Selasa pagi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar akan segera dibentuk dan diresmikan sebagai lembaga resmi yang mengawal tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Persiapan pembentukan lembaga tersebut, dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Makassar terkait Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar, di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa pagi tadi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Muhammad, menyampaikan seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembentukan lembaga ini diharapkan segera rampung agar dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya. Insyaallah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik," ujar dalam rapat tersebut.
Kata dia, salah satu agenda paling mendesak yang dibahas adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini, tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.
"Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan," jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad menyampaikan, Wali Kota Makassar memberikan sinyal kuat dukungan terhadap program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang direncanakan adalah pemberian bantuan biaya transportasi bagi pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
"Harapannya, Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf," ungkapnya.
Selain sertifikasi tanah wakaf, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.
Dana wakaf uang tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga elemen masyarakat lainnya.
"Gerakan wakaf uang ini, menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat. Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat Islam, seperti pengadaan kendaraan operasional untuk rumah sakit, bantuan pembangunan jembatan, WC dan kamar mandi umum, hingga penanganan bencana dan kebutuhan sosial lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan program wakaf ini sangat membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar.
Terkait bentuk kolaborasi, Muhammad menjelaskan bahwa BWI Kota Makassar akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pengelolaan wakaf.
Ia mengatakan, Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan teknis dan kebijakan berada di bawah kewenangan Wali Kota Makassar.
"Tentu kolaborasi akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf di Kota Makassar.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.
"Pemkot Makassar siap mensupport pembentukan Badan Wakaf, selama seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi secara lengkap. Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung," terangnya.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, hingga saat ini pembentukan badan tersebut belum disertai dengan penandatanganan akta notaris dan kelengkapan legal lainnya. Menurutnya, jika tak dilengkapi, hal tersebut akan menimbulkan persoalan pertanggungjawaban.
Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang lengkap, Munafri optimistis Badan Wakaf dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemaslahatan umat di Kota Makassar.
"Perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini harus ada dulu," imbuh Appi.
Sebagai informasi, BWI merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf.
Sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin; didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Muhammad.
Persiapan pembentukan lembaga tersebut, dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Makassar terkait Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar, di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa pagi tadi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Muhammad, menyampaikan seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembentukan lembaga ini diharapkan segera rampung agar dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya. Insyaallah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik," ujar dalam rapat tersebut.
Kata dia, salah satu agenda paling mendesak yang dibahas adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini, tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.
"Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan," jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad menyampaikan, Wali Kota Makassar memberikan sinyal kuat dukungan terhadap program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang direncanakan adalah pemberian bantuan biaya transportasi bagi pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
"Harapannya, Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf," ungkapnya.
Selain sertifikasi tanah wakaf, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.
Dana wakaf uang tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga elemen masyarakat lainnya.
"Gerakan wakaf uang ini, menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat. Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat Islam, seperti pengadaan kendaraan operasional untuk rumah sakit, bantuan pembangunan jembatan, WC dan kamar mandi umum, hingga penanganan bencana dan kebutuhan sosial lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan program wakaf ini sangat membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar.
Terkait bentuk kolaborasi, Muhammad menjelaskan bahwa BWI Kota Makassar akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pengelolaan wakaf.
Ia mengatakan, Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan teknis dan kebijakan berada di bawah kewenangan Wali Kota Makassar.
"Tentu kolaborasi akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf di Kota Makassar.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.
"Pemkot Makassar siap mensupport pembentukan Badan Wakaf, selama seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi secara lengkap. Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung," terangnya.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, hingga saat ini pembentukan badan tersebut belum disertai dengan penandatanganan akta notaris dan kelengkapan legal lainnya. Menurutnya, jika tak dilengkapi, hal tersebut akan menimbulkan persoalan pertanggungjawaban.
Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang lengkap, Munafri optimistis Badan Wakaf dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemaslahatan umat di Kota Makassar.
"Perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini harus ada dulu," imbuh Appi.
Sebagai informasi, BWI merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf.
Sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ini dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin; didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Muhammad.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Relokasi Puluhan PKL di Poros BTP Tamalanrea
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmen dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Sabtu, 31 Jan 2026 17:12
Makassar City
Wamen Kependudukan Puji Kolaborasi Pemkot Makassar di Kampung KB Manggala
Wakil Menteri (Wamen) Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, meninjau pelaksanaan program Kampung KB di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Jum'at, 30 Jan 2026 20:33
News
Bongkar Lapak, Fungsi Jalur Pedestrian di Jl Sultan Alauddin Kembali
Pemkot Makassar menertibkan bangunan liar berupa lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Rabu (28/1/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 18:41
Makassar City
Ray Suryadi Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Perbaikan Total Pasar Paotere
Kondisi infrastruktur Pasar Ikan Pelabuhan Paotere saat ini berada pada titik darurat. Kerusakan yang sangat mengkhawatirkan memicu desakan untuk segera dilakukan perbaikan total maupun penataan ulang.
Selasa, 27 Jan 2026 15:23
Makassar City
Respons Aduan Lontara+, Pemerintah Kelurahan Kapasa Tertibkan PKL
Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kelurahan Kapasa, Kota Makassar, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 20:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
4
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag