Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik

Selasa, 20 Jan 2026 11:55
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
Proyek pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe dilaporkan mengalami kebocoran. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Proyek pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II yang berlokasi di Desa Paitana, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.

Proyek yang menelan anggaran negara sekitar Rp26 miliar itu dilaporkan mengalami kebocoran, meski baru dibangun dan telah beberapa kali dilakukan perbaikan.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan pada tahun 2024 oleh PT Cakra Gatra Utama. Berdasarkan informasi di lapangan, perbaikan terhadap jaringan air baku telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, rembesan air masih ditemukan di sejumlah titik konstruksi.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya kebocoran pada beberapa bagian jaringan air baku yang tampak dibiarkan mengalir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kualitas pengerjaan proyek.

"Saya lihat banyak sekali rembesan air yang keluar, padahal sudah dua kalimi perbaiki, ini baru baru lagi selesai diperbaiki tapi masih merembes," ungkap salah seorang warga Desa Paitana yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II digadang-gadang sebagai infrastruktur penting untuk mendukung ketersediaan air bersih bagi masyarakat Jeneponto.

“Anggarannya kurang lebih Rp26 M, tapi hasilnya mengecewakan. Waktu baru dibangun saja itu sudah bocor, ini lagi sudah dua kalaimi diperbaiki masih bocor masih banyak rembesan,” ungkap seorang warga Desa Paitana dengan nada kesal, Selasa (20/01/2026).

Rembesan air yang masih terjadi di beberapa bagian konstruksi menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap mutu material dan kualitas pelaksanaan proyek. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dikhawatirkan tidak memberikan manfaat optimal apabila tidak segera dilakukan evaluasi menyeluruh.

Sorotan juga diarahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang selaku pemilik proyek, termasuk pihak kontraktor pelaksana. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik terkait penyebab kebocoran dan rembesan air tersebut.

Sejumlah pihak menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek infrastruktur.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut mencermati persoalan ini. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek bernilai besar dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

“Ini bukan proyek kecil. Rp26 miliar itu uang rakyat. Jika benar tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II tersebut hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Pompengan Jeneberang maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi proyek tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru