Opini
Jalan Berstatus Provinsi, Derita Menjadi Milik Kabupaten
Minggu, 25 Jan 2026 13:31
Pengamat Sosial Politik, Mustamin Raga. Foto: Istimewa
Oleh: Mustamin Raga
Pengamat Sosial Politik
Di Gowa, pagi sering dimulai dari poros yang sama. Jalan yang menghubungkan desa-desa dengan pusat kecamatan, kecamatan dengan Kota Makassar, dan kehidupan dengan harapan.
Jalan itu bukan jalan kecil. Ia jalan penting. Jalur ekonomi. Jalur pendidikan. Jalur layanan kesehatan. Namun statusnya bukan milik kabupaten. Ia adalah jalan provinsi. Di sinilah ironi itu dimulai.
Ruas jalan provinsi yang melintas di Kabupaten Gowa, baik yang menghubungkan Sungguminasa dengan wilayah dataran tinggi, maupun yang menjadi penghubung antarkabupaten telah lama menjadi cerita harian warga.
Aspal yang mengelupas, tambalan yang cepat lelah, dan badan jalan yang menua sebelum waktunya. Ketika hujan turun, genangan muncul di titik yang sama. Ketika kemarau datang, debu berterbangan di jalur yang sama. Warga tahu persis titik-titik itu. Mereka menghafalnya lebih baik dari hafalan pejabat tentang status kewenangan.
Setiap kali keluhan muncul, jawabannya nyaris selalu seragam: “Itu jalan provinsi.” Kalimat itu tidak salah. Tapi ia juga tidak menyembuhkan apa pun.
Bagi warga Kabupaten Gowa yang setiap pagi melintas, status jalan tidak pernah menjadi pelindung dari risiko. Tidak ada satu pun ban bocor yang bisa dicegah oleh kata “provinsi”.
Tidak ada satu pun keterlambatan ambulans yang bisa dimaafkan oleh pembagian kewenangan. Jalan tetap jalan. Tubuh tetap tubuh. Nyawa tetap nyawa.
Ironi itu semakin terasa karena di sisi lain, jalan-jalan kabupaten di Gowa menunjukkan perbaikan. Ada ruas yang diaspal ulang, ada drainase yang dibenahi, ada pelebaran bertahap.
Kontras ini justru memperjelas luka: pembangunan berhenti di batas status. Seolah garis administrasi lebih kuat dari logika pelayanan publik.
Bergerak ke utara, ironi itu tidak memudar. Ia justru menebal di Luwu. Di Kabupaten Luwu dan wilayah Luwu Raya, jalan provinsi adalah urat nadi yang menghubungkan Palopo, Belopa, hingga wilayah pedalaman.
Ruas-ruas ini menjadi jalur distribusi hasil kebun, hasil tambang, hasil hutan, dan pergerakan manusia dalam skala besar.
Bebannya berat, lalu lintasnya intens, dan ketergantungan warga padanya nyaris mutlak. Namun justru di jalan-jalan inilah, penderitaan paling sering diwariskan.
Ada ruas provinsi yang setiap tahun rusak di titik yang sama. Ditambal, lalu rusak kembali. Bukan karena warga tidak tahu cara merawat, tetapi karena perawatan berkala tidak pernah benar-benar menjadi rutinitas.
Jalan menunggu rusak berat dulu baru diperhatikan. Padahal kerusakan ringan yang ditangani cepat jauh lebih murah dan manusiawi.
Di Luwu, banyak warga desa harus berangkat subuh agar sampai pasar sebelum siang, karena jalan memperlambat segalanya. Truk hasil bumi melaju pelan, motor menghindari lubang, dan biaya transportasi naik diam-diam. Kerugian itu tidak tercatat dalam APBD, tetapi terasa di dapur-dapur rumah tangga.
Sekali lagi, jawabannya sama “Itu jalan provinsi.”
Ironi itu mencapai puncaknya ketika provinsi berbicara tentang persentase jalan mantap, sementara warga berbicara tentang ruas tertentu yang tidak pernah mantap dalam hidup mereka. Statistik bertemu pengalaman, tetapi tidak selalu saling menyapa.
Inilah persoalan mendasar: pemerintah melihat jalan sebagai jaringan, warga melihat jalan sebagai pengalaman. Ketika dua cara pandang ini tidak dipertemukan, yang lahir adalah ketimpangan rasa keadilan.
Maka, Jalan provinsi di Gowa dan Luwu maupun di kabupaten lainnya mampu mengajarkan satu hal penting kepada kita bahwa status boleh berada di provinsi, tetapi penderitaan selalu bermukim di kabupaten.
Pengamat Sosial Politik
Di Gowa, pagi sering dimulai dari poros yang sama. Jalan yang menghubungkan desa-desa dengan pusat kecamatan, kecamatan dengan Kota Makassar, dan kehidupan dengan harapan.
Jalan itu bukan jalan kecil. Ia jalan penting. Jalur ekonomi. Jalur pendidikan. Jalur layanan kesehatan. Namun statusnya bukan milik kabupaten. Ia adalah jalan provinsi. Di sinilah ironi itu dimulai.
Ruas jalan provinsi yang melintas di Kabupaten Gowa, baik yang menghubungkan Sungguminasa dengan wilayah dataran tinggi, maupun yang menjadi penghubung antarkabupaten telah lama menjadi cerita harian warga.
Aspal yang mengelupas, tambalan yang cepat lelah, dan badan jalan yang menua sebelum waktunya. Ketika hujan turun, genangan muncul di titik yang sama. Ketika kemarau datang, debu berterbangan di jalur yang sama. Warga tahu persis titik-titik itu. Mereka menghafalnya lebih baik dari hafalan pejabat tentang status kewenangan.
Setiap kali keluhan muncul, jawabannya nyaris selalu seragam: “Itu jalan provinsi.” Kalimat itu tidak salah. Tapi ia juga tidak menyembuhkan apa pun.
Bagi warga Kabupaten Gowa yang setiap pagi melintas, status jalan tidak pernah menjadi pelindung dari risiko. Tidak ada satu pun ban bocor yang bisa dicegah oleh kata “provinsi”.
Tidak ada satu pun keterlambatan ambulans yang bisa dimaafkan oleh pembagian kewenangan. Jalan tetap jalan. Tubuh tetap tubuh. Nyawa tetap nyawa.
Ironi itu semakin terasa karena di sisi lain, jalan-jalan kabupaten di Gowa menunjukkan perbaikan. Ada ruas yang diaspal ulang, ada drainase yang dibenahi, ada pelebaran bertahap.
Kontras ini justru memperjelas luka: pembangunan berhenti di batas status. Seolah garis administrasi lebih kuat dari logika pelayanan publik.
Bergerak ke utara, ironi itu tidak memudar. Ia justru menebal di Luwu. Di Kabupaten Luwu dan wilayah Luwu Raya, jalan provinsi adalah urat nadi yang menghubungkan Palopo, Belopa, hingga wilayah pedalaman.
Ruas-ruas ini menjadi jalur distribusi hasil kebun, hasil tambang, hasil hutan, dan pergerakan manusia dalam skala besar.
Bebannya berat, lalu lintasnya intens, dan ketergantungan warga padanya nyaris mutlak. Namun justru di jalan-jalan inilah, penderitaan paling sering diwariskan.
Ada ruas provinsi yang setiap tahun rusak di titik yang sama. Ditambal, lalu rusak kembali. Bukan karena warga tidak tahu cara merawat, tetapi karena perawatan berkala tidak pernah benar-benar menjadi rutinitas.
Jalan menunggu rusak berat dulu baru diperhatikan. Padahal kerusakan ringan yang ditangani cepat jauh lebih murah dan manusiawi.
Di Luwu, banyak warga desa harus berangkat subuh agar sampai pasar sebelum siang, karena jalan memperlambat segalanya. Truk hasil bumi melaju pelan, motor menghindari lubang, dan biaya transportasi naik diam-diam. Kerugian itu tidak tercatat dalam APBD, tetapi terasa di dapur-dapur rumah tangga.
Sekali lagi, jawabannya sama “Itu jalan provinsi.”
Ironi itu mencapai puncaknya ketika provinsi berbicara tentang persentase jalan mantap, sementara warga berbicara tentang ruas tertentu yang tidak pernah mantap dalam hidup mereka. Statistik bertemu pengalaman, tetapi tidak selalu saling menyapa.
Inilah persoalan mendasar: pemerintah melihat jalan sebagai jaringan, warga melihat jalan sebagai pengalaman. Ketika dua cara pandang ini tidak dipertemukan, yang lahir adalah ketimpangan rasa keadilan.
Maka, Jalan provinsi di Gowa dan Luwu maupun di kabupaten lainnya mampu mengajarkan satu hal penting kepada kita bahwa status boleh berada di provinsi, tetapi penderitaan selalu bermukim di kabupaten.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
Ada titik kemacetan baru di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Lokasinya tepat di depan Masjid Nurul Mu'min Panggentungang.
Kamis, 18 Jun 2026 18:40
News
Dari Sila ke Sila, dari Jiwa ke Jiwa: Menyulam Indonesia dalam Cahaya Tauhid
TANGGAL 1 Juni bukan sekadar penanda lahirnya Pancasila. Ia adalah momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: sejauh mana nilai-nilai Pancasila masih hidup dalam kesadaran kita sebagai bangsa?
Senin, 01 Jun 2026 06:10
News
Buah-buah 'Penolong' di Momen Hari Raya Idul Adha
Setelah Pesta Daging, Tubuh Kita Diam-Diam Mencari “Penolong” Idul Adha selalu menghadirkan aroma yang sama: Ada Opor ayam, Sop Daging, Coto, Konro, Rendang, hingga sate yang dibakar sejak pagi, gulai mendidih di dapur, dan kulkas mendadak penuh daging.
Kamis, 28 Mei 2026 16:37
News
Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana
Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law.
Senin, 25 Mei 2026 06:21
News
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
Hari ini, semakin banyak pelajar dan mahasiswa mampu menyelesaikan tugas hanya dalam hitungan menit.
Minggu, 24 Mei 2026 05:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
4
Dosen dan Mahasiswa Politani Pangkep Kenalkan Inovasi Produk Rumput Laut di Mandalle
5
Laba Bersih PJM Wilayah 2 Lampaui Target hingga 206 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
4
Dosen dan Mahasiswa Politani Pangkep Kenalkan Inovasi Produk Rumput Laut di Mandalle
5
Laba Bersih PJM Wilayah 2 Lampaui Target hingga 206 Persen