LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe

Jum'at, 23 Jan 2026 09:00
LPPA-RI Duga Terjadi Penyimpangan pada Proyek Jaringan Air Karalloe
Samsuddin Nompo Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI) Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Proyek pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, disorot Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI) Sulawesi Selatan. Lembaga tersebut menduga proyek bernilai sekitar Rp25 miliar itu bermasalah dan berpotensi mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran.

Ketua LPPA-RI Sulawesi Selatan, Samsuddin Nompo, mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut proyek tersebut secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga realisasi fisik di lapangan.

Proyek yang dikerjakan pada 2024 oleh PT Cakra Gatra Utama itu disebut telah dua kali dilakukan perbaikan. Namun, LPPA-RI menilai masih terdapat rembesan air, yang memunculkan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kalau anggaran besar, tapi kualitas pekerjaan dipertanyakan, spesifikasi diduga tidak sesuai. Ini sudah mengarah pada indikasi korupsi yang harus diusut secara serius,” tegas Samsuddin, Jumat (23/1/2026).

Kualitas Dipertanyakan

Samsuddin mengungkapkan LPPA-RI Sulsel menerima laporan masyarakat terkait kondisi fisik jaringan air baku yang dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek. Dugaan pengurangan kualitas pekerjaan untuk keuntungan tertentu pun mencuat.

“Rp25 miliar itu uang rakyat. Kalau hasilnya tidak sebanding, maka logikanya sederhana: ke mana uang itu mengalir? Ini yang harus dijawab lewat proses hukum,” ujarnya.

LPPA-RI menilai proyek jaringan air baku seharusnya menjadi solusi krisis air bersih di Jeneponto. Jika pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru, maka patut diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

LPPA-RI Sulsel meminta aparat penegak hukum melakukan audit forensik, termasuk menelusuri dokumen kontrak, rencana anggaran biaya (RAB), gambar perencanaan, hingga hasil pekerjaan di lapangan.

“Kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencana, hingga pejabat yang menandatangani proyek ini harus diperiksa. Jangan hanya fokus pada satu pihak. Ini proyek besar, mustahil berjalan sendiri,” kata Samsuddin.

Ia menegaskan, jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, potensi kerugian keuangan negara harus diproses sesuai hukum.

Menurut Samsuddin, dugaan masalah proyek air baku di Jeneponto menjadi ujian bagi Polda Sulawesi Selatan dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

“Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah. Kasus seperti ini harus dibuka seterang-terangnya. Kalau ada yang salah, siapa pun harus bertanggung jawab,” tandasnya.

LPPA-RI Sulsel menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan secara resmi jika diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru